Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Konsultan Pajak Gratis

  • Konsultan Pajak Gratis

     SIBERANI updated 14 years, 7 months ago 26 Members · 39 Posts
  • Oyong

    Member
    29 August 2009 at 2:49 pm

    JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak bersedia memberikan pelayanan konsultasi pajak secara gratis kepada wajib pajak (WP) tentang tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan untuk orang pribadi ataupun badan.

    Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan layanan konsultasi gratis tersebut bertujuan mempermudah WP memahami dan menjalankan kewajiban perpajakannya.

    "Ini termasuk bagian dari sosialisasi perpajakan secara dinamis. Jadi kami siap menerima permintaan konsultasi dari kelompok atau asosiasi," katanya kemarin.

    Materi konsultasi yang diberikan, jelasnya, adalah seputar kewajiban kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi wajib pajak yang sudah memenuhi syarat dan tentang bagaimana pengisian surat pemberitahuan (SPT) PPh.

    Saat ditanya apakah dengan layanan tersebut dapat mereduksi penggunaan jasa konsultan pajak, dia mengatakan hal itu kemungkinan hanya akan terjadi untuk wajib pajak perorangan.

    "Kalau wajib pajak perorangan biasanya lebih mudah sosialisasinya tapi kalau wajib pajak badan memang agak sulit karena yang dijelaskan akan sangat rumit sehingga boleh saja membutuhkan jasa konsultan [pajak]."

    Tjiptardjo mengatakan pengajuan permohonan konsultasi gratis tersebut dapat diajukan secara tertulis kepada masing-masing kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat. "Perusahaan, asosiasi, ataupun serikat pekerja bisa minta disosialisasi oleh petugas pajak. Dicoba saja, kalau [petugas pajak] tidak mau melayani, laporkan ke kantor pusat," tuturnya.

    Lebih lanjut dia menjelaskan dalam rangka memberikan penyuluhan dan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak, Ditjen Pajak melakukan dua macam sosialisasi perpajakan yaitu sosialisasi statis dan sosialisasi dinamis.

    "Sosialisasi statis itu dilakukan setiap saat di kantor pajak melalui call center dan account representative. Jadi setiap wajib pajak boleh tanya ke masing-masing KPP."

    Adapun sosialisasi dinamis, sambung Tjiptardjo, dilakukan melalui mobil pajak keliling, menerima permintaan konsultasi dari kelompok atau asosiasi.

    "Masyarakat boleh cek dua macam layanan ini dan nggak bayar. Tanya ke petugas soal bagaimana isi SPT. Kalau ternyata petugas nggak siap, nggak bisa menjelaskan, laporin ke kita di pusat."

  • Oyong

    Member
    29 August 2009 at 2:49 pm
  • gustian62

    Member
    29 August 2009 at 7:01 pm

    mohon agresif bukan menunggu surat permohonan

  • kurnia

    Member
    30 August 2009 at 7:49 am

    salut buat dirjen pajak yang baru…buat terobosan lagi…..tapi saya lebih setuju pakai secara tertulis bagi yang ingin konsultasi…jadi tidak seperti di kejar-kejar petugas pajak…kalo petugas pajak agresif kan jadi takut masyarakat yang ingin membayar pajak namun tidak tau bagaimana menghitung dan membayar dan melaporkannya……

  • arland2001us

    Member
    30 August 2009 at 10:42 am

    menurut Kepmenkeu no. 98 tahun 2006, Fungsi AR merupakan. konsultan pajak gratis yang disiapkan oleh pemerintah kepada WP, tetapi kadang2 AR nya susah ditemui dan kadang2 juga tidak bisa memberi jawaban yang pasti, apa yang kita tanyakan, ada juga yang tidak menguasai sepenuhnya peraturan2 yang baru, sehingga kadang2 ragu dalam memberi jawaban kepada WP.

  • denypurwo

    Member
    30 August 2009 at 4:58 pm

    kalo kita yang mengundang, jangan2 nanti petugas dari kantor pajak yang ngasih penjelasan, minta honor gimana? siapa yang bisa ngontrol perilaku team kantor pajak yang dikirim?

  • Aries Tanno

    Member
    30 August 2009 at 11:49 pm
    Originaly posted by denypurwo:

    kalo kita yang mengundang, jangan2 nanti petugas dari kantor pajak yang ngasih penjelasan, minta honor gimana? siapa yang bisa ngontrol perilaku team kantor pajak yang dikirim?

    kalau minta honor, buat tanda terima tertulis. mana berani..

    Salam

  • Sugito

    Member
    31 August 2009 at 3:42 am

    Kalau sudah begini ceritanya jadinya pesimis PMK.22 akan direvisi, tidak ada jalan lain kecuali mengajukan PMK.22 ke PTUN…..

  • rivan

    Member
    31 August 2009 at 8:46 am

    Sebaiknya perbaiki dulu orang-orang yang akan menjadi pelayan konsultasi.
    Jangan sampai petugas pajak sendiri masih simpang siur dengan peraturan pajaknya.
    Sebentar bisa ngomong A, sebentar bisa ngomong B, hal ini malah membuat WP semakin bingung.
    Selektif dalam menerima dan mempekerjakan pegawai pajak.

  • Bob

    Member
    31 August 2009 at 11:13 am
    Originaly posted by Sugito:

    Kalau sudah begini ceritanya jadinya pesimis PMK.22 akan direvisi, tidak ada jalan lain kecuali mengajukan PMK.22 ke PTUN…..

    Kalo saya justru pesimis program sosialisasi dari DJP akan berhasil, pengalaman membuktikan yang namanya GRATIS tidak bisa membuahkan hasil yang maksimal.

    Ada alternatif konsultasi sebaiknya dengan orang yang mengerti dengan perpajakan, bisa dengan lulusan akuntansi atau perpajakan, biasanya akademisi tidak memasang tarif , lain halnya dengan konsultan pajak.

  • Rizal1

    Member
    31 August 2009 at 11:26 am
    Originaly posted by Bob:

    Kalo saya justru pesimis program sosialisasi dari DJP akan berhasil, pengalaman membuktikan yang namanya GRATIS tidak bisa membuahkan hasil yang maksimal.

    Ada alternatif konsultasi sebaiknya dengan orang yang mengerti dengan perpajakan, bisa dengan lulusan akuntansi atau perpajakan, biasanya akademisi tidak memasang tarif , lain halnya dengan konsultan pajak.

    kita harus hargai usaha Dinas Pajak dlm rangka memn=beri pelayanan yang lebih baik. ini langkah yang bagus tentunya. pesimis jangan,tapi optimis dengan kritikan.

  • nusa

    Member
    31 August 2009 at 1:40 pm
    Originaly posted by Bob:

    Kalo saya justru pesimis program sosialisasi dari DJP akan berhasil, pengalaman membuktikan yang namanya GRATIS tidak bisa membuahkan hasil yang maksimal.Ada alternatif konsultasi sebaiknya dengan orang yang mengerti dengan perpajakan, bisa dengan lulusan akuntansi atau perpajakan, biasanya akademisi tidak memasang tarif , lain halnya dengan konsultan pajak.

    berarti menurut bapak petugas pajaknya ngga kompeten ya pak bob????hehehehehe

    Originaly posted by rivan:

    Sebaiknya perbaiki dulu orang-orang yang akan menjadi pelayan konsultasi.Jangan sampai petugas pajak sendiri masih simpang siur dengan peraturan pajaknya.Sebentar bisa ngomong A, sebentar bisa ngomong B, hal ini malah membuat WP semakin bingung.

    setuju banget!!! terutama tentang pemahaman masalah peraturan yang masih rancu dan abu2…..

  • Erlan

    Member
    31 August 2009 at 7:23 pm
    Originaly posted by Bob:

    Ada alternatif konsultasi sebaiknya dengan orang yang mengerti dengan perpajakan, bisa dengan lulusan akuntansi atau perpajakan, biasanya akademisi tidak memasang tarif , lain halnya dengan konsultan pajak.

    Sangat disayangkan DJP menyianyiakan peran daripada lulusan PT pajak, harusnya peran dari mereka jangan dibatasi dengan peraturan PMK.22.

  • Sugito

    Member
    1 September 2009 at 3:52 am
    Originaly posted by Erlan:

    Sangat disayangkan DJP menyianyiakan peran daripada lulusan PT pajak, harusnya peran dari mereka jangan dibatasi dengan peraturan PMK.22.

    setuju .–

  • barnie

    Member
    1 September 2009 at 2:41 pm

    Suatu kebijakan baru pasti ada pro dan kontranya…wait and see ajalah bagaimana kiprah dari DJP berikut kebijakan ini apakah menyentuh akar permasalahan tentang pemahaman dasar bagi masyarakat luas…

Viewing 1 - 15 of 39 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now