Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Kewajiban Pajak PT yang belum Beroperasi

  • Kewajiban Pajak PT yang belum Beroperasi

     harind updated 2 years, 8 months ago 5 Members · 7 Posts
  • icka

    Member
    29 April 2015 at 3:41 pm

    Salam Teman, mohon pencerahannya ya
    PT kami baru berdiri dan masih tahap pembangunan pabrik. Tapi karena sudah terdaftar NPWP maka kami diwajibkan menyampaikan SPT meskipun NIHIL. Yang ingin saya tanyakan, NPWP terdaftar tgl 14 November 2014. Apakah kami wajib lapor SPT tahun 2014?

  • icka

    Member
    29 April 2015 at 3:41 pm
  • ewox

    Member
    29 April 2015 at 4:16 pm
    Originaly posted by icka:

    NPWP terdaftar tgl 14 November 2014. Apakah kami wajib lapor SPT tahun 2014?

    tetep

  • icka

    Member
    30 April 2015 at 8:07 am

    apakah harus menggunakan e-spt? trus untuk laporan keuangannya gimana, kn pabrik belum beroperasi

  • pambudi92

    Member
    24 August 2021 at 3:14 pm

    iya dong

  • cleverseazoid

    Member
    25 August 2021 at 1:14 am
    Originaly posted by icka:

    apakah harus menggunakan e-spt? trus untuk laporan keuangannya gimana, kn pabrik belum beroperasi

    hanya lapor aset dan modal saja disertai surat belum beroperasi

  • harind

    Member
    26 August 2021 at 5:18 am

    tetap lapor pajak rekan. adapun laporan pajak berdasarkan laporan keuangan perusahaan rekan minimal ada modal kan…dan sudah tidak manual pelaporan pajaknya

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now