Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Maksud dari Beban Pajak dan Pajak Dibayar Dimuka
Maksud dari Beban Pajak dan Pajak Dibayar Dimuka
- Originaly posted by thomas terangpon:
Quote
12 Sep 2014 11:29menurut saya beban pajak or pajak di bayar di muka pada prinsipnya adalah sama saja, hanya tergantung pada sistem akuntansi perusahaan tsb…
contoh kasus…
di bayar angsuran pph psl 25 bln agts 2014 sebesar 25.000.
maka ada jurnal ada 2 sistem1. DB – beban ( biaya) pajak pph 25 – 25.000
CR – kas/bank – 25.0002. DB – pajak di bayar di muka – 25.000
CR – kas/bank – 25.000misal asumsi selama thn ybs pph psl 25 yg telah disetor 300.000 ( 12*25.000 ) dan pajak terhutang thn ybs 350.000..maka pph psl 29 50.000 ( 350.000 – 300.000 )
saat pembayaran pph psl 29 …
1. DB – Beban ( biaya) pajak pph psl 25 – 50.000
CR – Kas/Bank – 50.0002. DB – beban ( biaya ) 350.000
CR – pajak di bayar di muka -300.000
– kas/bank -50.000Nb : atas beban ( biaya ) pajak sebesar 350.000 saat penyusunan SPT tahunan akan dikenakan koreksi fiskal positif..
Salam
sisi neraca pasti ga balance kalau menerapkan seperti itu
nebeng tanya
Kalau akuntansi untuk perusahaan yang ditunjuk untuk memungut PPH22 seperti apa? mohon penjelasannya baik gorss up maupun non gross up
Terima kasih
maksudnya apa ya rekan?? bisa diperjelas lagi pertanyaanya??