Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Apakah terhutang PPh Ps 26 dan PPN JLN?
Apakah terhutang PPh Ps 26 dan PPN JLN?
Hi Rekan Ortax,
Ada yang mau saya tanyakan:
PT A di Indonesia mendapatkan order pekerjaan jasa reparasi mesin di Singapura (ABC ltd). PT A terkadang mensubkonkan pekerjaan tersebut ke DEF ltd yg berkedudukan di Singapura.
Pertanyaannya:
1. Atas transaksi penyerahan jasa dari PT A ke ABC ltd, apakah terutang PPN JLN? (PT A tidak mensubkonkan ke DEF ltd)
2. Apabila PT A mensubkonkan ke DEF ltd, apakah transaksi penyerahan jasa dari PT A ke ABC ltd terutang PPN JLN? dan apakah tagihan jasa dari DEF ltd ke PT A terhutang PPN JLN dan PPh ps 26?Atas sumbagan pemikiran dari teman2 diucapkan terima kasih
3.
2.Entri yang mirip http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=32022
Sepertinya berbeda bro accurate, karena pada kasus saya, perusahaan di Indonesia melakukan ekspor jasa perbaikan ke Singapura. Sedangkan pada kasus yg bro tampilkan, malah sebaliknya. trims
IMHO
Originaly posted by albert006851:nsaksi penyerahan jasa dari PT A ke ABC ltd, apakah terutang PPN JLN? (PT A tidak mensubkonkan ke DEF ltd)
Termasuk ekspor JKP yang dikenakan tarif 0% rekan.
Originaly posted by albert006851:Apabila PT A mensubkonkan ke DEF ltd, apakah transaksi penyerahan jasa dari PT A ke ABC ltd terutang PPN JLN?
IMHO, bisa masuk ke pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, terutang PPN 10%.
CMIIW
- Originaly posted by albert006851:
1. Atas transaksi penyerahan jasa dari PT A ke ABC ltd, apakah terutang PPN JLN? (PT A tidak mensubkonkan ke DEF ltd)
Jika Barang yang dilakukan reparasi merupakan barang jualan dari PT A, maka termasuk ekspor jasa yang terutang PPN 0%. Jika bukan maka terhutang PPN 10%.
Originaly posted by kasitaugaya:Originaly posted by albert006851: Apabila PT A mensubkonkan ke DEF ltd, apakah transaksi penyerahan jasa dari PT A ke ABC ltd terutang PPN JLN?
IMHO, bisa masuk ke pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, terutang PPN 10%.Sepakat.
- Originaly posted by yuniffer:
Jika bukan maka terhutang PPN 10%.
mohon petunjuk untuk yg ini knp bisa kena 10% master
- Originaly posted by hangsengnikkei:
mohon petunjuk untuk yg ini knp bisa kena 10% master
di peraturan tentang Ekspor jasa, disebutkan bahwa ekspor jasa terutang 0% hanya untuk 3 jenis jasa dimana salah satunya adalah Jasa maintenance dimana disyaratkan hanya dapat diterapkan jika barang yang direparasi adalah barang hasil penjualan dari pemberi jasa reparasi tersebut.
- Originaly posted by yuniffer:
di peraturan tentang Ekspor jasa, disebutkan bahwa ekspor jasa terutang 0% hanya untuk 3 jenis jasa dimana salah satunya adalah Jasa maintenance dimana disyaratkan hanya dapat diterapkan jika barang yang direparasi adalah barang hasil penjualan dari pemberi jasa reparasi tersebut.
misalkan ekspor barang oleh PT. A ke luar daerah pabean dan jasa dilakukan oleh PT. B di luar daerah pabean apakah ini berarti PPN 10%?
saya masih bingung memahami aturannya, apakah benar harus jasa maintenance atas hasil penjualan sendiri yg kena 0% - Originaly posted by yuniffer:
Jasa maintenance dimana disyaratkan hanya dapat diterapkan jika barang yang direparasi adalah barang hasil penjualan dari pemberi jasa reparasi tersebut.
maaf rekan yuniffer, klausul ini dapat ditemukan di peraturan mana ya rekan?
pengetahuan baru 🙂 - Originaly posted by kasitaugaya:
maaf rekan yuniffer, klausul ini dapat ditemukan di peraturan mana ya rekan?
pengetahuan baru 🙂NOMOR 70/PMK.03/2010
*monggo di cek utk dipahami (saya kagak paham2) - Originaly posted by hangsengnikkei:
NOMOR 70/PMK.03/2010
*monggo di cek utk dipahami (saya kagak paham2)Trims rekan, tapi saya ga dapet2 klausul itu di PMK ini T.T
- Originaly posted by kasitaugaya:
Trims rekan, tapi saya ga dapet2 klausul itu di PMK ini T.T
ya sama…yg cuma didapet adalah jasa yg melekat2 itu 😀
- Originaly posted by hangsengnikkei:
misalkan ekspor barang oleh PT. A ke luar daerah pabean
Ini terutang PPN Ekspor 0%
Jika barang yang diekspor tersebut rusak, kemudian diperbaiki di Indonesia oleh PT A maka atas jasa tersebut termasuk Ekspor Jasa yang terutang PPn 0%. Jika dilakukan perbaikan di oleh PT A (tanpa di-subkon) di Luar negeri, maka tidak terutang PPN (Bocoran dari Pemeriksa).
Silahkan refer ke Pasal 3 huruf b angka 1 PMK 70/2010. - Originaly posted by yuniffer:
Ini terutang PPN Ekspor 0%
Jika barang yang diekspor tersebut rusak, kemudian diperbaiki di Indonesia oleh PT A maka atas jasa tersebut termasuk Ekspor Jasa yang terutang PPn 0%belum menjawab yg ini
Originaly posted by hangsengnikkei:misalkan ekspor barang oleh PT. A ke luar daerah pabean dan jasa dilakukan oleh PT. B di luar daerah pabean apakah ini berarti PPN 10%?
saya masih bingung memahami aturannya, apakah benar harus jasa maintenance atas hasil penjualan sendiri yg kena 0%Originaly posted by yuniffer:Jika dilakukan perbaikan di oleh PT A (tanpa di-subkon) di Luar negeri, maka tidak terutang PPN (Bocoran dari Pemeriksa)
pemeriksa apakah bisa dibenarkan?padahal kan harusnya terutang cuma ya kebetulan 0% jadi itungannya emg seperti ga terhutang