Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain wacana zakat sebagai pengurang pajak bukan sebagai biaya

  • wacana zakat sebagai pengurang pajak bukan sebagai biaya

     gustian62 updated 14 years, 9 months ago 12 Members · 29 Posts
  • andi_marta

    Member
    4 July 2009 at 11:13 am

    salm ortax
    apa ada wacana selama ini zakat menjadi pengurang pajak bukan sebagai biaya lagi karna hal itu akan lebih adil dan menjadi sitimulan bagi umat untuk membayar zakat karna potensi zakat juga sangat tinggi di indonesia

  • andi_marta

    Member
    4 July 2009 at 11:13 am
  • anre

    Member
    4 July 2009 at 3:36 pm

    Boleh juga kalau ada wacana demikian, karena khususnya untuk zakat harta 2,5 % dari total nilai kekayaan. kalau bisa dikurangkan dengan total pajak terutang, menurut saya itu cukup adil.

  • rotten

    Member
    4 July 2009 at 8:06 pm

    saya rasa agak susah saudara andi_marta….kalau boleh jadi pengurang nanti perusahaan nantinya akan berbondong-bondong mengeluarkan zakat, bahkan mungkin nantinya akan dijadikan penggelapan pajak..mohon pencerahannya…

  • Noel

    Member
    5 July 2009 at 8:19 am

    Saya lebih setuju sebagai biaya layaknya sumbangan bencana alam

  • edisuryadi2

    Member
    5 July 2009 at 9:06 am

    Karena pemerintah sudah mengakomodir bahwa Zakat itu sebagai pengurang dalam perhitungan Pajak. Cuma pemerintah mensyaratkan pembayaran zakat melalui Bazis atau badan yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemungut zakat.Dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam ketentuan Kep Dirjen Pajak, Untuk lebih jelasnya lihat peraturan ini
    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP – 163/PJ/2003

    TENTANG

    PERLAKUAN ZAKAT ATAS PENGHASILAN DALAM PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK PAJAK PENGHASILAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    Menimbang :

    Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perlakuan Zakat atas Penghasilan dalam Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Pajak Penghasilan;

    Menimbang :

    Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983, Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
    Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885);
    Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 561 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat;
    Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan Urusan Haji Nomor D/291 Tahun 2001;
    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN ZAKAT ATAS PENGHASILAN DALAM PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK PAJAK PENGHASILAN.

    Pasal 1

    (1) Zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, boleh dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak, badan atau penghasilan neto Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak.

    (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final, berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan.

    (3) Besarnya zakat yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar 2,5 % (dua setengah persen) dari jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

    Pasal 2

    (1) Zakat atas penghasilan wanita kawin dan penghasilan anak Yang belum dewasa yang pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan suami/orang tua kecuali zakat atas penghasilan tsb pada ayat (2), dikurangkan dari penghasilan suami/orangtuanya.

    (2) Zakat atas penghasilan wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah atau penghasilan yang semat-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan dan pekerjaan tsb tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bobas suami atau anggota keluarga lainnya, serta zakat atas penghasilan anak yang belum dewasa dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha orang yang mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat, hanya dapat dikurangkan dari penghasilan yang bersangkutan apabila terdaftar sebagai Wajib Pajak.

    Pasal 3

    (1) Pengurangan zakat atas penghasilan sebagaimana, dimaksud dalam Pasal I di lakukan dalam tahun pajak dilaporkannya penghasilan tsb dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang bersangkutan, sesuai dengan tahun diterima/diperolehnya penghasilan.

    (2) Apabila dalam tahun pajak dilaporkannya penghasilan dalam SPT Tahunan, zakat atas penghasilan tsb belum dibayar, maka pengurangan zakat atas penghasilan dapat dilakukan dalam tahun pajak dilakukannya pembayaran sepanjang Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa penghasilan tsb telah dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya.

    Pasal 4

    (1) Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atas penghasilan, wajib melampirkan lembar ke-1 Surat Setoran Zakat atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat penerima setoran zakat yang bersangkutan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak dilakukannya pengurangan zakat atas penghasilan tsb.

    (2) Surat Setoran Zakat yang dapat diakui sebagai bukti sekurang-kurangnya harus memuat :

    lengkap Wajib Pajak;
    Alamat jelas Wajib Pajak;
    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    Jenis penghasilan yang dibayar zakatnya;
    Sumber/jenis penghasilan dan bulan/tahun perolehannya;
    Besarnya penghasilan;
    Besarnya zakat atas penghasilan.

    Pasal 5

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 10 Juni 2003
    DIREKTUR JENDERAL,

    ttd

    HADI POERNOMO

  • gustian62

    Member
    5 July 2009 at 5:34 pm
    Originaly posted by andi_marta:

    apa ada wacana selama ini zakat menjadi pengurang pajak bukan sebagai biaya lagi karna hal itu akan lebih adil dan menjadi sitimulan bagi umat untuk membayar zakat karna potensi zakat juga sangat tinggi di indonesia

    sdh bukan wacana lagi sdh dpt diiplementasikan sejak tahun 2003

  • andi_marta

    Member
    5 July 2009 at 11:31 pm

    saudara gustian atas tangapan namun yang kami maksud di harapkan berupa pengurang pajak bukan pengurang penghasilan

  • gustian62

    Member
    10 July 2009 at 6:06 am
    Originaly posted by andi_marta:

    audara gustian atas tangapan namun yang kami maksud di harapkan berupa pengurang pajak bukan pengurang penghasilan

    YA ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PAJAK PENGHASILAN BAHKAN SUDAH ADA BUKUNYA PELAPORAN ZAKAT PENGURANG PAJAK PENGHASILAN PENERBIT RAJAGRAFINDO

  • wannabewongkpp

    Member
    10 July 2009 at 9:04 am

    negeri ini masih malu2 menerapkan hal itu. kita harap aja rekan2 dari PKS (koalisinya SBY) bisa menerapkannya.

  • gustian62

    Member
    10 July 2009 at 9:08 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    negeri ini masih malu2 menerapkan hal itu. kita harap aja rekan2 dari PKS (koalisinya SBY) bisa menerapkannya.

    ini fasilitas yg disediakan UU PPh yg baru dan bukan hanya untuk kaum muslimin tapi donasi keagamaan penganut Agama non Muslim diakui mari kita ramai2 menerapkannya di lingkungan masing2 untuk pengentasan kemiskinan

  • wannabewongkpp

    Member
    10 July 2009 at 9:10 am
    Originaly posted by gustian62:

    ini fasilitas yg disediakan UU PPh yg baru dan bukan hanya untuk kaum muslimin tapi donasi keagamaan penganut Agama non Muslim diakui mari kita ramai2 menerapkannya di lingkungan masing2 untuk pengentasan kemiskinan

    sok tau, di Kristen mana bisa menerapkan hal ini. orang Kristen tidak ada yang namanya zakat (dipersamakan dengan itu).

  • gustian62

    Member
    10 July 2009 at 9:15 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    sok tau, di Kristen mana bisa menerapkan hal ini. orang Kristen tidak ada yang namanya zakat (dipersamakan dengan itu)

    TENTU BUKAN ZAKAT TAPI UU PPh Pasal 9 Tahun 2008 mengakomodasi dana keagamaan sebagai pengurang pajak penghasilan.Kita perlu segera terapkan hal ini untuk mendukung pengentasan kemiskinan di sekitar kita krn pengurus lembaga keagamaan lebih tahu masing2 umat yg perlu dibantu

  • tsepudjoe

    Member
    10 July 2009 at 9:16 am

    Saya setuju, zakat dijadikan pengurang pajak. Sejauh ini kan sudah berjalan, walau masih masuk sebagai biaya. Tapi pengawasannya harus diperketat agar tidak dijadikan lahan penggelapan pajak

    Thnx

  • wannabewongkpp

    Member
    10 July 2009 at 9:17 am
    Originaly posted by gustian62:

    TENTU BUKAN ZAKAT TAPI UU PPh Pasal 9 Tahun 2008 mengakomodasi dana keagamaan sebagai pengurang pajak penghasilan.Kita perlu segera terapkan hal ini untuk mendukung pengentasan kemiskinan di sekitar kita krn pengurus lembaga keagamaan lebih tahu masing2 umat yg perlu dibantu

    ya, dan pasal itu tak bisa diterapkan di Kristen.

Viewing 1 - 15 of 29 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now