Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Bumi dan Bangunan Mohon Bantuan atas Pengalihan Hak atas tanah dan Bangunan

  • Mohon Bantuan atas Pengalihan Hak atas tanah dan Bangunan

  • Agu5

    Member
    18 June 2013 at 4:36 pm
  • Agu5

    Member
    18 June 2013 at 4:36 pm

    Dear Rekan Ortax,
    Pada tahun 1995 adik saya meminjam nama saya untuk membeli sebuah rumah dengan KPR akan tetapi pembayarannya dilakukan olehnya sendiri (mengingat tidak terpenuhinya persyaratan untuk pengajuan KPR), yang menjadi persoalan saya adalah bagaimana baiknya untuk pengalihan haknya ? adakah jalan yang terbaik yang saya harus lakukan.

    Mohon bantuannya kepada rekan2 mengenai hal ini. terimakasih sebelumnya.

    Salam,

  • hangsengnikkei

    Member
    18 June 2013 at 4:38 pm
    Originaly posted by AGU5:

    Pada tahun 1995 adik saya meminjam nama saya untuk membeli sebuah rumah dengan KPR akan tetapi pembayarannya dilakukan olehnya sendiri (mengingat tidak terpenuhinya persyaratan untuk pengajuan KPR), yang menjadi persoalan saya adalah bagaimana baiknya untuk pengalihan haknya ? adakah jalan yang terbaik yang saya harus lakukan.

    mksdnya gmn ya rekan?
    menurut saya pengalihan haknya dilakukan seteliti mungkin, 😀

  • Agu5

    Member
    18 June 2013 at 4:42 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    mksdnya gmn ya rekan?

    maksudnya, apakah dianggap terjadi transaksi jual beli? karena hal tersebut (tanah dan Bangunannya tercantum atas nama saya ). nah pengalihannya yang terbaiknya yang seperti apa y rekan hangsengnikkei ?
    thanks

  • hangsengnikkei

    Member
    18 June 2013 at 4:57 pm
    Originaly posted by AGU5:

    maksudnya, apakah dianggap terjadi transaksi jual beli?

    pastinya sertifikat atas nama rekan kan ya. mgkn mksdnya pada saat mau balik nama dari nama rekan ke adik gt ya?tidak dianggap jual beli, tp perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak atau apalah namanya tp dianggap ada pengalihan hak.
    mau biar ga bayar pph pengalihan dan bphtb ya?

  • Agu5

    Member
    18 June 2013 at 5:02 pm

    iya rekan, benar sekali, bukankah sebelumnya telah dikenakan BPHTB pada saat akad kredit yang atas nama saya rekan? apakah memang harus bayar kembali PPhnya dikarenakan perbedaan kepemilikan awalnya y?
    aduuh rugii nh …

  • hangsengnikkei

    Member
    18 June 2013 at 5:04 pm
    Originaly posted by AGU5:

    iya rekan, benar sekali, bukankah sebelumnya telah dikenakan BPHTB pada saat akad kredit yang atas nama saya rekan? apakah memang harus bayar kembali PPhnya dikarenakan perbedaan kepemilikan awalnya y?
    aduuh rugii nh …

    hehehehe…ya namanya jg pengalihan…tiap ada pengalihan ya kena lagi kena lagi…
    sini saya bisikin pelan2, tp jgn blg2 yg lain ya…

    coba diatur2 pake gaya hibah ke ortu n anak, mgkn bisa (kl ga bisa jgn salahin saya ya)

  • Agu5

    Member
    18 June 2013 at 5:18 pm

    jikalau dilihat dari transaksi pembayarannya bukan dilakukan oleh saya akan tetapi si pemilik dapat terlihat jelas dalam bukti transfernya, apakah dengan media hibah atau waris tidak dapat menghilangkan PPh dan BPHTBnya rekan?

    (sedih juga y.. jika kita mempunyai rekan atau saudara yg mampu mencicil akan tetapi tidak dapat memenuhi persyaratan KPR)

  • hangsengnikkei

    Member
    18 June 2013 at 5:27 pm
    Originaly posted by AGU5:

    jikalau dilihat dari transaksi pembayarannya bukan dilakukan oleh saya akan tetapi si pemilik dapat terlihat jelas dalam bukti transfernya, apakah dengan media hibah atau waris tidak dapat menghilangkan PPh dan BPHTBnya rekan?

    ya kan yg repot yg jualnya, mereka ga perduli yg bayarin siapa toh, tp tetep mereka taunya transaksi dgn yg punya nama.
    coba hibahkan dulu ke org tua, kemudian org tua hibahkan lagi ke anaknya, jgn lgsg hibah dari adik ke kakak

  • Agu5

    Member
    18 June 2013 at 5:34 pm

    he he he… gtu ya.. thanks rekan atas sarannya..

    Salam,

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now