Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain JURNAL REVALUASI AKTIVA TETAP

  • JURNAL REVALUASI AKTIVA TETAP

     Siti Badriyah updated 14 years, 9 months ago 8 Members · 29 Posts
  • Noel

    Member
    19 June 2009 at 3:27 pm
  • Noel

    Member
    19 June 2009 at 3:27 pm

    Bila nilai aktiva tetap sebelumnya 1 M lalu direvaluasi menjadi 10 M, bagaimana jurnal pencatatan atas PPh atas revaluasi tsb?
    Mohon penjelasan dari rekan-rekan

  • d2htloe

    Member
    19 June 2009 at 4:09 pm

    Aktiva tetap 9M
    Modal 9M
    mohon koreksinya!

  • d2htloe

    Member
    19 June 2009 at 4:12 pm
    Originaly posted by d2htloe:

    Aktiva tetap 9M
    Modal 9M
    mohon koreksinya!

    maaf rekan noel saya keliru!

  • ayrus_alfayed

    Member
    19 June 2009 at 4:34 pm

    Kayanya pertanyaan rekan noel harus diperjelas lagi dech…

    Coz merujuk ke PMK-79/PMK.03/2008, 23 Mei 2008, harus ditentukan :
    a. berapa Nilai buku versi Fiskal dan Komersial untuk dibandingkan dengan Harga Pasar ?. berapa donk harga pasarnya…
    b. setelah ada baru dibandingkan dahulu dan selisih kenaikan tsb dikenakan PPh final 10 %

    tq

  • suryo

    Member
    19 June 2009 at 9:41 pm

    Rekan Noel
    Sependapat rekan ayrus
    Untuk menilai ulang aktiva (revaluasi) tidak segampang itu, harus ada nilai pasar
    wajar sebagai patokan berapa nilai dari aktiva tsb jika dinilai harga sekarang.
    Biasanya, jika tanah atau bangunan bisa merujuk ke NJOP PBB pada tahan/bangunan tersebut
    Trus jurnalnya
    Aktiva 9 M
    Laba revaluasi 9 M
    Mohon koreksinya

  • Noel

    Member
    20 June 2009 at 3:30 pm

    Misalkan nilai pasar wajarnya 10 M juga, bagaimana jurnalnya rekan-rekan?

  • irwanwisanggeni

    Member
    22 June 2009 at 8:42 am

    Nilai buku nya berapa dan akumulasi penyusutan sampai mau dijual brp?

  • ayrus_alfayed

    Member
    22 June 2009 at 8:47 am

    Saya coba jawab yach !

    Misalnya aktiva lama (yang 1M) mempunyai akum. peny s.d saat direvaluasi 4M dgn HP Perolehan 5M (sehingga Nilai Sisa 5M-4M = 1M). Kondisinya kebetulan sama antara Nilai sisa versi KOMERSIAL dgn versi FISKAL ==>contoh aza yach..

    NB Komersial ====== NB Fiskal ======== Harga Pasar ====DPP PPH FINAL
    1 Milyar =========> 1 Milyar ========> 10 Milyar ===== (10M – 1M = 9M)

    PPh final = 9M X 10 % = Rp. 900.000.000

    Maka jurnalnya :
    (D) Akum. Peny (sbl direval) Rp. 4.000.000.000
    (D) HP. Aktiva (stl direval) Rp. 10.000.000.000
    (K) HP. Aktiva (sbl direval) Rp. 5.000.000.000
    (K) Hutang PPh Final Rp. 900.000.000
    (K) Selisih lebih Revaluasi AT Rp. 8.100.000.000 (dari 10M – 1M – 900juta)

    waktu bayar PPh final :
    (D) Hutang PPh final Rp. 900.000.000
    (K) Kas/bank Rp. 900.000.000

    silahkan dikoreksi kalo ada yg salah

  • irwanwisanggeni

    Member
    22 June 2009 at 8:55 am

    mencoba menkoreksi ya rekan Ayrus :
    AKm Penyusutan(d) 4 m
    AKtiva stlh direva (d)10 m
    aktiva sblm di reva (k) 5m
    selisih reva aktiva (k) 9 m

    PPh Final Reva (d)4 m
    hutang pph final atas reva(K) 4m

  • Siti Badriyah

    Member
    22 June 2009 at 9:08 am

    nambah pertanyaan nih, apakah penjualan aktiva dikenakan PPN? kalau iya berarti kena PPN 10% n bila harga pasar diatas NB setelah disusut berarti kena PPh final 10%, tolong rekan ortax untuk penjelasannya tks.

  • ayrus_alfayed

    Member
    22 June 2009 at 9:23 am

    sebelumnya trims rekan irwanwisanggeni..

    Kalo merujuk ke PMK 79/2008 di pasal 5 bahwa DPP PPh final adalah Atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen)

    Jadi saya fikir bedasarkan hal tsb berarti :
    Nilai/Harga Pasar wajar = 10 M
    (-/-) Nilai sisa buku fiskal = (1 M)
    Selisih/DPP PPh final = 9 M
    sehingga PPh final = 10 % X 9 M = Rp. 900 juta

    mohon tanggapan dari rekan irwanwisanggeni. Mungkin aza saya yang salah…

    Originaly posted by Siti Badriyah:

    penjualan aktiva dikenakan PPN? kalau iya berarti kena PPN 10% n bila harga pasar diatas NB setelah disusut berarti kena PPh final 10%

    terkait dgn pertanyaan ini, mungkin perlu diluruskan ke rekan siti bahwa disini adalah kasus REVALUASI AKTIVA TETAP bukan Penjualan Aktiva Tetap. Tetapi jika kondisinya tsb harus dilihat apakah termasuk kriteria PPN pasal 16-D dgn merujuk ke KMK 567/2000 jo KMK 251/2001, dimana PPN adalah 10 % dari harga jual wajar

    tapi harus memenuhi syarat2 pasal 16-D tsb yakni :
    1. Si penjual adalah PKP
    2. Ada PPN yg dibyr waktu beli aktiva yg dijual tsb
    3. FP tsb dapat dikreditkan artinya harus FP Standard (otomatis waktu beli sdh PKP)

    demikian

  • irwanwisanggeni

    Member
    22 June 2009 at 9:31 am

    salh ketik tuh 10 % x 9 m=900 jt

  • irwanwisanggeni

    Member
    22 June 2009 at 9:32 am

    hehehehe saya salah ktik perhitungan pph final 10 % x 9 m=900 jt

  • irwanwisanggeni

    Member
    22 June 2009 at 9:34 am

    tapi kita tetap beda kawan ayrus dr sisi selisih reva hitungan kau 8.1 m sdgkan aku punya hitungan 9 m,barngakali ada mau yg meberikan pencerahan,,,

Viewing 1 - 15 of 29 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now