Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain HAL MENDASAR APA YG PERLU DIBUAT U BELAJAR PERPAJAKAN

  • HAL MENDASAR APA YG PERLU DIBUAT U BELAJAR PERPAJAKAN

     ardhyarini updated 14 years, 9 months ago 23 Members · 28 Posts
  • irwanwisanggeni

    Member
    29 June 2009 at 3:38 pm
  • irwanwisanggeni

    Member
    29 June 2009 at 3:38 pm

    APA YG HENDAK DILAKUKAN YG PALING MENDASAR DALAM MEMPELAJARI ILMU PERPAJAKAN YG BGT DINAMIS….MOHON PENCERAHAN…

  • wannabewongkpp

    Member
    29 June 2009 at 3:42 pm

    ada 3 hal :
    1. belajar
    2. belajar
    3. belajar

    Tq.

  • juni

    Member
    29 June 2009 at 3:49 pm
    Originaly posted by irwanwisanggeni:

    BGT DINAMIS

    Kalo ga dinamis bukan pajak namanya? Tapi aku denger2 di negara-negara maju juga begitu kok? Jadi bukan di Indonesia aja..

    Satu ini yang aku pegang, perbanyak relasi, usahakan menggunakan teknologi informasi, satu lagi, selalu liat2 ortax… he2x

  • Aries Tanno

    Member
    29 June 2009 at 4:07 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    APA YG HENDAK DILAKUKAN YG PALING MENDASAR DALAM MEMPELAJARI ILMU PERPAJAKAN YG BGT DINAMIS….MOHON PENCERAHAN..

    belajar 3x seperti saran rekan wanna, plus
    ikuti perkembangan via ortax

    Salam

  • dewaadi2000

    Member
    29 June 2009 at 4:43 pm

    ni dia yang berat: rajin2 baca peraturan perpajakan. tetapi musti dulu kuatin dasar2nya (seperti brevet A dan B: KUP, PPh, PPN dan PPnBM, Bea materai, PBB)

  • gustian62

    Member
    29 June 2009 at 5:00 pm
    Originaly posted by irwanwisanggeni:

    PA YG HENDAK DILAKUKAN YG PALING MENDASAR DALAM MEMPELAJARI ILMU PERPAJAKAN YG BGT DINAMIS….MOHON PENCERAHAN…

    pertama pengetahuan dasar perpajakan kedua pengisian spt ketiga praktek langsung

  • P. SILITONGA

    Member
    30 June 2009 at 3:47 pm

    Rekan irwan,
    Bila memang masih awam betul mengenai pajak, ikut brevet aja dulu ya paling tidak brevet A dulu atau lebih bagus kalau ikut langsung A&B (banyak kok lembaga yg bisa lgsg A&B) agar tau dasarnya dulu, trus ikuti perkembngan pajak melalui update peraturan, seperti kata teman2 di ORTax layak untuk menjadi panduan update pajak..
    Klo memungkin, cari pekerjaan yg lgsg berhubungan dgn pajak, misal acct, tax specialis, adm pajak agar terjun lagsg ke prakteknya…
    Demikian tambahan saran..

    Salam
    Silitonga

  • Nawan

    Member
    30 June 2009 at 4:00 pm

    Pada dasarnya memang perpajakan selalu dinamis dan statis..dinamis artinya peraturan selalu berubah. statis artinya secara filosofis dasar-dasar perpajakan tidak berubah..artinya asas-asas dalam perpajakan secara materil tidak berubah (walaupun kadang juga masih tetap diubah), jadi kuncinya memang kita tetap mendahulukan dasar-dasarnya..atau sering disebut brevet A..

  • Mon2

    Member
    30 June 2009 at 4:26 pm

    Untuk memahami pajak, coba mulai dengan belajar brevet. Banyak membanaca, bertanya dan cari info peraturan terbaru dari Ortax.

  • lah093

    Member
    1 July 2009 at 1:39 am

    Berdoa dulu habis itu belajar pajak dan mempraktekannya.Pasti berhasil,selamat mencoba.

  • Sugito

    Member
    1 July 2009 at 3:29 am

    pengetahuan dasar mengenai Akuntansi dan hukum, dua2nya ini harus dikuasai tidak boleh salah satunya saja, lihat tuh konsultan pajak banyak yang berasal dari S 1 hukum atau dari S1 akuntansi saja, mereka kurang paham mengenai pajak.

    Idealnya kalau mau menguasai Ilmu perpajakan yaitu kuliah di program studi perpajakan. Prodi perpajakan mempelajari semua aspek yang berhubungan dengan pajak (Komplit).

  • gustian62

    Member
    1 July 2009 at 5:37 am
    Originaly posted by Sugito:

    Idealnya kalau mau menguasai Ilmu perpajakan yaitu kuliah di program studi perpajakan. Prodi perpajakan mempelajari semua aspek yang berhubungan dengan pajak (Komplit).

    betul ideal ikut kuliah prodi pajak alternatif lain melalui kursus brevet terakhir praktek langsung

  • Aveyond

    Member
    1 July 2009 at 8:36 am

    Setuju..
    maaf nubie ni, hehehe..
    Salam kenal semua..

  • rheea

    Member
    1 July 2009 at 9:13 am
    Originaly posted by Nawan:

    Pada dasarnya memang perpajakan selalu dinamis dan statis..dinamis artinya peraturan selalu berubah. statis artinya secara filosofis dasar-dasar perpajakan tidak berubah..artinya asas-asas dalam perpajakan secara materil tidak berubah

    setuju…
    dalam belajar yg paling penting adalah mengetahui mengapa kita belajar pajak , yah masalah filosofis gitu lah
    terus baru dilihat praktek2nya gimana
    jangan lupa untuk update ilmu

Viewing 1 - 15 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now