Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Bumi dan Bangunan ppn kegiatan membangun sendiri

  • ppn kegiatan membangun sendiri

  • mominggo

    Member
    29 March 2015 at 9:20 pm
  • mominggo

    Member
    29 March 2015 at 9:20 pm

    saya mau tanya mengenai perhitungan ppn kegiatan membangun sendiri, kalo saya tidak ada pembukuan untuk total biaya yang di keluarkan untuk membangun sendiri itu, harus pake patokan apa ya untuk perhitungan pajak ppn nya? 2 persen dari apa? bisa kah memakai patokan nilai bangunan per meter persegi dari pbb untuk daerah itu?

  • priadiar4

    Member
    31 March 2015 at 11:29 am

    kumpulin dulu dan dicatat kuitansi,tagihan dan sebagainya terkait pengeluaran untuk membangun gedung tersebut

  • priscella jade

    Member
    31 March 2015 at 6:20 pm

    ikutan nimbrung ..
    klo WP OP membangun sendiri apartemennya , pakai kontraktor (Badan) apakah dibenarkan bila WPOP tsb tidak memotong PPh ?
    mhn pencerahan dr rekan-rekan ortax

  • priadiar4

    Member
    8 April 2015 at 8:44 am
    Originaly posted by priscella jade:

    klo WP OP membangun sendiri apartemennya , pakai kontraktor (Badan) apakah dibenarkan bila WPOP tsb tidak memotong PPh ?

    PPh Final?? memang tidak wajib dipotong oleh WP OP kecuali ditunjuk, selain itu kontraktor itu setor sendiri

  • mustika sijabat

    Member
    12 October 2015 at 9:52 am

    jika suatu pekerjaan senilai Rp. 15.500.000,-
    dimana harga tersebut belum termasuk PPn 10%:
    dari nilai pekerjaan berikut:
    Material : Rp.14.000.000,-
    Material: Rp. 1.500.000,-
    Total : Rp.15.500.000,-

    Bagaimana dengan PPn & PPhnya?

    Mohon Infonya

  • Mu61

    Member
    12 October 2015 at 5:02 pm

    salam ortax,

    mencoba menjawab, menurut saya PPN-nya 10% X 15.500.000, silakan rekan-rekan yg lain untuk mengoreksi

  • jon1201

    Member
    13 October 2015 at 8:05 am
    Originaly posted by mustika sijabat:

    Material: Rp. 1.500.000,-

    Jika ini Jasa/kegiatan, bukan Material: 1.5jt
    maka Hitung PPh-nya=1.500.000x a%

  • priadiar4

    Member
    13 October 2015 at 8:06 am
    Originaly posted by mustika sijabat:

    Bagaimana dengan PPn & PPhnya?

    PPN dan PPh ini

    Originaly posted by mustika sijabat:

    Total : Rp.15.500.000,-

    untuk PPN KMS 10% X 20 % X

    Originaly posted by mustika sijabat:

    Total : Rp.15.500.000,-

    PPh Jasa Konstruksi perlu info lebih lanjut

  • mustika sijabat

    Member
    16 October 2015 at 8:36 am

    Jika ini Jasa/kegiatan, bukan Material: 1.5jt
    maka Hitung PPh-nya=1.500.000x a%

    Maaf yang saya maksud yang 1.500.000 itu jasa bukan material bagaimana yah rekan rekan mohon bantuannya

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now