• Pembatalan SKP/STP

  • fredi

    Member
    3 November 2014 at 10:05 am
  • fredi

    Member
    3 November 2014 at 10:05 am

    Dear all.. Mohon bantuan untuk kasus berikut yah..
    Ada kasus seperti ini..
    February 2014 tiba2x KPP menerbitkan SKP atas pemeriksaan PBB untuk tahun pajak 2009 dimana PBB 2009 sudah dikeluarkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak No. XXX tahun 2009 yang menetapkan bahwa pajak terhutang sebesar Rp. 100 juta. SKP Tersebut "tidak diterima"oleh WP hingga sampai dengan bulan oktober kemarin diterbitkan kembali STP atas SKP tersebut. Setelah ditanyakan ke AR mengenai SKP/STP tersebut, hasilnya adalah nilai NJOP untuk tahun 2009 bukanlah angka yang telah diterbitkan sebelumnya.. Jadi ada selisih angka NJOP.. Jadi saat ini WP disuruh bayar atas selisih harga dan "Sanksi Administrasi"
    Pertanyaan saya,
    1. Memungkinkan kah jika Nilai pajak tehutang telah diputuskan di surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang dikeluarkan KPP, lalu diterbitkan kembali SKP/STP?
    2. Bisakah STP tersebut saya mohon untuk dicabut?

    Thanks b4

  • fredi

    Member
    4 November 2014 at 9:40 am

    Dear Bpk Pri Atau bapak2x sekalian..
    Mohon dibantu utk kasus ini. Apakah bisa, nilai NJOP sebagai dasar perhitungan PBB yang dilakukan oleh KPP bisa berubah??? Dan kalau bisa, kenapa sanksi administrasi tetap ada di WP?
    Mohon pencerahannya yah..

    Thanks & Regards,

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now