Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pertanyaan seputar PPh Pasal 23, Pasal 4 Ayat 2 serta PPh Pasal 21 Part 1
Pertanyaan seputar PPh Pasal 23, Pasal 4 Ayat 2 serta PPh Pasal 21 Part 1
Rekan – rekan semuanya…
Saya bekerja di perusahaan yang bergerak konsultan konstruksi (desain engineering project) yang berdiri Februari 2013. Ada beberapa pertanyaan seputar PPh yg terkait perusahaan tersebut :
1.Perusahaan kami sudah memperoleh KTA dari Inkindo namun SKA dan SBU masih dalam proses pembuatan. Apakah dengan kondisi seperti itu kita sudah bisa dipotong PPh-nya sebesar 4% Final bukan 6% Final ?
2.Perusahaan kami mendapatkan pekerjaan pembuatan dokumentasi foto dan video progress pembangunan pabrik. Menurut rekan-rekan pekerjaan kami ini sebaiknya dipotong PPh 23 sesuai UU PPh Pasal 23 huruf C atau tidak dipotong sama sekali karena tidak termasuk PMK 244 tahun 2008 ?
3.Kami ingin mengajukan permohonan SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh 23. Kira-kira apa saja yang perlu dilampirkan di dalam surat permohonan SKB tersebut ?
Mungkin itu saja dulu Rekan-Rekan. Mudah-mudahan Rekan-Rekan ada pencerahan
- Originaly posted by gabot08:
1.Perusahaan kami sudah memperoleh KTA dari Inkindo namun SKA dan SBU masih dalam proses pembuatan. Apakah dengan kondisi seperti itu kita sudah bisa dipotong PPh-nya sebesar 4% Final bukan 6% Final ?
sepertinya belum
Originaly posted by gabot08:2.Perusahaan kami mendapatkan pekerjaan pembuatan dokumentasi foto dan video progress pembangunan pabrik. Menurut rekan-rekan pekerjaan kami ini sebaiknya dipotong PPh 23 sesuai UU PPh Pasal 23 huruf C atau tidak dipotong sama sekali karena tidak termasuk PMK 244 tahun 2008 ?
apakah masuk ke lingkup pekerjaan desain engineering project?kalo iya potong pph final, kl bukan ya ga usah potong pph 23 kl emg ga ada di PMK 244
Originaly posted by gabot08:3.Kami ingin mengajukan permohonan SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh 23. Kira-kira apa saja yang perlu dilampirkan di dalam surat permohonan SKB tersebut ?
PER 32/2013
Maaf, apakah untuk menyediakan jasa reparasi mesin diharuskan bukti yang menyatakan bahwa perusahaan juga melayani jasa reparasi? sementara di SIUP hanya tertera untuk perdagangan barang saja.
Saya melakukan transaksi jasa namun pihak customer meminta surat perijinan yang menyatakan bahwa kami juga melayani jasa reparasi untuk memotong PPh 23 sebanyak 2%.
Pertanyaan saya, adakah peraturan tentang pph 23 yang mengatur hal demikian? Apakah hal tersebut diharuskan? Karena jika kami tidak menunjukan surat pendukung tsb, jasa dipotong 4%. Mohon penjelesannya.
Terima Kasih.
- Originaly posted by lilin:
Saya melakukan transaksi jasa namun pihak customer meminta surat perijinan yang menyatakan bahwa kami juga melayani jasa reparasi untuk memotong PPh 23 sebanyak 2%.
Tidak ada peraturan demikian…
Originaly posted by lilin:Apakah hal tersebut diharuskan? Karena jika kami tidak menunjukan surat pendukung tsb, jasa dipotong 4%. Mohon penjelesannya.
Mereka ngawuuurrr…
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by lilin:
Apakah hal tersebut diharuskan? Karena jika kami tidak menunjukan surat pendukung tsb, jasa dipotong 4%. Mohon penjelesannya.Mereka ngawuuurrr…
setuju..
yang menentukan tarifnya 2% atau 4% bukan perijinan / surat pendukung melainkan NPWP.. Untuk rekan hangsengnikkei mohon pencerahannya 😉
1. Untuk pekerjaan pembuatan dokumentasi foto dan video progress pembangunan pabrik kebetulan bukan lingkup pekerjaan perusahaan kami yang dipotong pph final. kebetulan ada order dari perusahaan lain. kalau begini apakah dipotong pph 23 karena sepertinya termasuk jasa teknik, atau masuk PMK 244 ???
2.Untuk pengajuan SKB apakah kita perlu melampirkan laporan keuangan audited 2013?? Karena waktu saya baca syarat pengajuan di PER 32/2013, dilampirkan spt tahunan pph badan.
3.Untuk pengajuan SKB apakah hanya terbatas PPh 23 saja ?? Apa perusahaan kami juga bisa mengajukan SKPB PPh 21 ???
Atas pencerahannya diucapkan terima kasih.
- Originaly posted by gabot08:
1. Untuk pekerjaan pembuatan dokumentasi foto dan video progress pembangunan pabrik kebetulan bukan lingkup pekerjaan perusahaan kami yang dipotong pph final. kebetulan ada order dari perusahaan lain. kalau begini apakah dipotong pph 23 karena sepertinya termasuk jasa teknik, atau masuk PMK 244 ???
Jasa teknik
Originaly posted by gabot08:2.Untuk pengajuan SKB apakah kita perlu melampirkan laporan keuangan audited 2013?? Karena waktu saya baca syarat pengajuan di PER 32/2013, dilampirkan spt tahunan pph badan.
spt tahunan pph badan gak harus dilampirkan
Originaly posted by gabot08:3.Untuk pengajuan SKB apakah hanya terbatas PPh 23 saja ??
tidak
Originaly posted by gabot08:Apa perusahaan kami juga bisa mengajukan SKPB PPh 21 ???
Perusahaan anda dipotong PPh 21??