Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Bumi dan Bangunan Ppnbm untuk bangunan diatas 350m2

  • Ppnbm untuk bangunan diatas 350m2

  • novita11

    Member
    14 August 2015 at 9:50 am
  • novita11

    Member
    14 August 2015 at 9:50 am

    Rekan2 Ysh,…

    Mohon bantuan pencerahannya …
    Atasan saya beli kavling dari Pengembang, dengan masih atas nama PBB adalah pengembang tersebut. Awalnya, di SPPT PBB nya hanya muncul nilai objek untuk bumi saja sebesar 329m2, .. kelas A045, dan sudah dibayar lunas.
    kemudian dalam perjalanannya, tanah / kavling itu dibangun dengan kegiatan menambah bangunan menjadi 447.5 m2.
    berapakah hitungan PBB nya untuk penambahan bangunan tsb dengan asumsi harga bangunan per m2 adalah 6 jt ?
    kemudian untuk kedepannya apakah tanah dan bangunan tsb masuk dalam kategori pengenaan ppnbm ? apalagi, rekans selain kemungkinan dikenakan ppnbm yg kaitannya dengan penambahan objek pajak bangunan tersebut ..?

    Salam,
    Novita

  • priadiar4

    Member
    14 August 2015 at 4:17 pm
    Originaly posted by novita11:

    berapakah hitungan PBB nya untuk penambahan bangunan tsb dengan asumsi harga bangunan per m2 adalah 6 jt ?

    NJOP berdasarkan penilaian PEMDA setempat

    Originaly posted by novita11:

    kemudian untuk kedepannya apakah tanah dan bangunan tsb masuk dalam kategori pengenaan ppnbm ?

    iya

  • novita11

    Member
    18 August 2015 at 10:42 am

    thanks, Rekan….

  • novita11

    Member
    20 August 2015 at 11:29 am

    Rekans,

    maaf saya bertanya lagi, dimanakah kaitan antara hitungan njop yang nilainya sudah ditentukan pemda setempat untuk bisa jadi sppt PBB dengan luas bangunan 387m2 , bila dihubungkan dengan ppnbm untuk bangunan diatas 350m2 ?

    setahu saya sudah ada aturan baru untuk pengenaan ppnbm diatas objek bangunan 350m2 ya ?

  • mustika sijabat

    Member
    12 October 2015 at 9:50 am

    jika suatu pekerjaan senilai Rp. 15.500.000,-
    dimana harga tersebut belum termasuk PPn 10%:
    dari nilai pekerjaan berikut:
    Material : Rp.14.000.000,-
    Material: Rp. 1.500.000,-
    Total : Rp.15.500.000,-

    Bagaimana dengan PPn & PPhnya?

    Mohon Infonya

  • priadiar4

    Member
    13 October 2015 at 8:39 am
    Originaly posted by mustika sijabat:

    Bagaimana dengan PPn & PPhnya?

    sudah dijawab di trit yang lain

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now