Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Maksud dari Beban Pajak dan Pajak Dibayar Dimuka

  • Maksud dari Beban Pajak dan Pajak Dibayar Dimuka

  • usernickname

    Member
    11 September 2014 at 11:49 am
  • nicosains

    Member
    2 August 2017 at 1:45 pm
    Originaly posted by thomas terangpon:

    Quote
    12 Sep 2014 11:29

    menurut saya beban pajak or pajak di bayar di muka pada prinsipnya adalah sama saja, hanya tergantung pada sistem akuntansi perusahaan tsb…

    contoh kasus…

    di bayar angsuran pph psl 25 bln agts 2014 sebesar 25.000.
    maka ada jurnal ada 2 sistem

    1. DB – beban ( biaya) pajak pph 25 – 25.000
    CR – kas/bank – 25.000

    2. DB – pajak di bayar di muka – 25.000
    CR – kas/bank – 25.000

    misal asumsi selama thn ybs pph psl 25 yg telah disetor 300.000 ( 12*25.000 ) dan pajak terhutang thn ybs 350.000..maka pph psl 29 50.000 ( 350.000 – 300.000 )

    saat pembayaran pph psl 29 …
    1. DB – Beban ( biaya) pajak pph psl 25 – 50.000
    CR – Kas/Bank – 50.000

    2. DB – beban ( biaya ) 350.000
    CR – pajak di bayar di muka -300.000
    – kas/bank -50.000

    Nb : atas beban ( biaya ) pajak sebesar 350.000 saat penyusunan SPT tahunan akan dikenakan koreksi fiskal positif..

    Salam

    sisi neraca pasti ga balance kalau menerapkan seperti itu

  • nita01

    Member
    4 August 2017 at 9:49 am

    nebeng tanya

    Kalau akuntansi untuk perusahaan yang ditunjuk untuk memungut PPH22 seperti apa? mohon penjelasannya baik gorss up maupun non gross up

    Terima kasih

  • abrahamchandra

    Member
    4 August 2017 at 9:57 am

    maksudnya apa ya rekan?? bisa diperjelas lagi pertanyaanya??

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now