Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Cara Pengisian SPT PPh 21 Desember 2014

  • Cara Pengisian SPT PPh 21 Desember 2014

     darmanar updated 9 years ago 62 Members · 128 Posts
  • Rustiana

    Member
    1 December 2014 at 12:24 pm
  • Rustiana

    Member
    1 December 2014 at 12:24 pm

    Selamat siang rekan ortax,
    saya mau tanya kalau pegisian SPT PPh 21 desember 2014 sm kaya pengisian SPT tahun 2013 g?
    soalnya sekarang di Form SPT PPh 21 tidak ada kolom penghasilan/ sudah bayar PPh 21 jan s.d nov mohon info ny..

  • tobank

    Member
    1 December 2014 at 2:19 pm

    Rekan rustiana,

    Memang ada perbedaan cara mengisi SPM PPh. pasal 21 thn. 2013 dgn thn. 2014 khususnya bulan Desember.

    untuk thn. 2014, SPM PPh. 21 bln. Desember diisi sama seperti masa sebelumnya (jan – Nop), hanya di bln. Desember form 1721-1 dilampirkan sebanyak 2 lembar (1 lbr. untuk masa Des itu sendiri dan yg ke 2 untuk satu tahun pajak, yg dlm kolom jlh. penghasilan bruto diisi dgn jlh Penghsln. jan s/d Des, begitu juga dgn PPh. dipotong).

    begitu rekan, semoga dapat membantu.

    salam

  • Rustiana

    Member
    2 December 2014 at 5:23 pm

    terima Kasih rekan tobank

  • pujiants

    Member
    11 December 2014 at 3:29 pm
    Originaly posted by tobank:

    untuk thn. 2014, SPM PPh. 21 bln. Desember diisi sama seperti masa sebelumnya (jan – Nop), hanya di bln. Desember form 1721-1 dilampirkan sebanyak 2 lembar

    rekan apabila untuk karyawan lepas/tidak tetap,, cara isi dari januari-november
    atau hanyamasa desember saja,,

    salam

  • sucahyolukito

    Member
    11 December 2014 at 4:02 pm

    SPT masa 1721 untuk bulan desember perlu membuat 2 SPT.
    yakni SPT masa desember, dan SPT masa januari-desember.
    jadi tidak hanya 1721-I saja yang perlu dibuat 2, namu keseluruhan lembar SPT 1721 nya. Karena pasti berbeda untuk jumlah Gaji yang perlu diisi di formulir induknya

  • tobank

    Member
    12 December 2014 at 8:24 am

    Originaly posted by sucahyolukito:
    SPT masa 1721 untuk bulan desember perlu membuat 2 SPT.

    ga perlu buat 2 SPT.

    Originaly posted by sucahyolukito:
    yakni SPT masa desember, dan SPT masa januari-desember.

    ini tuk tahun 2013 ke

  • sutrisnokartomo

    Member
    12 December 2014 at 9:13 am
    Originaly posted by tobank:

    ga perlu buat 2 SPT.

    sepakat dengan rekan tobank

  • peanutbutter

    Member
    12 December 2014 at 9:49 am
    Originaly posted by sucahyolukito:

    2 SPT.

    mungkin maksud rekan 1721-I nya yang dua ya…
    1721-I Satu Masa Pajak dan 1721-I Satu Tahun Pajak (hanya untuk Masa Desember).

  • begawan5060

    Member
    12 December 2014 at 10:58 am
    Originaly posted by pujiants:

    untuk karyawan lepas/tidak tetap,, cara isi dari januari-november
    atau hanyamasa desember saja,,

    Desember saja..

  • begawan5060

    Member
    12 December 2014 at 11:00 am
    Originaly posted by sucahyolukito:

    jadi tidak hanya 1721-I saja yang perlu dibuat 2, namu keseluruhan lembar SPT 1721 nya. Karena pasti berbeda untuk jumlah Gaji yang perlu diisi di formulir induknya

    Bisa dijelaskan aturannya?

  • sucahyolukito

    Member
    12 December 2014 at 4:01 pm

    kalau 1721-I dibuat dua, apakah 1721 induk tidak dibuat dua juga?
    kalau misal 172 induk dibuat satu saja, maka jumlah gaji yang harus ditulis dalam 1721 induk itu apakah masa desember atau masa januari-desember?

  • joekie

    Member
    12 December 2014 at 4:11 pm
    Originaly posted by sucahyolukito:

    kalau 1721-I dibuat dua, apakah 1721 induk tidak dibuat dua juga?

    Dalam Lampiran Per-14/PJ/2013 disebutkan bahwa untuk 1721-I dibuat dua (untuk setiap masa pajak dan satu tahun) pada saat masa desember. di lampiran itu tidak disebutkan bahwa harus dibuat 1721 induk dibuat dua juga.

    Originaly posted by sucahyolukito:

    kalau misal 172 induk dibuat satu saja, maka jumlah gaji yang harus ditulis dalam 1721 induk itu apakah masa desember atau masa januari-desember?

    Di lihat dari lampiran PER-14/PJ/2013 Lampiran Induk diisi sesuai dengan masa pajak. Jadi kalau masa pajak desember, maka jumlah penghasilan bruto yang dimasukan yah hanya bulan desember saja.

    CMIIW

  • begawan5060

    Member
    12 December 2014 at 5:24 pm
    Originaly posted by sucahyolukito:

    kalau 1721-I dibuat dua, apakah 1721 induk tidak dibuat dua juga?

    Induk tetap satu, masa pajak Desember

    Originaly posted by sucahyolukito:

    kalau misal 172 induk dibuat satu saja, maka jumlah gaji yang harus ditulis dalam 1721 induk itu apakah masa desember atau masa januari-desember?

    Angka di "1721-I Satu Masa Pajak" dipindahkan ke Induk, itu saja; sedangkan "1721-I Satu Tahun Pajak" tidak mempengaruhi Induk.

  • herjos

    Member
    13 December 2014 at 12:52 pm

    Kalau gitu SPT 1721 tahun 2014 malah semakin membingungkan. Bukankah seharusnya semakin mudah.

    Spt bulan Desember 14 (satu bulan) dan Spt Tahun 2014 (setahun) keduanya dibuat dengan formulir yang sama bukan?

    Saya bingung bisakah para senior menjelasan dng peraturan juga. Terima kasih.

Viewing 1 - 15 of 128 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now