Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Tanya ya… darurat

  • Tanya ya… darurat

     hangsengnikkei updated 10 years, 7 months ago 9 Members · 29 Posts
  • LINDAN

    Member
    23 September 2013 at 10:24 am

    dear rekan…

    minta solusi nya Jika ada faktur pajak keluaran dengan no seri faktur yang sama..
    harus gimana ya?

    ditunggu bantuan nya..

  • LINDAN

    Member
    23 September 2013 at 10:24 am
  • hangsengnikkei

    Member
    23 September 2013 at 10:28 am
    Originaly posted by lindan:

    minta solusi nya Jika ada faktur pajak keluaran dengan no seri faktur yang sama..
    harus gimana ya?

    harus diganti

  • LINDAN

    Member
    23 September 2013 at 10:37 am

    masalah nya rekan, faktur dobel itu dari pihak supplier sudah ada yg dilaporkan.. dan satu pihak supplier tidak mau ganti no seri yg diberikan..

  • hangsengnikkei

    Member
    23 September 2013 at 10:42 am
    Originaly posted by lindan:

    masalah nya rekan, faktur dobel itu dari pihak supplier sudah ada yg dilaporkan.. dan satu pihak supplier tidak mau ganti no seri yg diberikan..

    jadi kasi tau aja ke supplier nya kl itu kriteria fp tdk lengkap n jd ga bs dikreditkan…

  • metzcren

    Member
    23 September 2013 at 10:45 am
    Originaly posted by lindan:

    minta solusi nya Jika ada faktur pajak keluaran dengan no seri faktur yang sama..
    harus gimana ya?

    PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.
    konsekuesinya?
    PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP tidak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) huruf f UU PPN. Pasal 17 ayat (3) PER-24/PJ/2012)

  • LINDAN

    Member
    23 September 2013 at 10:47 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    jadi kasi tau aja ke supplier nya kl itu kriteria fp tdk lengkap n jd ga bs dikreditkan…

    sudah rekan.. ttp tidak mau ada yg ganti.

  • hangsengnikkei

    Member
    23 September 2013 at 10:59 am
    Originaly posted by lindan:

    sudah rekan.. ttp tidak mau ada yg ganti.

    hehehe…selamat kl begitu, saya no komen

  • hendrioye

    Member
    23 September 2013 at 11:01 am
    Originaly posted by lindan:

    ttp tidak mau ada yg ganti.

    dipending aja pelunasannya

  • hangsengnikkei

    Member
    23 September 2013 at 11:02 am
    Originaly posted by hendrioye:

    dipending aja pelunasannya

    lagian aneh ye, suppliernya koq bisa sama no fakturnya?salah kpp atau salah supplier?
    atau bahkan salah TS nih?klien/customer dibilang supplier?

  • BeginnerTax

    Member
    23 September 2013 at 11:22 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Originaly posted by hendrioye:
    dipending aja pelunasannya

    lagian aneh ye, suppliernya koq bisa sama no fakturnya?salah kpp atau salah supplier?
    atau bahkan salah TS nih?klien/customer dibilang supplier?

    lah kok jadi gak nyambung endingnya???
    di awal2 sih dah keren… hehehe…

    kan ini faktur pajak keluaran, bukan masukan… _ _"

  • ruth

    Member
    23 September 2013 at 11:28 am

    harusnya nomor PPN tidak boleh ada yang double Rekan,
    malah Rekan harus curiga, kenapa bisa sama.

    Apalagi peraturan penomoran sekarang, malah TIDAK BOLEH sama.

    kalau dia tetap ga mau ganti, ya PPN jangan dibayar Rekan, toh juga ga bisa dikreditkan.

  • hangsengnikkei

    Member
    23 September 2013 at 11:30 am
    Originaly posted by BeginnerTax:

    kan ini faktur pajak keluaran, bukan masukan… _ _"

    tau dari mane?pajak keluaran koq dari supplier??

  • hendrioye

    Member
    23 September 2013 at 11:30 am
    Originaly posted by hendrioye:

    dipending aja pelunasannya

    tak kira suplier yang melakukan kesalahan

  • BeginnerTax

    Member
    23 September 2013 at 11:31 am
    Originaly posted by ruth:

    harusnya nomor PPN tidak boleh ada yang double Rekan,
    malah Rekan harus curiga, kenapa bisa sama.

    Apalagi peraturan penomoran sekarang, malah TIDAK BOLEH sama.

    kalau dia tetap ga mau ganti, ya PPN jangan dibayar Rekan, toh juga ga bisa dikreditkan.

    ini lagi sama nya…
    ini bahas PPN KELUARAN atau MASUKAN sih??????????
    atau saya nya yg gak konek??? >_<

Viewing 1 - 15 of 29 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now