Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Tugas dan Fungsi AR ( Account Representative )
Tugas dan Fungsi AR ( Account Representative )
Apakah AR dapat meminta bukti pendukung suatu transaksi? bukankah hal tersebut merupakan tugas dari seorang pemeriksa?
Apakah AR dapat meminta bukti pendukung suatu transaksi? bukankah hal tersebut merupakan tugas dari seorang pemeriksa?
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 98/KMK.01/2006TENTANG
ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK
YANG TELAH MENGIMPLEMENTASIKAN ORGANISASI MODERNPasal 2
(1) Account Representative mempunyai tugas :
1.melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan Wajib pajak;
2.bimbingan/himbauan dan kunsultasi teknis perpajakan kepada wajib pajak;
3.penyusunan profil Wajib Pajak;
4.analisis kinerja Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi; dan
5.melakukan evaluasi hasil banding berdasarkan ketentuan yang berlaku.KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 98/KMK.01/2006TENTANG
ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK
YANG TELAH MENGIMPLEMENTASIKAN ORGANISASI MODERNPasal 2
(1) Account Representative mempunyai tugas :
1.melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan Wajib pajak;
2.bimbingan/himbauan dan kunsultasi teknis perpajakan kepada wajib pajak;
3.penyusunan profil Wajib Pajak;
4.analisis kinerja Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi; dan
5.melakukan evaluasi hasil banding berdasarkan ketentuan yang berlaku.- Originaly posted by suite:
Apakah AR dapat meminta bukti pendukung suatu transaksi? bukankah hal tersebut merupakan tugas dari seorang pemeriksa?
AR bisa melakukan Verifikasi dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP)…
- Originaly posted by suite:
Apakah AR dapat meminta bukti pendukung suatu transaksi? bukankah hal tersebut merupakan tugas dari seorang pemeriksa?
AR bisa melakukan Verifikasi dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP)…
- Originaly posted by suite:
Apakah AR dapat meminta bukti pendukung suatu transaksi?
adakah yang melarang?
cmn, sebagai wp, apakah wajib memberikan? itu pun tidak ada aturannya.tapi klo kita ga kooperatif dengan AR, tetap aja ini akan diarahkan ke pemeriksaan. AR itu sbnrnya hanya sebatas analisis, pembuktian ada di pemeriksaan, kecuali si AR dapat Surat Tugas Verifikasi (yang ini sbnrnya debatable juga, kabarnya ada yang menggugat dasar hukum verifikasi ini)
- Originaly posted by suite:
Apakah AR dapat meminta bukti pendukung suatu transaksi?
adakah yang melarang?
cmn, sebagai wp, apakah wajib memberikan? itu pun tidak ada aturannya.tapi klo kita ga kooperatif dengan AR, tetap aja ini akan diarahkan ke pemeriksaan. AR itu sbnrnya hanya sebatas analisis, pembuktian ada di pemeriksaan, kecuali si AR dapat Surat Tugas Verifikasi (yang ini sbnrnya debatable juga, kabarnya ada yang menggugat dasar hukum verifikasi ini)
- Originaly posted by wannabewongkpp:
tapi klo kita ga kooperatif dengan AR, tetap aja ini akan diarahkan ke pemeriksaan. AR itu sbnrnya hanya sebatas analisis, pembuktian ada di pemeriksaan, kecuali si AR dapat Surat Tugas Verifikasi (yang ini sbnrnya debatable juga, kabarnya ada yang menggugat dasar hukum verifikasi ini)
Masalahnya ada himbauan untuk tahun pajak 2006, 2007 & 2008 ( menurut aturan sdh daluarsa utk pemeriksaan ), apakah dapat diajukan untuk diperiksa hanya berdasarkan penelitian sekilas oleh AR?
- Originaly posted by wannabewongkpp:
tapi klo kita ga kooperatif dengan AR, tetap aja ini akan diarahkan ke pemeriksaan. AR itu sbnrnya hanya sebatas analisis, pembuktian ada di pemeriksaan, kecuali si AR dapat Surat Tugas Verifikasi (yang ini sbnrnya debatable juga, kabarnya ada yang menggugat dasar hukum verifikasi ini)
Masalahnya ada himbauan untuk tahun pajak 2006, 2007 & 2008 ( menurut aturan sdh daluarsa utk pemeriksaan ), apakah dapat diajukan untuk diperiksa hanya berdasarkan penelitian sekilas oleh AR?
kalau udah daluarsa ya tinggal dibilang saja udah daluarsa
Salam
kalau udah daluarsa ya tinggal dibilang saja udah daluarsa
Salam
- Originaly posted by hanif:
kalau udah daluarsa ya tinggal dibilang saja udah daluarsa
Himbauan dari AR tersebut baiknya ditanggapi bagaimana? agar kesannya WP jg kooperatif.
- Originaly posted by hanif:
kalau udah daluarsa ya tinggal dibilang saja udah daluarsa
Himbauan dari AR tersebut baiknya ditanggapi bagaimana? agar kesannya WP jg kooperatif.