Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Bumi dan Bangunan Pengenaan pajak atas jual beli rumah dan tanah

  • Pengenaan pajak atas jual beli rumah dan tanah

  • IRMAHADIST

    Member
    17 February 2015 at 3:03 pm
  • IRMAHADIST

    Member
    17 February 2015 at 3:03 pm

    Dear all,

    Apa benar ada peraturan perpajakan terkait jual beli tanah dan rumah , diamana penjual akan dikenakan pajak atas selisih penjualan rumah dibanding dengan harga saat pembelian rumah tersebut?

    contoh:
    A membeli rumah senilai 500 juta tahun 2014 , tahun 2015 si A menjual rumah tersebut dengan nilai 800 juta , sehingga si A dikenai pajak progresif dari selisih pembelian rumah tadi (300 juta)

    Mohon solusi rekan rekan
    terima kasih

  • PapinyaSuin

    Member
    17 February 2015 at 3:31 pm

    Dapat info darimana rekan?

  • wrmhswr

    Member
    17 February 2015 at 4:23 pm
    Originaly posted by IRMAHADIST:

    Apa benar ada peraturan perpajakan terkait jual beli tanah dan rumah , diamana penjual akan dikenakan pajak atas selisih penjualan rumah dibanding dengan harga saat pembelian rumah tersebut?

    pajak atas penjualan tanah/bangunan diambil dari bruto penjualan/pengalihannya, bukan dari keuntungannya rekan.

  • joekie

    Member
    17 February 2015 at 5:02 pm
    Originaly posted by IRMAHADIST:

    contoh:
    A membeli rumah senilai 500 juta tahun 2014 , tahun 2015 si A menjual rumah tersebut dengan nilai 800 juta , sehingga si A dikenai pajak progresif dari selisih pembelian rumah tadi (300 juta)

    coba liat SE – 30/PJ/2014 ini rekan.. Mungkin dapat membantu.

    Thanks

  • PapinyaSuin

    Member
    18 February 2015 at 9:49 am
    Originaly posted by joekie:

    coba liat SE – 30/PJ/2014 ini rekan.. Mungkin dapat membantu.

    Terimakasih rekan atas sharingnya..

    Berarti untuk kasus tertentu sebagaimana yang dimaksud di bagian E poin 5, SE – 30/PJ/2014 , maka yang menjadi dasarnya adalah keuntungan dari penjualan tanah dan/atau bangunan tersebut dan dikenai PPh berdasarkan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang PPh dan wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh.

  • IRMAHADIST

    Member
    19 February 2015 at 10:42 am
    Originaly posted by joekie:

    SE – 30/PJ/2014

    Oke terima kasih atas pencerahannya 🙂
    Salam

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now