Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perhitungan PPH Untuk Komisi Penjualan & Freelance
Perhitungan PPH Untuk Komisi Penjualan & Freelance
Saya masih bingung dengan pph komisi penjualan, selama ini sih menggunakan PPH 23 dengan tarif 2% npwp, dan 4% non npwp. Tapi saya baca2 lagi kalau pribadi harusnya dikenakan PPH 21.
kalau untuk PPH 21 cara hitungnya gmn? apakah perlu dikurangi PTKP?
katakanlah penjualan 50.000.000, komisi 5% berarti marketing dapat 2.500.000
kemudian untuk freelance programmer, katakanlah dapat komisi 5.000.000 untuk 1 proyek, apakah bisa menggunakan pasal 23 saja?
mohon pencerahannya rekan2, thanks
baca2 lagi ada yg bilang 50% x tarif pasal 17, yang benar yang mana yah? kalau menggunakan 50% x tarif pasal 17 itu dikurangin PTKP dulu ngga?
THANKS!
setelah saya baca2 lagi penghitungan PPH-nya adalah benar:
Tarif Pasal 17 * 50% (kumulatif)
kumulatif ini apa berarti selama total komisi setahun dari yang bersangkutan masih di bawah 50 juta, berarti tarifnya tetap 5%? begitu komisi setahun tembus 50juta sisanya dikalikan 15%?
thanks!!!
mencoba jawab yah..
sepengetahuan aku sih, untuk komisi tidak ada pengurangan PTKP.
Jadi dari komisi yang dikeluarkan bulan/tahun tersebut * 50%, lalu dikalikan dengan tarif ps 17Namun sekarang aku juga lagi bingung nih, setelah menghitung seperti itu, ada perbedaan tarif nggak untuk yg NPWP dan non-NPWP?
thanks
mencoba jawab yah..
sepengetahuan aku sih, untuk komisi tidak ada pengurangan PTKP.
Jadi dari komisi yang dikeluarkan bulan/tahun tersebut * 50%, lalu dikalikan dengan tarif ps 17Namun sekarang aku juga lagi bingung nih, setelah menghitung seperti itu, ada perbedaan tarif nggak untuk yg NPWP dan non-NPWP?
thanks
- Originaly posted by ganesya:
sepengetahuan aku sih, untuk komisi tidak ada pengurangan PTKP.
Jadi dari komisi yang dikeluarkan bulan/tahun tersebut * 50%, lalu dikalikan dengan tarif ps 17saya setuju dengan rekan ganesya, menurut saya, semua penghasilan yang diterima dikali 50%, baru dikenakan tarif pajak 17
penghasilan diakumulasi jika diterima beberapa kali dan menyesuaikan tari progresif pajak 17
CMIIW - Originaly posted by ganesya:
sepengetahuan aku sih, untuk komisi tidak ada pengurangan PTKP.
Jadi dari komisi yang dikeluarkan bulan/tahun tersebut * 50%, lalu dikalikan dengan tarif ps 17saya setuju dengan rekan ganesya, menurut saya, semua penghasilan yang diterima dikali 50%, baru dikenakan tarif pajak 17
penghasilan diakumulasi jika diterima beberapa kali dan menyesuaikan tari progresif pajak 17
CMIIW Penghasilan Kena Pajak komisi : (50% x peng bruto) – PTKP
Pph terhutang ;
untuk yang tidak ber NPWP 20% lebih tinggi dan dihitung sesuai Pasal 17 uu pph
( per 31 / 2012 )Penghasilan Kena Pajak komisi : (50% x peng bruto) – PTKP
Pph terhutang ;
untuk yang tidak ber NPWP 20% lebih tinggi dan dihitung sesuai Pasal 17 uu pph
( per 31 / 2012 )- Originaly posted by KAJAPSBY:
Penghasilan Kena Pajak komisi : (50% x peng bruto) – PTKP
Pph terhutang ;maaf sebelumnya rekan KAJAPSBY, bukannya untuk komisi yang dikurang PTKP itu cuma yang berkesinambungan aja yah?
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Penghasilan Kena Pajak komisi : (50% x peng bruto) – PTKP
Pph terhutang ;maaf sebelumnya rekan KAJAPSBY, bukannya untuk komisi yang dikurang PTKP itu cuma yang berkesinambungan aja yah?
- Originaly posted by ganesya:
maaf sebelumnya rekan KAJAPSBY, bukannya untuk komisi yang dikurang PTKP itu cuma yang berkesinambungan aja yah?
Ya, rekan benar
slm - Originaly posted by ganesya:
maaf sebelumnya rekan KAJAPSBY, bukannya untuk komisi yang dikurang PTKP itu cuma yang berkesinambungan aja yah?
Ya, rekan benar
slm untuk PTKPnya apakah perlu melihat statusnya atau tidak (mis. TK/0, K/1,dll)