• angkutan ekspedisi

     bayem updated 10 years, 10 months ago 8 Members · 31 Posts
  • LINDAN

    Member
    4 June 2013 at 3:19 pm

    dear rekan..

    saya mau tanya, jika ada angkutan ekspedisi ber plat kuning boleh membuat faktur pajak tidak?

    sekalian saya mau tanya, kode transaksi 040 itu adalah penyerahan yg menggunakan DPP nilai lain kepada selain pemungut PPN, blh djlaskan ga maksudnya..?

    thanks rekan..

  • LINDAN

    Member
    4 June 2013 at 3:19 pm
  • Zullyanto

    Member
    4 June 2013 at 3:27 pm
    Originaly posted by lindan:

    saya mau tanya, jika ada angkutan ekspedisi ber plat kuning boleh membuat faktur pajak tidak?

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : SE – 119/PJ/2010

    TENTANG

    PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
    ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UMUM DI JALAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa angkutan umum di jalan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, bahwa jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
    Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006, bahwa yang dimaksud dengan Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan motor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.
    Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan butir 2, dengan ini ditegaskan bahwa penyerahan jasa Angkutan Umum dijalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sepanjang menggunakan kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam, termasuk penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum yang bersifat charter atau sewa.

    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 16 November 2010
    Direktur Jenderal,

    ttd.

    Mochamad Tjiptardjo
    NIP 195104281975121002

    Originaly posted by lindan:

    kode transaksi 040 itu adalah penyerahan yg menggunakan DPP nilai lain kepada selain pemungut PPN, blh djlaskan ga maksudnya..?

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 75/PMK.03/2010

    TENTANG

    NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

    Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
    Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
    Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
    Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

    Pasal 2

    Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut :

    untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
    untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
    untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
    untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
    untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;
    untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
    untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
    untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
    untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;
    untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
    untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.

    Salam manis,

  • begawan5060

    Member
    4 June 2013 at 3:39 pm
    Originaly posted by lindan:

    jika ada angkutan ekspedisi ber plat kuning boleh membuat faktur pajak tidak

    Jasa ekspedisi atau jasa angkutan, mana yg benar?

  • Zullyanto

    Member
    4 June 2013 at 3:45 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by lindan: jika ada angkutan ekspedisi ber plat kuning boleh membuat faktur pajak tidak
    Jasa ekspedisi atau jasa angkutan, mana yg benar?

    Oiya….Mantab teliti sekali rekan begawan,

    Salam manis,

  • LINDAN

    Member
    4 June 2013 at 5:26 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Jasa ekspedisi atau jasa angkutan, mana yg benar?

    jasa angkutan ya rekan…

    hemm.. bgni rekan, ada supplier saya yg bergerak di jasa angkutan plat kuning, tapi menerbitkan faktur pajak dgn kode transaksi 040, tapi nilai yg di invoice dgn di faktur berbeda, lebih kecil di faktur.. apakah itu diperbolehkan?

    mohon pencerahan nya.. trima kasih

  • begawan5060

    Member
    4 June 2013 at 5:32 pm
    Originaly posted by lindan:

    jasa angkutan ya rekan…

    Jasa ekspedisi —> terutang PPN
    Jasa angkutan —-> tidak terutang PPN, dengan demikian tidak ada FP-nya

  • Zullyanto

    Member
    4 June 2013 at 6:35 pm
    Originaly posted by lindan:

    bgni rekan, ada supplier saya yg bergerak di jasa angkutan plat kuning, tapi menerbitkan faktur pajak dgn kode transaksi 040, tapi nilai yg di invoice dgn di faktur berbeda, lebih kecil di faktur.. apakah itu diperbolehkan?

    Mungkin maksud dari suppliernya begini rekan;

    Pasal 2

    Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:

    untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih;

    untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;

    untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang didalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

    Salam manis,

  • tanugroho471

    Member
    5 June 2013 at 1:13 am
    Originaly posted by lindan:

    tapi nilai yg di invoice dgn di faktur berbeda, lebih kecil di faktur.. apakah itu diperbolehkan?

    ya gak boleh dong,.. minta revisi invoice terlebih dahulu

  • Zullyanto

    Member
    5 June 2013 at 8:25 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    05 Jun 2013 01:13

    Luar biasa….. TOP BANGET

    Salam manis,

  • bayem

    Member
    5 June 2013 at 9:27 am
    Originaly posted by lindan:

    hemm.. bgni rekan, ada supplier saya yg bergerak di jasa angkutan plat kuning, tapi menerbitkan faktur pajak dgn kode transaksi 040, tapi nilai yg di invoice dgn di faktur berbeda, lebih kecil di faktur.. apakah itu diperbolehkan?

    mohon pencerahan nya.. trima kasih

    kalo jasa angkutan dan menggunakan plat kuning, harusnya ini tidak terutang PPN rekan, jadi tidak boleh menerbitkan faktur pajak.

  • LINDAN

    Member
    5 June 2013 at 11:29 am
    Originaly posted by bayem:

    kalo jasa angkutan dan menggunakan plat kuning, harusnya ini tidak terutang PPN rekan, jadi tidak boleh menerbitkan faktur pajak.

    siang rekan, saya sambung lg ya… jadi di faktur nya itu DPP nya 1% dr total invoice.

    tetep harus minta revisi ya rekan??

  • begawan5060

    Member
    5 June 2013 at 11:32 am
    Originaly posted by lindan:

    siang rekan, saya sambung lg ya… jadi di faktur nya itu DPP nya 1% dr total invoice.

    Jasa angkutan tidak terutang PPN, tidak ada FP..
    Jasa ekspedisi, terutang PPN, —> DPP-nya 10% dari yg ditagih (bukan 1%)

  • LINDAN

    Member
    5 June 2013 at 11:34 am

    oke rekan2 semua terima kasih atas sharing nya…

  • LINDAN

    Member
    5 June 2013 at 11:36 am

    oh iya rekan nambah lagi ya… tapi tetep kena PPH 23 kah?

Viewing 1 - 15 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now