Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › kategori mana..promosi atau entertain..?
kategori mana..promosi atau entertain..?
PT. Xyz.. hendak memberi box tissue..ke pelanggan..
itu kategori entertain atau promosi…?efek pajaknya…apakah :harus dipungut PPN pemberian cuma atau potong pph23..?
lalu apakah harus pakai daftar nominatif versi promosi atau entertain..?
Salam
- Originaly posted by tomcat:
PT. Xyz.. hendak memberi box tissue..ke pelanggan..
itu kategori entertain atau promosi…?Pencatatannya ke biaya apa?
- Originaly posted by tanugroho471:
Pencatatannya ke biaya apa?
ada dua alternatif akun…yaitu entertain dan promosi..
yang jadi pertanyaan mana yang lebih tepat dan kelengkapannya apa rekan..? Kalo saya sih, masukan saja ke biaya promosi karena diberikan
Originaly posted by tomcat:ke pelanggan
jadi secara nature sudah tepat.
Originaly posted by tomcat:dan kelengkapannya apa rekan..?
Buat daftar nominatif promosi agar dapat memenuhi ketentuan PMK.02/PMK.03/2010
- Originaly posted by tanugroho471:
Kalo saya sih, masukan saja ke biaya promosi karena diberikan
sepertinya demikian…
pertanyaan saya…
mekanisme ppn dan pphnya..? kalo melihat aturan kena PPN dan PPh
misalkan..
pt. xyz memberi box tissue ke customer pt. abc senilai Rp 1.000.000
maka ;
PPN atas pemberian cuma2 Rp 100.000 atau dpp nilain lain..??pph23 dipotong dan setor sendiri Rp 1.000.000 x 2%=Rp 20.000 (bukti potong atas nama PT. ABC)..??
mohon koreksi..?
- Originaly posted by tomcat:
PPN atas pemberian cuma2 Rp 100.000 atau dpp nilain lain..??
sama saja tho..
Originaly posted by tomcat:pph23 dipotong dan setor sendiri Rp 1.000.000 x 2%=Rp 20.000 (bukti potong atas nama PT. ABC)..??
tidak ada PPh 23
- Originaly posted by priadiar4:
tidak ada PPh 23
bukannya masuk ke..
Jasa Penyediaan Tempat dan/atau Waktu dalam Media Masa, Media Luar Ruang atau Media Lain untuk Penyampaian Informasi
dan dilengkapi dengan daftar nominatif juga ya..Pak..?
- Originaly posted by tomcat:
bukannya masuk ke..
Jasa Penyediaan Tempat dan/atau Waktu dalam Media Masa, Media Luar Ruang atau Media Lain untuk Penyampaian Informasi
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 395/PJ./2001TENTANG
PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN
- Originaly posted by tanugroho471:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 395/PJ./2001artinya terutang pph23 donk..?
- Originaly posted by tomcat:
artinya terutang pph23 donk..?
PPh.21
Pasal 2
(1)Atas hadiah undian dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final.
(2)Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut :
Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dari jumlah penghasilan bruto;
- Originaly posted by tomcat:
pt. xyz memberi box tissue ke customer pt. abc senilai Rp 1.000.000
penerimanya badan..
yang diberikan berupa barang..bagaimana memotongnya rekan…apakah pt abc diminta nilai uang sebesar Rp 1.000.000 x 2%= Rp 20.000…?apakah selaras..promosi = hadiah..?
sepertinya agak beda rekan..
kan esensinya dalam rangkah promosi ..?
mohon pencerahan..
- Originaly posted by tomcat:
PT. Xyz.. hendak memberi box tissue..ke pelanggan..
itu kategori entertain atau promosi…?efek pajaknya…apakah :harus dipungut PPN pemberian cuma atau potong pph23..?
lalu apakah harus pakai daftar nominatif versi promosi atau entertain..?
Salam
usaha PT. XYZ apa?
Salam