Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Pasal 23 atas servis kendaraan
PPh Pasal 23 atas servis kendaraan
mow tanya donk, kalo bendahara dapat tagihan atas jasa pemeliharaan kendaraan dimana dalam tagihan tersebut ada jasa dan pembelian sparepart, untuk dasar penghitungan PPh Pasal 23 atas jasanya saja atau jasa + sparepart ?
kasusnya :
bendahara diberi tagihan pemeliharaan kendaraan berupa invoice dan Faktur Pajak, dalam Faktur Pajak disebutkan :Spare part Rp. 900.000,-
Jasa Rp. 200.000,-
DPP Rp. 1.100.000,-
PPN Rp. 110.000,-berapa PPh Pasal 23 yang harus dibayar, apakah 2% dari jasanya saja atau 2% dari jasa + sparepart ?
thanks
- Originaly posted by citos212:
kasusnya :
bendahara diberi tagihan pemeliharaan kendaraan berupa invoice dan Faktur Pajak, dalam Faktur Pajak disebutkan :Spare part Rp. 900.000,-
Jasa Rp. 200.000,-
DPP Rp. 1.100.000,-
PPN Rp. 110.000,-berapa PPh Pasal 23 yang harus dibayar, apakah 2% dari jasanya saja atau 2% dari jasa + sparepart ?
yg memberikan jasa WP OP/Badan rekan??
apabila WP OP maka :
atas pembayaran Sparepart dipotong PPh Pasal 22 sebesar 1,5%xRp. 900.000,-
atas jasa dipotong PPh pasal 21 sebesar 5%x50%xRp.200.000,-apabila WP Badan Maka:
atas pembayaran Sparepart dipotong PPh Pasal 22 sebesar 1,5%xRp. 900.000,-
atas jasa dipotong PPh pasal 23 sebesar 2%xRp.200.000,-salam
- Originaly posted by v112u5:
atas pembayaran Sparepart dipotong PPh Pasal 22 sebesar 1,5%xRp. 900.000,-
maaf rekan, batasan PPh 22 dipungut oleh bendahara kan 2 juta..
- Originaly posted by v112u5:
atas pembayaran Sparepart dipotong PPh Pasal 22 sebesar 1,5%xRp. 900.000,-
Seharusnya tidak terutang PPh 22.
Originaly posted by v112u5:atas jasa dipotong PPh pasal 21 sebesar 5%x50%xRp.200.000,-
Sepakat, apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang.
Originaly posted by v112u5:as pembayaran Sparepart dipotong PPh Pasal 22 sebesar 1,5%xRp. 900.000,-
Seharusnya tidak terutang PPh 22.
Originaly posted by v112u5:atas jasa dipotong PPh pasal 23 sebesar 2%xRp.200.000,-
Sepakat, apabila dapat dibuktikan dengan faktur pembelian barang atau material tersebut.
Apabila sepakat atas jasanya dikenakan pph 21, maka untuk ppn-nya atas jasa yg dimaksud tidak dikenakan ppn. Krn jasa tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam pph 21 tidak dikenakan ppn.
Salam
rekanannya Badan Usaha…
untuk pph pasal 22 harusnya tidak dikenakan karena msh dibawah 2jt, jadi hanya dikenakan 2% x jasanya saja ? soalnya tidak ada perjanjian atau kontrak kerja dan hanya berupa 1 invoice dan faktur pajak dimana didalamnya dirinci jasa dan sparepartnya- Originaly posted by citos212:
rekanannya Badan Usaha…
untuk pph pasal 22 harusnya tidak dikenakan karena msh dibawah 2jt, jadi hanya dikenakan 2% x jasanya saja ?iya