Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 23 atas servis kendaraan

  • PPh Pasal 23 atas servis kendaraan

  • citos212

    Member
    31 August 2013 at 6:11 pm

    mow tanya donk, kalo bendahara dapat tagihan atas jasa pemeliharaan kendaraan dimana dalam tagihan tersebut ada jasa dan pembelian sparepart, untuk dasar penghitungan PPh Pasal 23 atas jasanya saja atau jasa + sparepart ?

    kasusnya :
    bendahara diberi tagihan pemeliharaan kendaraan berupa invoice dan Faktur Pajak, dalam Faktur Pajak disebutkan :

    Spare part Rp. 900.000,-
    Jasa Rp. 200.000,-
    DPP Rp. 1.100.000,-
    PPN Rp. 110.000,-

    berapa PPh Pasal 23 yang harus dibayar, apakah 2% dari jasanya saja atau 2% dari jasa + sparepart ?

    thanks

  • citos212

    Member
    31 August 2013 at 6:11 pm
  • v112u5

    Member
    1 September 2013 at 10:43 pm
    Originaly posted by citos212:

    kasusnya :
    bendahara diberi tagihan pemeliharaan kendaraan berupa invoice dan Faktur Pajak, dalam Faktur Pajak disebutkan :

    Spare part Rp. 900.000,-
    Jasa Rp. 200.000,-
    DPP Rp. 1.100.000,-
    PPN Rp. 110.000,-

    berapa PPh Pasal 23 yang harus dibayar, apakah 2% dari jasanya saja atau 2% dari jasa + sparepart ?

    yg memberikan jasa WP OP/Badan rekan??
    apabila WP OP maka :
    atas pembayaran Sparepart dipotong PPh Pasal 22 sebesar 1,5%xRp. 900.000,-
    atas jasa dipotong PPh pasal 21 sebesar 5%x50%xRp.200.000,-

    apabila WP Badan Maka:
    atas pembayaran Sparepart dipotong PPh Pasal 22 sebesar 1,5%xRp. 900.000,-
    atas jasa dipotong PPh pasal 23 sebesar 2%xRp.200.000,-

    salam

  • priadiar4

    Member
    2 September 2013 at 7:42 am
    Originaly posted by v112u5:

    atas pembayaran Sparepart dipotong PPh Pasal 22 sebesar 1,5%xRp. 900.000,-

    maaf rekan, batasan PPh 22 dipungut oleh bendahara kan 2 juta..

  • kasitaugaya

    Member
    2 September 2013 at 7:54 am
    Originaly posted by v112u5:

    atas pembayaran Sparepart dipotong PPh Pasal 22 sebesar 1,5%xRp. 900.000,-

    Seharusnya tidak terutang PPh 22.

    Originaly posted by v112u5:

    atas jasa dipotong PPh pasal 21 sebesar 5%x50%xRp.200.000,-

    Sepakat, apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang.

    Originaly posted by v112u5:

    as pembayaran Sparepart dipotong PPh Pasal 22 sebesar 1,5%xRp. 900.000,-

    Seharusnya tidak terutang PPh 22.

    Originaly posted by v112u5:

    atas jasa dipotong PPh pasal 23 sebesar 2%xRp.200.000,-

    Sepakat, apabila dapat dibuktikan dengan faktur pembelian barang atau material tersebut.

  • haveez

    Member
    2 September 2013 at 8:50 am

    Apabila sepakat atas jasanya dikenakan pph 21, maka untuk ppn-nya atas jasa yg dimaksud tidak dikenakan ppn. Krn jasa tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam pph 21 tidak dikenakan ppn.

    Salam

  • citos212

    Member
    2 September 2013 at 9:38 am

    rekanannya Badan Usaha…
    untuk pph pasal 22 harusnya tidak dikenakan karena msh dibawah 2jt, jadi hanya dikenakan 2% x jasanya saja ? soalnya tidak ada perjanjian atau kontrak kerja dan hanya berupa 1 invoice dan faktur pajak dimana didalamnya dirinci jasa dan sparepartnya

  • priadiar4

    Member
    2 September 2013 at 9:53 am
    Originaly posted by citos212:

    rekanannya Badan Usaha…
    untuk pph pasal 22 harusnya tidak dikenakan karena msh dibawah 2jt, jadi hanya dikenakan 2% x jasanya saja ?

    iya

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now