• Banding terhadap SKPKB

  • TeguhA12

    Member
    16 May 2013 at 10:05 pm

    rekan2 ortax, jika kita keberatan terhadap skpkb ,dan kita melakukan banding..nah, syarat dari melakukan banding ini salah satunya adalah jika kita mempunyai pajak terutang, kita harus melunasinya 50 % ..
    kemudian setelah melakukan banding ,ternyata memang benar bhwa fiskus yg salah dlm perhitungan, apakah pjak anggapan pajak terutang yg telah kita bayar 50% nya itu akan dikembalikan atau tidak???
    thankss

  • TeguhA12

    Member
    16 May 2013 at 10:05 pm
  • A12NRA

    Member
    16 May 2013 at 10:07 pm

    apabila fiskus salah dalam perhitungan, pajak yang telah di bayarkan ke kas negara akan dikembalikan kepada wajib pajak seutuhnya

  • TeguhA12

    Member
    16 May 2013 at 10:08 pm

    pengembaliannya dalam jangka waktu berapa lama rekan??

  • nadyaA12

    Member
    16 May 2013 at 10:10 pm

    sepertinya akan dikembalikan,mungkin

  • A12NRA

    Member
    16 May 2013 at 10:11 pm

    maaf rekan saya lupa. mungkin saja setelah SKB dikeluarkan 🙂

  • wannabewongkpp

    Member
    16 May 2013 at 11:25 pm

    akan muncul plb, dan harus diterbitkan spmkp, biasanya 1 bln.

  • pandaa2

    Member
    17 May 2013 at 8:18 am
    Originaly posted by TeguhA12:

    pengembaliannya dalam jangka waktu berapa lama rekan??

    1 bulan rekan..

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now