Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pajak atas penjualan mobil pribadi

  • Pajak atas penjualan mobil pribadi

     qurai updated 14 years, 10 months ago 9 Members · 13 Posts
  • nurcahyo

    Member
    21 June 2009 at 10:10 pm
  • nurcahyo

    Member
    21 June 2009 at 10:10 pm

    Bagaimana aturan untuk perpajakan dalam hal, penjualan mobil pribadi kepada perorangan sebenarnya:

    Apakah penjual mobil dikenakan pemotongan pajak atas hasil penjualan mobil tersebut? jika iya berapa besar tarifnya?

    jika dikenakan tarif pajak atas penjualan mobil tersebut, prosedurnya bagaimana?

    Kemudian bagaimana dalam laporan spt-nya jika sebelumnya mobil tersebut telah dimasukkan ke dalam daftar harta?

    Peraturan mengenai hal ini diatas pada pasal/peraturan yang mana?

    Terima kasih

  • eko budi

    Member
    22 June 2009 at 7:48 am

    mnrt sy ga ada unsur/kewajiban perpajakannya scr langsung, pengaruhnya nanti saat SPT tahunan, ada tambahan penghasilan (penjualan mobil). dan tentu saja atas mobil tsb dihapuskan dr daftar harta, sehingga jelas sumber tambahan atas penghasilannya pd tahun tsb.

  • Budianto

    Member
    22 June 2009 at 8:28 am

    lihat dulu ada keuntungan / kerugian ?
    biasanya kalau jual mobil khan rugi.
    jadi tidak ada pajak apapun.

  • eko budi

    Member
    22 June 2009 at 8:38 am

    walaupun rugi,kan otomatis ada penambahan penghasilan secara cash(real) pd masa/tahun pjk trsbt.yg tentu sj akan menambah kewajiban/pph 21 kita pd akhir tahun pajak krn ada tambahan penghasilan(dr penjualan mobil tsb) walaupun rugi..

  • Budianto

    Member
    23 June 2009 at 8:30 am

    itu bukan penghasilan pak eko,
    melainkan pemindahan pos harta….
    dari mobil ke tabungan/dana cash atau mungkin dibelikan asset lagi.

  • FSormin

    Member
    23 June 2009 at 9:53 am

    Saya setuju dengan Bung Eko… dan memang pada saat menjual itu rugi/laba yang perlu dicermati. Kalau saat penjualan ada Penghasilan maka nanti diSPT Tahunan jangan Lupa dicantumkan itu penghasilan.

    Biasanya kalau kita hitung secara calculation yang benar suatu assets pribadi seperti mobil dijual, rugi biasanya kalau Mobil itu baru dipake, lalu tabrakan alias hancur dan masih bisa dijual. Tapi kalau normalnya pasti ada keuntungan dari segi perpajakan. Jadi tidak seperti yang dibilang Bung Budianto, BIASANYA kalau jual mobil RUGI. Secara Cash flow ya… Pribadi menganggap Rugi karena nilai beli dan nilai Jual angkanya menurun. Tapi secara Nilai Mobil itu sendiri setelah dipake pada umumnya Untung. Satu hal yang perlu di ingat, bahwa dalam Perpajakan Harga penjualan di Perpajakan adalah harga Pasar yang berlaku. Kalau Harga Realisasi lebih tinggi daripada harga Pasar maka Pajak akan memakai Harga Realisasi, namun kalau Harga pasar Lebih Tinggi daripada Realisasi maka yang dipakai adalah harga Pasar, dan tentunya jangan lupa asumsi Mamfaat dari mobil tersebut.
    Disini sering WP Pribadi salah persepsi tentang penjualan harta. Memang sih… dalam Perpajakan kita hanya mengatakan Kalau untung ya disebutan dan dilaporkan, kalau rugi ya tidak usah dilaporkan. Artinya.. ya tergantung pribadi si penjual mobil itu sendiri ha.a.a..a.a….

  • bayem

    Member
    23 June 2009 at 10:18 am
    Originaly posted by budianto:

    tu bukan penghasilan pak eko,
    melainkan pemindahan pos harta….
    dari mobil ke tabungan/dana cash atau mungkin dibelikan asset lagi.

    sependapat dengan pak budianto…
    penjualan/pengalihan harta bukan disebut penghasilan, yang bisa dikatakan penghasilan adalah keuntungan dari penjualan/pengalihan harta itu, sesuai dengan pasal 4 D uu no 36 tahun 2008. bila tidak ada keuntungan dari pengalihan harta itu, tidak ada penghasilan yang dikenakan pajak, yang terjadi hanya perubahan pos aktiva pada SPT WP. demikian hanya pendapat..

  • agusarta81

    Member
    23 June 2009 at 10:23 am

    hal tsb dikecualikan untuk penjualan saham di BE…bgaimana komen tmen2x?ga adil ken?blm tentu mrginnya untung…bsa aja loss…..

  • octo

    Member
    23 June 2009 at 2:46 pm

    Karena ini merupakan penjualan aktiva maka harus dihitung terlebih dahulu Nilai Buku assets tersebut.. Apabila harga penjualan lbih tinggi dari nilai buku maka dapat dikenakan pajak,.. Tapi klo dibawah nilai buku maka tidak dikenakan pajak..

  • Aries Tanno

    Member
    23 June 2009 at 10:34 pm
    Originaly posted by nurcahyo:

    Bagaimana aturan untuk perpajakan dalam hal, penjualan mobil pribadi kepada perorangan sebenarnya:

    Apakah penjual mobil dikenakan pemotongan pajak atas hasil penjualan mobil tersebut? jika iya berapa besar tarifnya?

    jika dikenakan tarif pajak atas penjualan mobil tersebut, prosedurnya bagaimana?

    Kemudian bagaimana dalam laporan spt-nya jika sebelumnya mobil tersebut telah dimasukkan ke dalam daftar harta?

    Peraturan mengenai hal ini diatas pada pasal/peraturan yang mana?

    Terima kasih

    tidak ada pajak yang harus dibayar atau dipungut pada saat transaksi.
    kalaupun ada aspek pajaknya adalah apabila dalam transaksi tersebut diperoleh keuantunga. keuntungan tersebut harus dimasukkan sebagai penghasilan dalam SPTnya.
    dengan telah dijualnya mobil tersebut, penjual harus mengeluarkannya dari daftar harta. sedangkan bagi pembeli harus memasukkan dalam hartanya.

    Salam

  • Budianto

    Member
    24 June 2009 at 8:00 am
    Originaly posted by octo:

    Karena ini merupakan penjualan aktiva maka harus dihitung terlebih dahulu Nilai Buku assets tersebut.. Apabila harga penjualan lbih tinggi dari nilai buku maka dapat dikenakan pajak,.. Tapi klo dibawah nilai buku maka tidak dikenakan pajak..

    ini orang pribadi rekan octo….kemungkinan besar tidak pembukuan.

  • qurai

    Member
    24 June 2009 at 9:58 am
    Originaly posted by nurcahyo:

    Apakah penjual mobil dikenakan pemotongan pajak atas hasil penjualan mobil tersebut? jika iya berapa besar tarifnya?

    jika dikenakan tarif pajak atas penjualan mobil tersebut, prosedurnya bagaimana?

    Kemudian bagaimana dalam laporan spt-nya jika sebelumnya mobil tersebut telah dimasukkan ke dalam daftar harta?

    1. penjual mobil tidak dikenakan pemotongan pajak atas hasil penjualan mobil tersebut. namun dia harus melaporkan jika terjadi laba atas transaksi ini sebagai pendapatan bagi penjual saat penyampaian SPT nya, hal ini akan berhubungan dengan jawaban kedua saya karena penjual akan melaporkan pengurangan aset berupa mobil. (tuk pengecekan kejujuran penjual)
    2. Untuk penjual tentunya harus melaporkan penjualan itu dalam SPT (karena terjadi pengurangan aset) dalam artian menghapus mobil tersebut sebagai daftar hartanya.
    Mohon koreksi

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now