Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Siapa Yang Menanggung Resiko Pidana dan Perdata Pajak

  • Siapa Yang Menanggung Resiko Pidana dan Perdata Pajak

     wannabewongkpp updated 10 years, 11 months ago 9 Members · 27 Posts
  • Ellyca

    Member
    7 May 2013 at 6:30 pm

    Dear, Rekan Ortax

    Sahabat saya sebut saja (Mr.A) yang sedang bekerja sebagai finance & accounting di salah satu perusahaan (PT.ABC) sedang galau menghadapi problem kantor. Persoalannya adalah Direktur Utama PT ABC (Mr.X) memaksa karyawannya (Mr.A) untuk memanipulasi pajak contoh: tidak membayar PPn keluaran yang seharusnya dibayar untuk transaksi penjualan Tanah dan Bangunan milik PT.ABC. Contoh lainnya Membuat Laporan Keuangan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Pertanyaannya, kalau terjadi pemeriksaan pajak dan ditemukan ada tindak pidana penggelapan pajak. Siapa yang harus bertanggung jawab untuk pelanggaran tersebut, apakah Mr. X (Direktur Utama) atau Mr.A (karyawan). Mohon pencerahan rekan-rekan, ada aturan khusus ngga mengenai kasus serupa ini. Terimakasih & Salam Ortax.

  • Ellyca

    Member
    7 May 2013 at 6:30 pm
  • Joei

    Member
    7 May 2013 at 6:47 pm

    Yang menandatangani SPT yg bertanggung jawab
    CMIIW

  • priadiar4

    Member
    7 May 2013 at 6:49 pm
    Originaly posted by Ellyca:

    Siapa yang harus bertanggung jawab untuk pelanggaran tersebut, apakah Mr. X (Direktur Utama) atau Mr.A (karyawan)

    Kalo Mr X So pasti, karena sebagai pengurus, dan untuk Mr A bisa pakai ini

    Pasal 43 UU KUP

    (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A, berlaku juga bagi wakil,
    kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta
    melakukan
    , yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang
    perpajakan.

    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A dan Pasal 41B belaku juga bagi yang
    menyuruh melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana
    di bidang perpajakan.

  • KAJAPSBY

    Member
    8 May 2013 at 9:20 am
    Originaly posted by Ellyca:

    Sahabat saya sebut saja (Mr.A) yang sedang bekerja sebagai finance & accounting di salah satu perusahaan (PT.ABC) sedang galau menghadapi problem kantor. Persoalannya adalah Direktur Utama PT ABC (Mr.X) memaksa karyawannya (Mr.A) untuk memanipulasi pajak contoh: tidak membayar PPn keluaran yang seharusnya dibayar untuk transaksi penjualan Tanah dan Bangunan milik PT.ABC. Contoh lainnya Membuat Laporan Keuangan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Pertanyaannya, kalau terjadi pemeriksaan pajak dan ditemukan ada tindak pidana penggelapan pajak. Siapa yang harus bertanggung jawab untuk pelanggaran tersebut, apakah Mr. X (Direktur Utama) atau Mr.A (karyawan). Mohon pencerahan rekan-rekan, ada aturan khusus ngga mengenai kasus serupa ini. Terimakasih & Salam Ortax.

    Yang bertanggung jawab adalah :
    1. Otaknya maksudnya yang mempunyai ide dan atau yang memerintah
    2. Yang melakukan maksudnya yang mengerjakan termasuk yang membantu
    3. Yang melihat, mendengar tetapi tidak lapor / melakukan pembiaran

  • Ellyca

    Member
    8 May 2013 at 10:46 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Yang bertanggung jawab adalah :
    1. Otaknya maksudnya yang mempunyai ide dan atau yang memerintah
    2. Yang melakukan maksudnya yang mengerjakan termasuk yang membantu
    3. Yang melihat, mendengar tetapi tidak lapor / melakukan pembiaran

    Kalau Mr.X (Direktur Utama) memberi alasan dan pernyataan kepada Mr.A (Karyawan) bahwa segala konsekwensi dan akibatnya ditanggung oleh Mr.X Sendiri, apakah Mr.A bisa bebas dari akibat hukum tersebut dan bagaimana caranya, mohon pencerahan rekan-rekan. Terimakasih.

  • priadiar4

    Member
    8 May 2013 at 10:57 am
    Originaly posted by Ellyca:

    Kalau Mr.X (Direktur Utama) memberi alasan dan pernyataan kepada Mr.A (Karyawan) bahwa segala konsekwensi dan akibatnya ditanggung oleh Mr.X Sendiri, apakah Mr.A bisa bebas dari akibat hukum tersebut dan bagaimana caranya, mohon pencerahan rekan-rekan. Terimakasih.

    Tidak bisa pak.. unsur turut serta tidak bisa dieliminir oleh surat pernyataan ini. Misalkan si A dan B Melakukan tindak pidana korupsi bersama, kemudian si A buat pernyataan bahwa si A saja yang menanggung, pernah gak pak cuma si A saja yang dibui 😀

  • hangsengnikkei

    Member
    8 May 2013 at 11:05 am
    Originaly posted by Ellyca:

    Kalau Mr.X (Direktur Utama) memberi alasan dan pernyataan kepada Mr.A (Karyawan) bahwa segala konsekwensi dan akibatnya ditanggung oleh Mr.X Sendiri, apakah Mr.A bisa bebas dari akibat hukum tersebut dan bagaimana caranya, mohon pencerahan rekan-rekan. Terimakasih.

    saya memahami posisi karyawan dalam hal ini. bantahan perintah direktur pastinya menjadi hal yg teramat sangat memberatkan apalagi kl si karyawan memang sangat membutuhkan pekerjaan dan penghasilan utk membiayai kehidupannya (cari kerja sekarang susah), kl ga mau ngerjain ya keluar aja (tp pastinya ini solusi yg gampang diucapkan dan dilakukan kl si karyawan ga punya tanggungan dan kewajiban apa2).
    intinya sih simalakama, mau ga mau ya kena akibatnya di kanan kiri, jd ya terserah si karyawan gmn bersikap, tp opini saya ada baiknya si bos terus diingatkan kl dalam dunia kehidupan ini harus melihat jg sisi humanis dan ketenangan usaha (kl mau tenang ya buat yg bener)

  • Ellyca

    Member
    8 May 2013 at 11:07 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Tidak bisa pak.. unsur turut serta tidak bisa dieliminir oleh surat pernyataan ini. Misalkan si A dan B Melakukan tindak pidana korupsi bersama, kemudian si A buat pernyataan bahwa si A saja yang menanggung, pernah gak pak cuma si A saja yang dibui 😀

    Seandainya Mr.X menyangkal dan mengelak dari tanggung jawab dengan berargumen bahwa segala urusan pajak sudah diserahkan kepada karyawannya, yang dalam hal ini karyawan (Mr.A) Apakah Mr.X bisa bebas dari tuntutan? Terimakasih

  • Joei

    Member
    8 May 2013 at 11:07 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    saya memahami posisi karyawan dalam hal ini. bantahan perintah direktur pastinya menjadi hal yg teramat sangat memberatkan apalagi kl si karyawan memang sangat membutuhkan pekerjaan dan penghasilan utk membiayai kehidupannya (cari kerja sekarang susah), kl ga mau ngerjain ya keluar aja (tp pastinya ini solusi yg gampang diucapkan dan dilakukan kl si karyawan ga punya tanggungan dan kewajiban apa2).
    intinya sih simalakama, mau ga mau ya kena akibatnya di kanan kiri, jd ya terserah si karyawan gmn bersikap, tp opini saya ada baiknya si bos terus diingatkan kl dalam dunia kehidupan ini harus melihat jg sisi humanis dan ketenangan usaha (kl mau tenang ya buat yg bener)

    wiiiikkkkkkk bijak bgt kata2'e
    hehehehe

  • Joei

    Member
    8 May 2013 at 11:11 am
    Originaly posted by Ellyca:

    Seandainya Mr.X menyangkal dan mengelak dari tanggung jawab dengan berargumen bahwa segala urusan pajak sudah diserahkan kepada karyawannya, yang dalam hal ini karyawan (Mr.A) Apakah Mr.X bisa bebas dari tuntutan? Terimakasih

    Seharusnya tidak bisa….
    Saran saya jgn mau menandatangani SPT biar direkturnya sendiri
    CMIIW

  • priadiar4

    Member
    8 May 2013 at 11:12 am
    Originaly posted by Ellyca:

    Seandainya Mr.X menyangkal dan mengelak dari tanggung jawab dengan berargumen bahwa segala urusan pajak sudah diserahkan kepada karyawannya, yang dalam hal ini karyawan (Mr.A) Apakah Mr.X bisa bebas dari tuntutan?

    sangat tidak bisa..

    Pasal 32 UU KUP

    (1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal :
    a. badan oleh pengurus;

  • Ellyca

    Member
    8 May 2013 at 12:38 pm
    Originaly posted by joei:

    Seharusnya tidak bisa….
    Saran saya jgn mau menandatangani SPT biar direkturnya sendiri

    Terimakasih atas pencerahan rekan-rekan. Memang semua SPT ditandatangai oleh Direktur Utama dalam hal ini (Mr.X). Kalau Mr.A (Karyawan) melaporkan hal ini ke AR Pajak tanpa sepengetahuan Mr.X supaya diterbitkan STP, apakah dapat menjadi solusi dalam kasus ini, mohon pencerahan rekan-rekan. Terimakasih.

  • Joei

    Member
    8 May 2013 at 1:28 pm
    Originaly posted by Ellyca:

    Terimakasih atas pencerahan rekan-rekan. Memang semua SPT ditandatangai oleh Direktur Utama dalam hal ini (Mr.X). Kalau Mr.A (Karyawan) melaporkan hal ini ke AR Pajak tanpa sepengetahuan Mr.X supaya diterbitkan STP, apakah dapat menjadi solusi dalam kasus ini, mohon pencerahan rekan-rekan. Terimakasih.

    Lebih baik jangan, karena etika orang kerja berdasarkan kepercayaan, jangan menusuk dari belakang..
    Menurut saya, mending ngomong aja sm bos pelan2 & beritahu segala resiko'nya..
    Kalo tidak ada solusi ya selanjutnya terserah anda mau stay atau cari kerja yg lain..

  • priadiar4

    Member
    8 May 2013 at 2:05 pm
    Originaly posted by Ellyca:

    Terimakasih atas pencerahan rekan-rekan. Memang semua SPT ditandatangai oleh Direktur Utama dalam hal ini (Mr.X). Kalau Mr.A (Karyawan) melaporkan hal ini ke AR Pajak tanpa sepengetahuan Mr.X supaya diterbitkan STP, apakah dapat menjadi solusi dalam kasus ini, mohon pencerahan rekan-rekan. Terimakasih.

    Dilema.. mulai sekarang hunting pekerjaan di tempat lain rekan. Jika lingkungan kerja yang tidak kondusif seperti itu bikin gak "nyaman" hati..

    Bau busuk nanti tercium juga..

Viewing 1 - 15 of 27 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now