• BPHTB & Pajak atas tanah waris

  • blurple

    Member
    6 May 2015 at 2:42 pm
  • blurple

    Member
    6 May 2015 at 2:42 pm

    Dear rekan2 ortax yang super,

    Mohon bantuanya ya,

    Alm. Ibu saya memiliki tanah di Jakarta Selatan, saat ini sedang proses balik nama ke ahli waris (3 anak + 1 ayah), bphtb waris ke ahli waris sudah dibayar, kami ingin tanah balik nama ke saya saja, bagaimana perhitunganya ? apa saja yang mesti dipersiapkan dan dibayarkan ?
    apakah saya harus bayar bphtb lagi ? saya baca2 ada jg yg menyangkut ttg pph & aphb, mohon penjelasan bagaimana cara perhitunganya,

    Atas penjelasan dari rekan2 sekalian saya ucapkan terima kasih

    Salam

  • tanugroho471

    Member
    6 May 2015 at 3:00 pm

    Berbeda dengan perhitungan BPHTB karena jual beli yang menghitung BPHTB berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) atau harga transaksi, perolehan
    BPHTB karena warisan dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

    Prinsip perhitungan sama dengan jual beli yaitu 5 % x (NPOP – NPOPTKP)

    Dimana NPOPTKP warisan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang besarnya berbeda untuk masing-masing daerah.

    Contoh perhitungan PBHTB karena warisan bisa dilihat sebagai berikut:

    Seorang ayah meninggal memiliki sebidang tanah kosong di Jakarta Selatan, kemudian akan dilakukan balik nama ke atas nama para ahli waris atau anak-anak dan istrinya. Karena proses balik nama tersebut para ahli waris diwajibkan membayar BPHTB.

    Data-data tanah objek warisan sebagai berikut:

    Luas 1.000 m2
    NJOP = 1.000.000,- per meter
    NPOP = 1.000 x Rp. 1.000.000,- = Rp. 1.000.000.000,- sama dengan NJOP total
    NJOPTKP waris adalah Rp. 350.000.000,- (DKI Jakarta)

    Besarnya BPHTB adalah sebagai berikut:
    BPHTB = 5 % x (NPOP – NPOPTKP)
    BPHTB = 5 % x (Rp. 1.000.000.000 – Rp. 350.000.000) = Rp.32.500.000,-

    *) sumber: rangkuman dari internet

  • dharmawan a

    Member
    6 May 2015 at 3:37 pm

    PP nomor 111 tahun 2000 tentang pengenaan BPHTB karena waris dan hibah.
    Dikarenakan penerima waris atau hibah wasiat itu mendapatkan hak atas tanah dan bangunan secara Cuma-Cuma, maka guna memenuhi rasa keadilan dikenakan BPHTB sebesar 50% dari NPOP Kena Pajak serta NPOPTKP sebesar maksimal Rp 300 juta untuk orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah.

    kalau yg 50 % maksudnya apa rekan Tanugroho ?

  • tanugroho471

    Member
    6 May 2015 at 3:45 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    kalau yg 50 % maksudnya apa rekan Tanugroho ?

    BAB IV
    PENGENAAN BPHTB KARENA WARIS DAN HIBAH WASIAT

    Pasal 5

    (1) Pengenaan BPHTB yang terutang atas perolehan hak karena Waris dan Hibah Wasiat adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang.
    (2) Penetapan saat terutang Pajak atas Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Waris adalah Sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kanwil BPN atau Kantor Pertanahan.
    (3) Penetapan saat terutang pajak atas perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Hibah Wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akte.

    untuk daerah yang sudah mengatur sendiri BPHTB melalui PERDA, tidak ada aturan untuk tarif BPHTB 50%, kalau tidak ada di PERDA perhitungannya akan seperti ini: BPHTB Terutang = 50% x (5% x (NPOP-NPOPTKP)

  • blurple

    Member
    6 May 2015 at 3:47 pm

    dear rekan,

    maaf rekan tanugroho, untuk BPHTB waris dari alm. ibu ke ahli waris saya sdh paham, yang ingin saya tanyakan dari sertifikat yg atas nama bersama ini, menjadi atas nama tunggal saya sendiri, apa saya mesti bayar bphtb lagi ? termasuk hibah wasiat kah ?

    apabila iya,
    apakah npotkp tetap mengikuti npotkp waris (350 jt), atau normal (80 jt)? kemudian, apakah juga didiskon 50% ?

    terimakasih,
    salam

  • tanugroho471

    Member
    6 May 2015 at 3:57 pm

    ya, BPHTB dikenakan setiap ada pengalihan kepemilikan tak terkecuali wasiat/hibah.

    Originaly posted by blurple:

    apakah npotkp tetap mengikuti npotkp waris (350 jt), atau normal (80 jt)?

    350 jt (asumsi jkt) –>karena waris

    Originaly posted by blurple:

    kemudian, apakah juga didiskon 50% ?

    monggo di cek ada gak perda daerah anda yg atur BPHTB kalo gak ada ya berhak dapet diskon setau saya kl di Jkt gak dapet CMIIW

  • dharmawan a

    Member
    6 May 2015 at 4:06 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    untuk daerah yang sudah mengatur sendiri BPHTB melalui PERDA, tidak ada aturan untuk tarif BPHTB 50%, kalau tidak ada di PERDA perhitungannya akan seperti ini: BPHTB Terutang = 50% x (5% x (NPOP-NPOPTKP)

    Thanks rekan atas pencerahannya.

  • wien1606

    Member
    26 September 2015 at 8:48 pm

    rekan saya mau tanya,
    kondisinya ayah saya baru saja meninggal dan ada 1 rumah yang masih atas nama ayah saya. pertanyaan :
    1. jika ingin di rubah namanya menjadi nama istri dan anak apakah harus bayar BPHTB ?
    2. jika kami tidak merubah nama tersebut ke kami konsekuensinya apa ya? (karena masalahya jika harus bayar BPHTB kami tidak ada dananya )

    mohon bantuan rekan2 atas saran nya

    terima kasih

  • priadiar4

    Member
    3 October 2015 at 8:33 am
    Originaly posted by wien1606:

    1. jika ingin di rubah namanya menjadi nama istri dan anak apakah harus bayar BPHTB ?

    belum tentu

    Originaly posted by wien1606:

    2. jika kami tidak merubah nama tersebut ke kami konsekuensinya apa ya? (karena masalahya jika harus bayar BPHTB kami tidak ada dananya )

    makin cepat diurus makin baik

  • moneypenny

    Member
    10 October 2015 at 2:19 pm

    kalo rumah warisan itu mau dijual secepatnya….tunggu aja sampe itu laku…jadi ngga kena bayar BPHTB 2 x….

    nanti di sertifikat…abis nama pemilik si almarhum orang tua, langsung nama si pembeli….bukan nama ahli waris ( anak2nya)….tentunya dengan membuat perjanjian di notaris…bahwa rumah itu dijual dengan persetujuan semua anak2nya ( ahli waris )

    kalo mau dipake sendiri, ga usah lah..buat apa…buang2 duit…pokoknya tunggu sampe mau dijual lg gt aja….

  • hwoarang

    Member
    11 October 2015 at 10:31 am
    Originaly posted by moneypenny:

    kalo rumah warisan itu mau dijual secepatnya….tunggu aja sampe itu laku…jadi ngga kena bayar BPHTB 2 x….

    nanti di sertifikat…abis nama pemilik si almarhum orang tua, langsung nama si pembeli….bukan nama ahli waris ( anak2nya)….tentunya dengan membuat perjanjian di notaris…bahwa rumah itu dijual dengan persetujuan semua anak2nya ( ahli waris )

    kalo mau dipake sendiri, ga usah lah..buat apa…buang2 duit…pokoknya tunggu sampe mau dijual lg gt aja….

    saya pribadi setuju dengan pendapat rekan moneypenny diatas
    tapi ada aturan terbaru dari BPN yg mewajibkan sebelum proses jual-beli terjadi kepada pemilik baru, SHM tsb harus di-a.n terlebih dahulu kepada anggota keluarga yg masih hidup,
    duluu ada namanya Surat PENOLAKAN Waris dari pihak kelurahan untuk menghindari BPHTB ini, tapi sudah nda' berlaku

  • fauzansaftari

    Member
    7 December 2015 at 3:29 pm

    Seorang lelaki wafat beberapa bulan lalu dengan meninggal kan ahli waris yaitu istri, dan 3 orang anak. Almarhum mewariskan 3 bidang tanah masing2 seluas (data simulasi) 30M2, 50M2, dan 40M2, dan masing-masing telah memiliki sertifikat atas nama almarhum. Masing-masing bidang tanah diwariskan kepada masing-masing anaknya.

    Pada saat proses balik nama, notaris mengatakan bahwa NJOPTKP atas BPHTB (seebsar Rp 350 juta) hanya dapat diterapkan pada salah satu bidang tanah tersebut, sedang 2 bidang tanah lainnya NJOPTKP nihil.

    Mohon pencerahan, atas dasar peraturan mana hal tersebut di atas?

    Terima kasih

  • priadiar4

    Member
    14 December 2015 at 10:20 am
    Originaly posted by fauzansaftari:

    Mohon pencerahan, atas dasar peraturan mana hal tersebut di atas?

    aneh juga ya padahal di UU No. 28 Tahun 2009 tertulis jelas :
    Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.

  • Miguel

    Member
    21 January 2016 at 10:48 am

    semua rekan…apabila tanah warisan yang d bagikan apakah diharuskan memiliki akta warisan baru dikenakan BPHTB atau jika tidak ada akta perhitungan BPHTB nya menggunakan nilai pasar (jual beli)?

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now