Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Tugas dan Fungsi AR ( Account Representative )

  • Tugas dan Fungsi AR ( Account Representative )

     palak updated 10 years, 4 months ago 6 Members · 51 Posts
  • suite

    Member
    13 December 2013 at 11:30 am

    Apakah AR dapat meminta bukti pendukung suatu transaksi? bukankah hal tersebut merupakan tugas dari seorang pemeriksa?

  • suite

    Member
    13 December 2013 at 11:30 am

    Apakah AR dapat meminta bukti pendukung suatu transaksi? bukankah hal tersebut merupakan tugas dari seorang pemeriksa?

  • suite

    Member
    13 December 2013 at 11:30 am
  • KoRaY

    Member
    13 December 2013 at 11:52 am

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 98/KMK.01/2006

    TENTANG

    ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK
    YANG TELAH MENGIMPLEMENTASIKAN ORGANISASI MODERN

    Pasal 2
    (1) Account Representative mempunyai tugas :
    1.melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan Wajib pajak;
    2.bimbingan/himbauan dan kunsultasi teknis perpajakan kepada wajib pajak;
    3.penyusunan profil Wajib Pajak;
    4.analisis kinerja Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi; dan
    5.melakukan evaluasi hasil banding berdasarkan ketentuan yang berlaku.

  • KoRaY

    Member
    13 December 2013 at 11:52 am

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 98/KMK.01/2006

    TENTANG

    ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK
    YANG TELAH MENGIMPLEMENTASIKAN ORGANISASI MODERN

    Pasal 2
    (1) Account Representative mempunyai tugas :
    1.melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan Wajib pajak;
    2.bimbingan/himbauan dan kunsultasi teknis perpajakan kepada wajib pajak;
    3.penyusunan profil Wajib Pajak;
    4.analisis kinerja Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi; dan
    5.melakukan evaluasi hasil banding berdasarkan ketentuan yang berlaku.

  • priadiar4

    Member
    13 December 2013 at 12:55 pm
    Originaly posted by suite:

    Apakah AR dapat meminta bukti pendukung suatu transaksi? bukankah hal tersebut merupakan tugas dari seorang pemeriksa?

    AR bisa melakukan Verifikasi dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP)…

  • priadiar4

    Member
    13 December 2013 at 12:55 pm
    Originaly posted by suite:

    Apakah AR dapat meminta bukti pendukung suatu transaksi? bukankah hal tersebut merupakan tugas dari seorang pemeriksa?

    AR bisa melakukan Verifikasi dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP)…

  • wannabewongkpp

    Member
    13 December 2013 at 2:12 pm
    Originaly posted by suite:

    Apakah AR dapat meminta bukti pendukung suatu transaksi?

    adakah yang melarang?
    cmn, sebagai wp, apakah wajib memberikan? itu pun tidak ada aturannya.

    tapi klo kita ga kooperatif dengan AR, tetap aja ini akan diarahkan ke pemeriksaan. AR itu sbnrnya hanya sebatas analisis, pembuktian ada di pemeriksaan, kecuali si AR dapat Surat Tugas Verifikasi (yang ini sbnrnya debatable juga, kabarnya ada yang menggugat dasar hukum verifikasi ini)

  • wannabewongkpp

    Member
    13 December 2013 at 2:12 pm
    Originaly posted by suite:

    Apakah AR dapat meminta bukti pendukung suatu transaksi?

    adakah yang melarang?
    cmn, sebagai wp, apakah wajib memberikan? itu pun tidak ada aturannya.

    tapi klo kita ga kooperatif dengan AR, tetap aja ini akan diarahkan ke pemeriksaan. AR itu sbnrnya hanya sebatas analisis, pembuktian ada di pemeriksaan, kecuali si AR dapat Surat Tugas Verifikasi (yang ini sbnrnya debatable juga, kabarnya ada yang menggugat dasar hukum verifikasi ini)

  • suite

    Member
    16 December 2013 at 9:33 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    tapi klo kita ga kooperatif dengan AR, tetap aja ini akan diarahkan ke pemeriksaan. AR itu sbnrnya hanya sebatas analisis, pembuktian ada di pemeriksaan, kecuali si AR dapat Surat Tugas Verifikasi (yang ini sbnrnya debatable juga, kabarnya ada yang menggugat dasar hukum verifikasi ini)

    Masalahnya ada himbauan untuk tahun pajak 2006, 2007 & 2008 ( menurut aturan sdh daluarsa utk pemeriksaan ), apakah dapat diajukan untuk diperiksa hanya berdasarkan penelitian sekilas oleh AR?

  • suite

    Member
    16 December 2013 at 9:33 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    tapi klo kita ga kooperatif dengan AR, tetap aja ini akan diarahkan ke pemeriksaan. AR itu sbnrnya hanya sebatas analisis, pembuktian ada di pemeriksaan, kecuali si AR dapat Surat Tugas Verifikasi (yang ini sbnrnya debatable juga, kabarnya ada yang menggugat dasar hukum verifikasi ini)

    Masalahnya ada himbauan untuk tahun pajak 2006, 2007 & 2008 ( menurut aturan sdh daluarsa utk pemeriksaan ), apakah dapat diajukan untuk diperiksa hanya berdasarkan penelitian sekilas oleh AR?

  • Aries Tanno

    Member
    16 December 2013 at 9:35 am

    kalau udah daluarsa ya tinggal dibilang saja udah daluarsa

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    16 December 2013 at 9:35 am

    kalau udah daluarsa ya tinggal dibilang saja udah daluarsa

    Salam

  • suite

    Member
    16 December 2013 at 9:42 am
    Originaly posted by hanif:

    kalau udah daluarsa ya tinggal dibilang saja udah daluarsa

    Himbauan dari AR tersebut baiknya ditanggapi bagaimana? agar kesannya WP jg kooperatif.

  • suite

    Member
    16 December 2013 at 9:42 am
    Originaly posted by hanif:

    kalau udah daluarsa ya tinggal dibilang saja udah daluarsa

    Himbauan dari AR tersebut baiknya ditanggapi bagaimana? agar kesannya WP jg kooperatif.

Viewing 1 - 15 of 51 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now