Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › JURNAL REVALUASI AKTIVA TETAP
JURNAL REVALUASI AKTIVA TETAP
Bila nilai aktiva tetap sebelumnya 1 M lalu direvaluasi menjadi 10 M, bagaimana jurnal pencatatan atas PPh atas revaluasi tsb?
Mohon penjelasan dari rekan-rekanAktiva tetap 9M
Modal 9M
mohon koreksinya!- Originaly posted by d2htloe:
Aktiva tetap 9M
Modal 9M
mohon koreksinya!maaf rekan noel saya keliru!
Kayanya pertanyaan rekan noel harus diperjelas lagi dech…
Coz merujuk ke PMK-79/PMK.03/2008, 23 Mei 2008, harus ditentukan :
a. berapa Nilai buku versi Fiskal dan Komersial untuk dibandingkan dengan Harga Pasar ?. berapa donk harga pasarnya…
b. setelah ada baru dibandingkan dahulu dan selisih kenaikan tsb dikenakan PPh final 10 %tq
Rekan Noel
Sependapat rekan ayrus
Untuk menilai ulang aktiva (revaluasi) tidak segampang itu, harus ada nilai pasar
wajar sebagai patokan berapa nilai dari aktiva tsb jika dinilai harga sekarang.
Biasanya, jika tanah atau bangunan bisa merujuk ke NJOP PBB pada tahan/bangunan tersebut
Trus jurnalnya
Aktiva 9 M
Laba revaluasi 9 M
Mohon koreksinyaMisalkan nilai pasar wajarnya 10 M juga, bagaimana jurnalnya rekan-rekan?
Nilai buku nya berapa dan akumulasi penyusutan sampai mau dijual brp?
Saya coba jawab yach !
Misalnya aktiva lama (yang 1M) mempunyai akum. peny s.d saat direvaluasi 4M dgn HP Perolehan 5M (sehingga Nilai Sisa 5M-4M = 1M). Kondisinya kebetulan sama antara Nilai sisa versi KOMERSIAL dgn versi FISKAL ==>contoh aza yach..
NB Komersial ====== NB Fiskal ======== Harga Pasar ====DPP PPH FINAL
1 Milyar =========> 1 Milyar ========> 10 Milyar ===== (10M – 1M = 9M)PPh final = 9M X 10 % = Rp. 900.000.000
Maka jurnalnya :
(D) Akum. Peny (sbl direval) Rp. 4.000.000.000
(D) HP. Aktiva (stl direval) Rp. 10.000.000.000
(K) HP. Aktiva (sbl direval) Rp. 5.000.000.000
(K) Hutang PPh Final Rp. 900.000.000
(K) Selisih lebih Revaluasi AT Rp. 8.100.000.000 (dari 10M – 1M – 900juta)waktu bayar PPh final :
(D) Hutang PPh final Rp. 900.000.000
(K) Kas/bank Rp. 900.000.000silahkan dikoreksi kalo ada yg salah
mencoba menkoreksi ya rekan Ayrus :
AKm Penyusutan(d) 4 m
AKtiva stlh direva (d)10 m
aktiva sblm di reva (k) 5m
selisih reva aktiva (k) 9 mPPh Final Reva (d)4 m
hutang pph final atas reva(K) 4mnambah pertanyaan nih, apakah penjualan aktiva dikenakan PPN? kalau iya berarti kena PPN 10% n bila harga pasar diatas NB setelah disusut berarti kena PPh final 10%, tolong rekan ortax untuk penjelasannya tks.
sebelumnya trims rekan irwanwisanggeni..
Kalo merujuk ke PMK 79/2008 di pasal 5 bahwa DPP PPh final adalah Atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen)
Jadi saya fikir bedasarkan hal tsb berarti :
Nilai/Harga Pasar wajar = 10 M
(-/-) Nilai sisa buku fiskal = (1 M)
Selisih/DPP PPh final = 9 M
sehingga PPh final = 10 % X 9 M = Rp. 900 jutamohon tanggapan dari rekan irwanwisanggeni. Mungkin aza saya yang salah…
Originaly posted by Siti Badriyah:penjualan aktiva dikenakan PPN? kalau iya berarti kena PPN 10% n bila harga pasar diatas NB setelah disusut berarti kena PPh final 10%
terkait dgn pertanyaan ini, mungkin perlu diluruskan ke rekan siti bahwa disini adalah kasus REVALUASI AKTIVA TETAP bukan Penjualan Aktiva Tetap. Tetapi jika kondisinya tsb harus dilihat apakah termasuk kriteria PPN pasal 16-D dgn merujuk ke KMK 567/2000 jo KMK 251/2001, dimana PPN adalah 10 % dari harga jual wajar
tapi harus memenuhi syarat2 pasal 16-D tsb yakni :
1. Si penjual adalah PKP
2. Ada PPN yg dibyr waktu beli aktiva yg dijual tsb
3. FP tsb dapat dikreditkan artinya harus FP Standard (otomatis waktu beli sdh PKP)demikian
salh ketik tuh 10 % x 9 m=900 jt
hehehehe saya salah ktik perhitungan pph final 10 % x 9 m=900 jt
tapi kita tetap beda kawan ayrus dr sisi selisih reva hitungan kau 8.1 m sdgkan aku punya hitungan 9 m,barngakali ada mau yg meberikan pencerahan,,,