Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Proses Transaksi dengan P3B
Proses Transaksi dengan P3B
Dear Rekans,
kok saya masih bingung ya dgn PPh 26,
ketika transaksi dgn pihak lUar negeri terkait dgn negara treaty.
faktor – faktor :
– Time Test
– Form DGt
– 0% atau < 20%bagaimana perlakuan/cara pengenaah PPh 26-nya, apakah
+ jika lewat dari time test tdk ada form DGT dikenakan 20%
+ Jika belum melewati masa time test ada form DGT tidak dikenakanmohon penjelasan dari rekans sekalian.
- Originaly posted by kecebong:
bagaimana perlakuan/cara pengenaah PPh 26-nya, apakah
+ jika lewat dari time test tdk ada form DGT dikenakan 20%
+ Jika belum melewati masa time test ada form DGT tidak dikenakanPengenaan PPh 26 itu tergantung dengan negara yang mana rekan, karena beda negara beda pengenaan PPh 26 nya. dan untuk form DGT setiap melaporkan spt masa pph 23/26 wajib dilampirkan untuk menghindari P3B
Salam manis,
- Originaly posted by Zullyanto:
Pengenaan PPh 26 itu tergantung dengan negara yang mana rekan, karena beda negara beda pengenaan PPh 26 nya. dan untuk form DGT setiap melaporkan spt masa pph 23/26 wajib dilampirkan untuk menghindari P3B
Salam manis,
jadi jawaban atas pernyataan TS gmn rekan?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
jadi jawaban atas pernyataan TS gmn rekan?
menurut saya, tergantung dengan negara apa TS bertransaksi. beda negara beda aturannya. tergantung Tax treaty masing-masing.
Salam manis,
- Originaly posted by Zullyanto:
menurut saya, tergantung dengan negara apa TS bertransaksi. beda negara beda aturannya. tergantung Tax treaty masing-masing.
ckckck…
padahal kan pertanyaannya secara umum aja
Originaly posted by kecebong:+ jika lewat dari time test tdk ada form DGT dikenakan 20%
+ Jika belum melewati masa time test ada form DGT tidak dikenakanartinya mau negara manapun harusnya kan sama jawabannya…atau emg beda ya?
tolong bantu ane rekan zul, butuh pencerahan soal treaty nih
- Originaly posted by kecebong:
jika lewat dari time test tdk ada form DGT dikenakan 20%
Kalo tidak ada DGT, lewat time test atau belum, dikenai PPh 26 = 20%
Originaly posted by Zullyanto:Jika belum melewati masa time test ada form DGT tidak dikenakan
Negara asal yg berhak memajaki..
- Originaly posted by kecebong:
ketika transaksi dgn pihak lUar negeri terkait dgn negara treaty.
tentukan dulu pihak luar negeri itu termasuk residen mana, dibuktikan dengan form dgt / skd.
klo form dgt tidak ada, PPh 26 =20%. - Originaly posted by hangsengnikkei:
artinya mau negara manapun harusnya kan sama jawabannya…atau emg beda ya?
Beda rekan,
Salam manis,
- Originaly posted by Zullyanto:
Beda rekan,
Salam manis,
bisa saya dikasih contohnya pake negara mana gt biar jelas?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
bisa saya dikasih contohnya pake negara mana gt biar jelas?
harus baca tax treaty dong rekan, yah…. waktunya mepet rekan, sebentar lagi shutdown pc nya, klo boleh rekan baca sendiri ajah tax treatynya klo yang tidak dimengerti bisa ditanyakan ke rekan tanu, doi master banged soal beginiian.
Salam manis,
- Originaly posted by Zullyanto:
harus baca tax treaty dong rekan, yah…. waktunya mepet rekan, sebentar lagi shutdown pc nya, klo boleh rekan baca sendiri ajah tax treatynya klo yang tidak dimengerti bisa ditanyakan ke rekan tanu, doi master banged soal beginiian.
saya lbh nyaman dgn penjelasan rekan Zul…mudah dimengerti serta selalu disertai dgn dasar hukumnya
- Originaly posted by hangsengnikkei:
saya lbh nyaman dgn penjelasan rekan Zul…mudah dimengerti serta selalu disertai dgn dasar hukumnya
terimakasih terimakasih …. tapi saya agak sungkan klo dihadapan guru saya (rekan panu). nanti saja bagaimana rekan klo saya jelasinnya di dinasti salon, cckckckckckckck
salam manis,
- Originaly posted by Zullyanto:
terimakasih terimakasih …. tapi saya agak sungkan klo dihadapan guru saya (rekan panu). nanti saja bagaimana rekan klo saya jelasinnya di dinasti salon, cckckckckckckck
pelit bgt sih sama ilmu, ilmu yg bermanfaat itu adalah yg berguna buat org lain, ilmu disimpen sendirian aja sih ah
- Originaly posted by hangsengnikkei:
ilmu disimpen sendirian aja sih ah
nanti di dinasti salon ane keluarin semuanya,
Salam manis,