• Jurnal PPN Wapu

     asprlia updated 2 years, 11 months ago 10 Members · 18 Posts
  • sheinan11

    Member
    22 June 2015 at 3:20 pm

    PT X sebagai BUMN membeli jasa sewa lahan parkir kepada PT A (PKP) dengan kode FP 0.30.000.xxx sebesar 100.000.000 belum kena PPN..
    diketeahui PT X sebagai Pemungut PPNnya

    Tolong Beritahu Penjurnalan Bagi PT X dan PT A,mohon penecerahannya sesepuh ortax..makasih

    DPP : Rp 100.000.000
    PPN : Rp 10.000.000

  • sheinan11

    Member
    22 June 2015 at 3:20 pm
  • begawan5060

    Member
    22 June 2015 at 3:25 pm

    Pemberi jasa yang mana, penerima jasa yang mana?

  • sheinan11

    Member
    22 June 2015 at 4:15 pm

    Pemberi jasa PT A, menerima jasa PT X

  • sheinan11

    Member
    22 June 2015 at 4:16 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Pemberi jasa yang mana, penerima jasa yang mana?

    Pemberi jasa PT A, menerima jasa PT X

  • begawan5060

    Member
    22 June 2015 at 4:46 pm

    PT. X (BUMN) penerima jasa, sehingga selaku pemungut PPN.

    Jurnal bagi pemberi jasa (PT. A) :
    Kas/Piutang = 100.000.000
    PPN Keluaran (Dipungut) = 10.000.000
    ……………..Penjualan = 100.000.000
    ……………..PPN Keluaran = 10.000.000

    Jurnal bagi penerima jasa (PT. X) :
    Biaya Jasa = 100.000.000
    PPN Masukan = 10.000.000
    ………….. Kas/Hutang = 100.000.000
    …………..PPn Keluaran (Pemungut) = 10.000.000

  • sheinan11

    Member
    22 June 2015 at 8:51 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    PT. X (BUMN) penerima jasa, sehingga selaku pemungut PPN.

    Jurnal bagi pemberi jasa (PT. A) :
    Kas/Piutang = 100.000.000
    PPN Keluaran (Dipungut) = 10.000.000
    ……………..Penjualan = 100.000.000
    ……………..PPN Keluaran = 10.000.000

    Jurnal bagi penerima jasa (PT. X) :
    Biaya Jasa = 100.000.000
    PPN Masukan = 10.000.000
    ………….. Kas/Hutang = 100.000.000
    …………..PPn Keluaran (Pemungut) = 10.000.000

    Terima kasih atas jawabannya bang begawan

  • mei mei

    Member
    10 July 2015 at 1:37 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Jurnal bagi pemberi jasa (PT. A) :
    Kas/Piutang = 100.000.000
    PPN Keluaran (Dipungut) = 10.000.000
    ……………..Penjualan = 100.000.000
    ……………..PPN Keluaran = 10.000.000

    maaf pak begawan
    PPN keluaran ( dipungut) = 10.000.000 ini maksudnya gmn ya?

    mohon bimbingan
    terima kasih

  • tiyoci

    Member
    11 August 2015 at 11:08 am

    Pak Begawan,

    untuk PPN Keluaran (Dipungut) pada Neraca masuk ke aktiva (sama seperti Pajak Masukan) atau di posisi hutang? terima kasih.

  • begawan5060

    Member
    11 August 2015 at 11:21 am
    Originaly posted by mei mei:

    maaf pak begawan
    PPN keluaran ( dipungut) = 10.000.000 ini maksudnya gmn ya?

    PT A selaku PKP pemberi jasa memungut PPN —> PPN Keluaran (kredit)
    Namun PPN tsb tidak dibayarke PT A, langsung "dipungut" (baca dipotong) oleh BUMN —> PPN Keluaran (dipungut) sebelah debit
    Dengan demikian di Ledger saldo PPN Keluaran = nol

  • jefrin

    Member
    8 September 2015 at 4:59 pm

    bisa

  • ridwanjunus

    Member
    17 November 2015 at 10:08 pm

    Intinya bila ngejurnal VAT WAPU, dari sisi pemberi jasa sebenernya tidak perlu mencatat VAT out dikarenakan tidak ada kewajiban bagi pemberi jasa untuk membayar VAT outnya, soalnya sudah disetor langsung oleh BUMN. jadi catatnya langsung sebesar DPP
    Db AR 100,000,000
    Cr Sales 100,000,000

  • tiyoci

    Member
    7 December 2015 at 5:48 pm

    Kalau PPNnya tidak dicatat bagaimana mengontrolnya ya pak? apa ada woksheet terpisah?

  • rafiasyrafi

    Member
    14 December 2015 at 10:55 am
    Originaly posted by begawan5060:

    PT. X (BUMN) penerima jasa, sehingga selaku pemungut PPN.

    Jurnal bagi pemberi jasa (PT. A) :
    Kas/Piutang = 100.000.000
    PPN Keluaran (Dipungut) = 10.000.000
    ……………..Penjualan = 100.000.000
    ……………..PPN Keluaran = 10.000.000

    Jurnal bagi penerima jasa (PT. X) :
    Biaya Jasa = 100.000.000
    PPN Masukan = 10.000.000
    ………….. Kas/Hutang = 100.000.000
    …………..PPn Keluaran (Pemungut) = 10.000.000

    Nambahin rekan begawan.

    Ini kan transaksi atas persewaan lahan(persewaan tanah) . maka PT X sebagai pihak yang membayar jasa tersebut wajib memotong PPh final 4(2) atas penghasilan persewaan tanah tsb sebesar 10%.

    PT X :
    Dr. Kas 10.000.000
    Cr. Utang PPh final 4(2) 10.000.000

    PT A :
    Dr. Biaya PPh final 4(2) 10.000.000
    Cr. Kas 10.000.000

  • naniek

    Member
    15 December 2015 at 12:37 pm

    maaf mau tanya, untuk di sales invoicenya apakah dicantumkan PPN 10% atau DPP saja.

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now