Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 yang di accrual
PPh 23 yang di accrual
sore rekan ortax,
PT A melakukan transaksi (jasa ) dgn PT B. jasa dilakukan bln mei 2013.
pada juni 2013 PT A menerima invoice dari PT B.
kemudian dibayar di bln juni,
jasa tsb oleh PT A di catat sbb Accrual di bln mei.perlakuan pph 23 atas jasa tsb gmn ya.
penyetoran dan lapor Spt apakah di bulan mei atau juni ya…mohon saran.
- Originaly posted by ned:
perlakuan pph 23 atas jasa tsb gmn ya.
penyetoran dan lapor Spt apakah di bulan mei atau juni ya…kalo saya sih penyetoran dan lapor Spt di masa mei karena expense sudah terbentuk di mei
- Originaly posted by tanugroho471:
kalo saya sih penyetoran dan lapor Spt di masa mei karena expense sudah terbentuk di mei
sepaket
- Originaly posted by tanugroho471:
kalo saya sih penyetoran dan lapor Spt di masa mei karena expense sudah terbentuk di mei
kok bisa?
mohon rujukannya…Salam
- Originaly posted by ned:
jasa tsb oleh PT A di catat sbb Accrual di bln mei.
Kenapa diakui di Mei? Dokumen apa yang mendukung pencatatan tsb? Bukankah belum ada tagihannya?
Originaly posted by ned:perlakuan pph 23 atas jasa tsb gmn ya.
Dipotong saat pembayaran..
- Originaly posted by hanif:
kok bisa?
mohon rujukannya…ini rujukannya:)
Originaly posted by tanugroho471:kalo saya sih
pernah denger aja mana yg lebih dulu catet apa bayar…
- Originaly posted by tanugroho471:
pernah denger aja mana yg lebih dulu catet apa bayar…
PP No. 94 Tahun 2010
Pasal 15
(3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-ÂÂUndang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:a. dibayarkannya penghasilan;
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Salam
- Originaly posted by hanif:
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
apakah ini artinya pemotongan PPh dilakukan apabila telah dilakukan pencatatan oleh pengguna jasa (Penerbitan Invoice terhadap penyedia jasa)??
- Originaly posted by v112u5:
apakah ini artinya pemotongan PPh dilakukan apabila telah dilakukan pencatatan oleh pengguna jasa
Tidak..
Untuk pembayaran jasa, saat terutangnya PPPh Ps 23 adalah pada saat pembayaran, atau saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur; mana yg lebih dulu..
- Originaly posted by begawan5060:
ntuk pembayaran jasa, saat terutangnya PPPh Ps 23 adalah pada saat pembayaran, atau saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur; mana yg lebih dulu..
kronologisnya spt ini.
invoive diterima tgl 4 juni, kemudian di accru tgl 31 mei. invoice dr PT B tertanggal 30 mei. kemudian dibayar oleh PT A tgl 4 juni.jadi PPh 23 disetor & dilaporkan di bulan apa ya..
salam..
- Originaly posted by ned:
kemudian di accru tgl 31 mei
apa bentuk dokumen yang dipakai buat jurnal acrrue ?
lebih cepat lebih baik.. yaudah sii yg penting mah di potong haa..
- Originaly posted by karbala:
apa bentuk dokumen yang dipakai buat jurnal acrrue ?
karena closingnya itu tgl 10 per bln. maka transaksi yang dibawah tgl closing untuk transaksi bln sebelummnya di akui dibulan sebelumnya.
- Originaly posted by ned:
karena closingnya itu tgl 10 per bln. maka transaksi yang dibawah tgl closing untuk transaksi bln sebelummnya di akui dibulan sebelumnya.
Sepakat, kebiasaan saya setiap menjurnal adalah dengan melampirkan dokumen tertulis yang ditandatangani manajemen