Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kewajiban Pajak PT yang belum Beroperasi
Kewajiban Pajak PT yang belum Beroperasi
Salam Teman, mohon pencerahannya ya
PT kami baru berdiri dan masih tahap pembangunan pabrik. Tapi karena sudah terdaftar NPWP maka kami diwajibkan menyampaikan SPT meskipun NIHIL. Yang ingin saya tanyakan, NPWP terdaftar tgl 14 November 2014. Apakah kami wajib lapor SPT tahun 2014?- Originaly posted by icka:
NPWP terdaftar tgl 14 November 2014. Apakah kami wajib lapor SPT tahun 2014?
tetep
apakah harus menggunakan e-spt? trus untuk laporan keuangannya gimana, kn pabrik belum beroperasi
iya dong
- Originaly posted by icka:
apakah harus menggunakan e-spt? trus untuk laporan keuangannya gimana, kn pabrik belum beroperasi
hanya lapor aset dan modal saja disertai surat belum beroperasi
tetap lapor pajak rekan. adapun laporan pajak berdasarkan laporan keuangan perusahaan rekan minimal ada modal kan…dan sudah tidak manual pelaporan pajaknya