Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › FP rusak
bisakah FP yang rusak (bolong) dikreditkan?bolongnya akibat pengarsipan yaitu menggunakan verkulator
kalau ga di bolong ngarsipnya gimana rekan?
- Originaly posted by pengenbelajarpajak:
bisakah FP yang rusak (bolong) dikreditkan?bolongnya akibat pengarsipan yaitu menggunakan verkulator
bisa, selama bolongnya ga menghilangkan informasi
- Originaly posted by sistop:
kalau ga di bolong ngarsipnya gimana rekan?
nah itu di yg saya tanyakan apakah mengarsip FP dengan menggunakan verkulator itu diperbolehkan apa nanti mlh FP tersebut tdk bs dikreditkan gara2 bolong,begitu rekan he2
- Originaly posted by pengenbelajarpajak:
nah itu di yg saya tanyakan apakah mengarsip FP dengan menggunakan verkulator itu diperbolehkan apa nanti mlh FP tersebut tdk bs dikreditkan gara2 bolong,begitu rekan he2
Auditor internal ditempat saya bekerja jg pernah menjadikan itu sebagai temuan (yg di bolong pake verkulator) katanya termasuk FP cacat/tidak lengkap saya bilang aja kalo gitu auditornya aja yg ngarsip klo rata2 sebulan 2rb faktur biar mencret sekalian
- Originaly posted by sistop:
Auditor internal ditempat saya bekerja jg pernah menjadikan itu sebagai temuan (yg di bolong pake verkulator) katanya termasuk FP cacat/tidak lengkap
memang beneran ada ya rekan peraturan yang bilang jika FP itu bolong (rusak) mk diangggap FP cacat/tdk lengkap?
- Originaly posted by pengenbelajarpajak:
memang beneran ada ya rekan peraturan yang bilang jika FP itu bolong (rusak) mk diangggap FP cacat/tdk lengkap?
tergantung, ini
Originaly posted by hangsengnikkei:selama bolongnya ga menghilangkan informasi
cmiiw
- Originaly posted by sistop:
Auditor internal ditempat saya bekerja jg pernah menjadikan itu sebagai temuan (yg di bolong pake verkulator) katanya termasuk FP cacat/tidak lengkap
tanya dasar hukumnya dong…
Originaly posted by sistop:biar mencret sekalian
kasi entrost*p
- Originaly posted by hangsengnikkei:
kasi entrost*p
Di samping browsing, nge-game, juga jualan obat?
format penanggalan pada FP yang benar 1 januari 2012 atau 01/01/2012 rekan
- Originaly posted by pengenbelajarpajak:
format penanggalan pada FP yang benar 1 januari 2012 atau 01/01/2012 rekan
Silahkan pilih… karena tidak diatur secara khusus..
terima kasih rekan begawan
- Originaly posted by pengenbelajarpajak:
1 januari 2012
itu yg benar
- Originaly posted by sistop:
itu yg benar
Alasannya?