Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Perhitungan PPH Untuk Komisi Penjualan & Freelance

  • Perhitungan PPH Untuk Komisi Penjualan & Freelance

  • kakeksuper

    Member
    31 July 2013 at 10:24 am
  • kakeksuper

    Member
    31 July 2013 at 10:24 am

    Saya masih bingung dengan pph komisi penjualan, selama ini sih menggunakan PPH 23 dengan tarif 2% npwp, dan 4% non npwp. Tapi saya baca2 lagi kalau pribadi harusnya dikenakan PPH 21.

    kalau untuk PPH 21 cara hitungnya gmn? apakah perlu dikurangi PTKP?

    katakanlah penjualan 50.000.000, komisi 5% berarti marketing dapat 2.500.000

    kemudian untuk freelance programmer, katakanlah dapat komisi 5.000.000 untuk 1 proyek, apakah bisa menggunakan pasal 23 saja?

    mohon pencerahannya rekan2, thanks

  • kakeksuper

    Member
    31 July 2013 at 10:38 am

    baca2 lagi ada yg bilang 50% x tarif pasal 17, yang benar yang mana yah? kalau menggunakan 50% x tarif pasal 17 itu dikurangin PTKP dulu ngga?

    THANKS!

  • kakeksuper

    Member
    31 July 2013 at 11:08 am

    setelah saya baca2 lagi penghitungan PPH-nya adalah benar:

    Tarif Pasal 17 * 50% (kumulatif)

    kumulatif ini apa berarti selama total komisi setahun dari yang bersangkutan masih di bawah 50 juta, berarti tarifnya tetap 5%? begitu komisi setahun tembus 50juta sisanya dikalikan 15%?

    thanks!!!

  • ganesya

    Member
    13 January 2014 at 11:50 am

    mencoba jawab yah..
    sepengetahuan aku sih, untuk komisi tidak ada pengurangan PTKP.
    Jadi dari komisi yang dikeluarkan bulan/tahun tersebut * 50%, lalu dikalikan dengan tarif ps 17

    Namun sekarang aku juga lagi bingung nih, setelah menghitung seperti itu, ada perbedaan tarif nggak untuk yg NPWP dan non-NPWP?

    thanks

  • ganesya

    Member
    13 January 2014 at 11:50 am

    mencoba jawab yah..
    sepengetahuan aku sih, untuk komisi tidak ada pengurangan PTKP.
    Jadi dari komisi yang dikeluarkan bulan/tahun tersebut * 50%, lalu dikalikan dengan tarif ps 17

    Namun sekarang aku juga lagi bingung nih, setelah menghitung seperti itu, ada perbedaan tarif nggak untuk yg NPWP dan non-NPWP?

    thanks

  • yuniwidyanto

    Member
    14 January 2014 at 9:00 am
    Originaly posted by ganesya:

    sepengetahuan aku sih, untuk komisi tidak ada pengurangan PTKP.
    Jadi dari komisi yang dikeluarkan bulan/tahun tersebut * 50%, lalu dikalikan dengan tarif ps 17

    saya setuju dengan rekan ganesya, menurut saya, semua penghasilan yang diterima dikali 50%, baru dikenakan tarif pajak 17
    penghasilan diakumulasi jika diterima beberapa kali dan menyesuaikan tari progresif pajak 17
    CMIIW

  • yuniwidyanto

    Member
    14 January 2014 at 9:00 am
    Originaly posted by ganesya:

    sepengetahuan aku sih, untuk komisi tidak ada pengurangan PTKP.
    Jadi dari komisi yang dikeluarkan bulan/tahun tersebut * 50%, lalu dikalikan dengan tarif ps 17

    saya setuju dengan rekan ganesya, menurut saya, semua penghasilan yang diterima dikali 50%, baru dikenakan tarif pajak 17
    penghasilan diakumulasi jika diterima beberapa kali dan menyesuaikan tari progresif pajak 17
    CMIIW

  • KAJAPSBY

    Member
    14 January 2014 at 5:16 pm

    Penghasilan Kena Pajak komisi : (50% x peng bruto) – PTKP
    Pph terhutang ;
    untuk yang tidak ber NPWP 20% lebih tinggi dan dihitung sesuai Pasal 17 uu pph
    ( per 31 / 2012 )

  • KAJAPSBY

    Member
    14 January 2014 at 5:16 pm

    Penghasilan Kena Pajak komisi : (50% x peng bruto) – PTKP
    Pph terhutang ;
    untuk yang tidak ber NPWP 20% lebih tinggi dan dihitung sesuai Pasal 17 uu pph
    ( per 31 / 2012 )

  • ganesya

    Member
    23 January 2014 at 10:35 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Penghasilan Kena Pajak komisi : (50% x peng bruto) – PTKP
    Pph terhutang ;

    maaf sebelumnya rekan KAJAPSBY, bukannya untuk komisi yang dikurang PTKP itu cuma yang berkesinambungan aja yah?

  • ganesya

    Member
    23 January 2014 at 10:35 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Penghasilan Kena Pajak komisi : (50% x peng bruto) – PTKP
    Pph terhutang ;

    maaf sebelumnya rekan KAJAPSBY, bukannya untuk komisi yang dikurang PTKP itu cuma yang berkesinambungan aja yah?

  • KAJAPSBY

    Member
    24 January 2014 at 8:44 am
    Originaly posted by ganesya:

    maaf sebelumnya rekan KAJAPSBY, bukannya untuk komisi yang dikurang PTKP itu cuma yang berkesinambungan aja yah?

    Ya, rekan benar
    slm

  • KAJAPSBY

    Member
    24 January 2014 at 8:44 am
    Originaly posted by ganesya:

    maaf sebelumnya rekan KAJAPSBY, bukannya untuk komisi yang dikurang PTKP itu cuma yang berkesinambungan aja yah?

    Ya, rekan benar
    slm

  • upiet

    Member
    27 January 2014 at 8:59 am

    untuk PTKPnya apakah perlu melihat statusnya atau tidak (mis. TK/0, K/1,dll)

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now