Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Bumi dan Bangunan SSB (BPHTB) Pembeli dan Waris Hilang

  • SSB (BPHTB) Pembeli dan Waris Hilang

  • novalachmad

    Member
    28 January 2014 at 11:46 am
  • novalachmad

    Member
    28 January 2014 at 11:46 am

    Selamat siang rekan2 ortax

    Saya ada permasalahan dalam proses pembuatan baru Sertifikat Hak Milik (SHM) Rumah, saya tangan ke 3 dari rumah tersebut. setelah saya ajukan ada data yang kurang yaitu SSB Pembeli (Tangan Kedua) dan SSB Waris (Tangan Pertama) dari tangan pertama dan kedua. Dan setelah saya tanyakan kepada tangan kedua dan pertama SSB tersbut hilang. Saya sudah coba usahakan mencari ke PPAT waktu transaksi tangan pertama dan kedua PPAT tersebut sudah pensiun, dan saya sudah coba tanyakan ke kpp pratama daerah mereka juga tidak punya arsipnya

    Apakah kalo membuat baru SHM harus ada SSB Pembeli (tangan k2) dan SSB Waris (Tangan 1)?, sedangkan saya kan tidak tahu menahu tentang transaksi mereka sebelumnya. Transaksi saya kan hanya dengan tangan k2

    Kalo memang iya harus menggunakan SSB Pembeli dan Waris tersebut. Mohon pencerahannya bagaimana agar saya bisa mendapatkan SSB/BPHTB tersebut.

    Terima kasih sebelumnya

  • priadiar4

    Member
    28 January 2014 at 11:59 am
    Originaly posted by novalachmad:

    Kalo memang iya harus menggunakan SSB Pembeli dan Waris tersebut. Mohon pencerahannya bagaimana agar saya bisa mendapatkan SSB/BPHTB tersebut.

    Tangan 1 tahun berapa??

  • greencap4914

    Member
    30 January 2014 at 12:18 pm

    Maap saya sedikit kurang jelas dengan maksud Anda "pembuatan baru SHM"
    Artinya jadi berbeda jika ditafsirkan:
    1. Belum ada SHM sehingga dibuat baru atau
    2. Sudah ada SHM kemudian ingin dibalik nama.

    1. Kondisi belum ada SHM:
    Jika belum ada SHM, atau apapun jenis hak atas tanah tsb (HGB,HGU dsb)
    maka (seharusnya) anda (belum) tidak dikenakan BPHTB.
    secara umum BPHTB dikenakan pada saat pendaftaran hak baru
    atau pada saat ada peralihan hak.

    2. Sudah ada SHM:
    Jika sudah ada SHM, maka proses yg harus anda lakukan adalah baliknama.
    dari SHM A menjadi SHM B pada saat diajukan ke BPN
    harus dilampirkan akta peralihan (jual beli/hibah/waris dsb) dan SSB.
    Akta hanya bisa ditanda-tangani jika SSB sudah dibayar.
    Jika akta ditanda-tangani sebelum BPHTB dibayar, notaris/ppat bisa dikenakan sanksi.
    Akta menjadi cacat hukum karena ada aturan yg dilanggar.

    Dari cerita anda,(mungkin) properti anda sudah memiliki SHM.
    (seharusnya) untuk baliknama SHM tidak diperlukan SSB yg dulu2.
    mungkin ini kebijakan BPN/Pemda setempat.memang penting arsip pribadi.
    tapi secara aturan tidak diperlukan SSB yg telah lalu2.
    Akan sangat repot jika peralihan sudah tangan ke-4, 5 atau lebih.

    Demikian penjelasan saya.Mudah2n bermanfaat.

  • novalachmad

    Member
    31 January 2014 at 4:37 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Tangan 1 tahun berapa??

    peralihan dari tangan 1 ke tangan ke 2 tahun 2001

  • novalachmad

    Member
    31 January 2014 at 4:41 pm
    Originaly posted by greencap4914:

    Maap saya sedikit kurang jelas dengan maksud Anda "pembuatan baru SHM"
    Artinya jadi berbeda jika ditafsirkan:
    1. Belum ada SHM sehingga dibuat baru atau
    2. Sudah ada SHM kemudian ingin dibalik nama.

    1. Belum ada SHM sehingga dibuat baru
    belum ada shm, sebelumnya masih surat keterangan tanah waris dan imb.

  • greencap4914

    Member
    7 February 2014 at 9:36 pm
    Originaly posted by novalachmad:

    Belum ada SHM sehingga dibuat baru
    belum ada shm, sebelumnya masih surat keterangan tanah waris dan imb.

    Jika belum ada hak atas tanah anda, anda dapat bermohon ke BPN untuk menerbitkan hak baru.
    Anda harus bayar BPHTB untuk penerbitan hak baru.
    tidak perlu SSB dari tangan pertama (yg bisa jadi memang tidak pernah ada).

  • yongqx

    Member
    3 September 2015 at 5:52 pm

    Selamat siang Bapak @Novalachmad,
    semoga bapak dalam keadaan sehat walafiat. amien..
    dari yang saya tangkap mengenai permasalahan yang bapak utarakan diatas, saya perkirakan bapakini sedang melakukan proses Pendaftaran Hak Pertama Kali di Kantor Badan Pertanahan Nasional.

    atau dengan kata lain naik pangkat dari girik atau masih AJB pengen dijadikan Sertipikat Hak Milik…. cihuuyyyy…. begitu kira-kira ya pak.

    Jika benar adanya begitu maka saya ingin berbagi pengalaman saya mengurus ke BPN ….. begini Pak, adalah benar bahwa pada proses pensertipikatan di BPN itu mewajibkan pemohon untuk melengkapi berkas demi kelancaran berkas itu sendiri.

    dan untuk proses yang bapak maksud itu, dijelaskan bahwa untuk setiap transaksi Jual beli yang dilakukan sesudah bulan [b]Juli tahun 1998[/b][/b] kalau saya tidak salah mengenai kapan tahun diterapkan BPHTB itu, memang benar SSB/BPHTB merupakan salah satu syarat untuk mengurus pendaftaran hak pertama kali dan bukan hanya SSB/BPHTB antara bapak sebagai pembeli terakhir dengan penjual saja,,, tetapi jika penjual bukan merupakan pemilik awal tanah tersebut maka termasuk seluruh catatan dan riwayat tanah tersebut sampai dengan nama pemilik awal yang tercatat di Kelurahan/ Desa itu semua harus lengkap dan berurut… termasuk Akta Jual Beli (AJB) terdahulunya,,, jika Waris maka surat Kuasa Waris No. … … .. / … (seringkali tidak tau dimana) jika memang ada waris disitu, SSB / BPHTB dan SSP. kemudian Surat Ket. Kematian jika diperlukan.

    dan…. menjawab pertanyaan bapak yaitu jika BPHTB atau yg dulu disebut SSB maupun SSP , keduanya harus dilengkapi. bgaimana jika hilang apa solusinya…..

    menjawab pertanyaan bapak, Maka Jika SSB atau BPHTB waris Hilang maka upaya yang bisa bapak lakukan :

    [b]1. BERTANYA KE PENJUAL TERAKHIR (BAPAK BELI DARI SIAPA TANYAKAN SAMA DIA DULU , PASTIKAN !! )

    Tanyakan ke penjual terakhir, biasanya dia memegang copy nya. tekan saja dia bilang minta bantuan lah paling tidak karena dia yg pernah berhubungan dengan pemilik sebelumnya.

    2. SEGERA KEKANTOR KELURAHAN ATAU KECAMATAN DIMANA OBJEK JUAL BELI TERSEBUT BERADA!

    Bapak bisa cek ke Kantor Kelurahan atau Kecamatan dimana letak objek yang diperjual belikan tersebut berada, dan meminta tolong pada staf Kasi Pemerintahan atau sekel , lurah atau camat langsung atau siapa saja yg berwenang untuk memfotocopy data yg ada di kecamatan. biasanya kecamatan punya arsip. namun jika memang tidak dibuatkan dulunya dikarenakan nilai pajaknya nihil sehingga kelurahan / kecamatan mengangggap tidak perlu dibuatkan.. Ya terpaksa bapak ikuti langkah yang nomor 3 (Ketiga).

    3. Buat Sendiri dengan mengisi sendiri lembar BPHTB / SSB. (Ketelitian diperlukan untuk mendapatkan Efek Magicnya)

    bapak harus teliti karena beda tahun bisa beda form bisa beda penghitungan, untuk mendapatkannya saya juga kurang tau dimana yang masih ada khususnya lembar SSB tahun lama ya,, kalau BPHTB mudah ada dimana-mana,,,, kalau bisa saran saya minta saja lembar SSB yg lama di kenalan bapak yang buka kantor notaris biasanya mereka ada sisa-sisa jaman dulu…… atau bapak bisa download form nya mungkin (saya gak menjamin ada) searching di google.

    kemudian bapak buat saja, cantumkan nilai2nya pada kotak yang disediakan….. panduan untuk mengisinya itu bapak bisa minta print out ke KPP Pratama sesuai wilayah objek pajaknya, kemudian bapak cek tahun Transaksinya itu kapan???? katakanlah tahun 2001,, dari print out itu keliatan kan tuh berapa pajaknya yang dibayar tahun 2001, bandingkan dengan tahun 2015 , dari situ bisa kita ketahui pada tahun thn2001 itu berapa nilai NJOP permeternya,, dan sukur2 jika masih ada SPPT thn 2001 nya………itu bisa buat dasar penghitungan pajak SSB atau BPHTB nya. jika ternyata memang nilainya nihil maka biarkan saja tetap NIHIL tetapi form tetap diisi lengkap… kemudian serahkan ke BPN jika transaksi sebelum bulan juli tahun 1998[u][/u], maka tdk perlu pakai BPHTB.

    Kebiasaan buruk dari Kelurahan atau kecamatan ialah enggan membuat lembar SSB atau BPHTB jika ternyata diketahui setelah dihitung pajaknya itu nilainya NIHIL ,,, biasanya kelurahan atau kecamatan tidak membuatkan lembar BPHTB tuh pak. karena mungkin menurut mereka tidak penting, buat apa dibuat wong kaga dibayar juga. bingung kan,, sama pak saya juga bingung mengenai hal itu..

    kalau boleh tau , bapak di wilayah mana???
    kalau tangsel kabar – kabari aja pak hehehe….

    semoga membantu.
    jika ada informasi yang salah harap di koreksi.
    terima kasih rekan – rekan semuanya.

  • Endah Dhiyas

    Member
    2 February 2016 at 8:46 am

    jii

  • Endah Dhiyas

    Member
    2 February 2016 at 8:47 am

    maaf mau tanya , kalo pake ssp yg beli di potocopian itu bisa kan buat setor pajak ke kpp langsung. bkan pake ssp yg minta di kpp . trimakasih

  • wrmhswr

    Member
    2 February 2016 at 9:37 am
    Originaly posted by Endah Dhiyas:

    maaf mau tanya , kalo pake ssp yg beli di potocopian itu bisa kan buat setor pajak ke kpp langsung. bkan pake ssp yg minta di kpp . trimakasih

    Bisa.
    Tapi sekarang hanya 4 bank BUMN dan beberapa Bank BPD saja yang masih menerima SSP kertas.
    Sisanya hanya menerima kode biling (elektronik)..

  • amay_san

    Member
    12 November 2018 at 10:24 am
    Originaly posted by yongqx:

    a

    pak ada whatsapp?

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now