Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain kategori mana..promosi atau entertain..?

  • kategori mana..promosi atau entertain..?

     priadiar4 updated 10 years, 11 months ago 6 Members · 39 Posts
  • Tomcat

    Member
    30 May 2013 at 11:16 am

    PT. Xyz.. hendak memberi box tissue..ke pelanggan..
    itu kategori entertain atau promosi…?

    efek pajaknya…apakah :harus dipungut PPN pemberian cuma atau potong pph23..?

    lalu apakah harus pakai daftar nominatif versi promosi atau entertain..?

    Salam

  • Tomcat

    Member
    30 May 2013 at 11:16 am
  • tanugroho471

    Member
    30 May 2013 at 11:18 am
    Originaly posted by tomcat:

    PT. Xyz.. hendak memberi box tissue..ke pelanggan..
    itu kategori entertain atau promosi…?

    Pencatatannya ke biaya apa?

  • Tomcat

    Member
    30 May 2013 at 11:20 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    Pencatatannya ke biaya apa?

    ada dua alternatif akun…yaitu entertain dan promosi..
    yang jadi pertanyaan mana yang lebih tepat dan kelengkapannya apa rekan..?

  • tanugroho471

    Member
    30 May 2013 at 11:27 am

    Kalo saya sih, masukan saja ke biaya promosi karena diberikan

    Originaly posted by tomcat:

    ke pelanggan

    jadi secara nature sudah tepat.

    Originaly posted by tomcat:

    dan kelengkapannya apa rekan..?

    Buat daftar nominatif promosi agar dapat memenuhi ketentuan PMK.02/PMK.03/2010

  • Tomcat

    Member
    30 May 2013 at 11:30 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    Kalo saya sih, masukan saja ke biaya promosi karena diberikan

    sepertinya demikian…

    pertanyaan saya…
    mekanisme ppn dan pphnya..?

  • tanugroho471

    Member
    30 May 2013 at 11:34 am

    kalo melihat aturan kena PPN dan PPh

  • Tomcat

    Member
    30 May 2013 at 11:38 am

    misalkan..

    pt. xyz memberi box tissue ke customer pt. abc senilai Rp 1.000.000
    maka ;
    PPN atas pemberian cuma2 Rp 100.000 atau dpp nilain lain..??

    pph23 dipotong dan setor sendiri Rp 1.000.000 x 2%=Rp 20.000 (bukti potong atas nama PT. ABC)..??

    mohon koreksi..?

  • priadiar4

    Member
    30 May 2013 at 12:16 pm
    Originaly posted by tomcat:

    PPN atas pemberian cuma2 Rp 100.000 atau dpp nilain lain..??

    sama saja tho..

    Originaly posted by tomcat:

    pph23 dipotong dan setor sendiri Rp 1.000.000 x 2%=Rp 20.000 (bukti potong atas nama PT. ABC)..??

    tidak ada PPh 23

  • Tomcat

    Member
    30 May 2013 at 2:28 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    tidak ada PPh 23

    bukannya masuk ke..

    Jasa Penyediaan Tempat dan/atau Waktu dalam Media Masa, Media Luar Ruang atau Media Lain untuk Penyampaian Informasi

    dan dilengkapi dengan daftar nominatif juga ya..Pak..?

  • tanugroho471

    Member
    30 May 2013 at 2:31 pm
    Originaly posted by tomcat:

    bukannya masuk ke..

    Jasa Penyediaan Tempat dan/atau Waktu dalam Media Masa, Media Luar Ruang atau Media Lain untuk Penyampaian Informasi

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP – 395/PJ./2001

    TENTANG

    PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN

  • Tomcat

    Member
    30 May 2013 at 2:35 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP – 395/PJ./2001

    artinya terutang pph23 donk..?

  • tanugroho471

    Member
    30 May 2013 at 2:54 pm
    Originaly posted by tomcat:

    artinya terutang pph23 donk..?

    PPh.21
    Pasal 2
    (1)

    Atas hadiah undian dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final.
    (2)

    Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut :

    Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dari jumlah penghasilan bruto;

  • Tomcat

    Member
    30 May 2013 at 3:05 pm
    Originaly posted by tomcat:

    pt. xyz memberi box tissue ke customer pt. abc senilai Rp 1.000.000

    penerimanya badan..
    yang diberikan berupa barang..bagaimana memotongnya rekan…apakah pt abc diminta nilai uang sebesar Rp 1.000.000 x 2%= Rp 20.000…?

    apakah selaras..promosi = hadiah..?

    sepertinya agak beda rekan..

    kan esensinya dalam rangkah promosi ..?

    mohon pencerahan..

  • Aries Tanno

    Member
    30 May 2013 at 3:13 pm
    Originaly posted by tomcat:

    PT. Xyz.. hendak memberi box tissue..ke pelanggan..
    itu kategori entertain atau promosi…?

    efek pajaknya…apakah :harus dipungut PPN pemberian cuma atau potong pph23..?

    lalu apakah harus pakai daftar nominatif versi promosi atau entertain..?

    Salam

    usaha PT. XYZ apa?

    Salam

Viewing 1 - 15 of 39 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now