Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Bumi dan Bangunan PENGISIAN FORM 1771 INDUK PADA SAAT PEMBETULAN

  • PENGISIAN FORM 1771 INDUK PADA SAAT PEMBETULAN

  • ingintautax

    Member
    26 October 2015 at 12:55 pm

    salam rekan,

    sy mau tanya, jika kita melakukan pembetulan spt badan , maka pph 29 yg pernah kita bayar pd stp normal apakah diisi di lampiran 1771 induk bagian c.kredit pajak no.10 ( pph 25 ) sdh pernah dibyr, atau tdk perlu, sehingga pph yg kb merupakan total dr pph 29 normal dan pembetulan,
    mohon pencerahannya

  • ingintautax

    Member
    26 October 2015 at 12:55 pm
  • dharmawan a

    Member
    26 October 2015 at 12:58 pm
    Originaly posted by INGINTAUTAX:

    diisi di lampiran 1771 induk bagian c.kredit pajak no.10 ( pph 25 ) sdh pernah dibyr

  • ingintautax

    Member
    28 October 2015 at 12:02 pm

    apakah ini ada ada tatacara pengisiannya rekan dharmawan

  • ingintautax

    Member
    29 October 2015 at 1:17 pm

    SEPI

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now