Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › BEDA LUMPSUM & REIMBURSMENT ???
BEDA LUMPSUM & REIMBURSMENT ???
Sebenarnya apakah beda antara lumpsum & reimbursment?
Masih awam nih tentang pajak.
Mohon bantuannya.Terima kasih.kalo adri artinya sih lumpsum itu angsuran pasal 25 bulanan
sedangkan reimbursment……pengembalian pajak/restitusi ya??
mohon koreksiRekan alex mungkin bisa baca topik saya
https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=3995&hlm=2
, disitu ada rekan-rekan ortax lainnya yang membahas pertanyaan dari rekan alex…
Semoga membantu…
CMIIWLumpsum artinya lebih kurang dibayarkan secara sekaligus cirinya adalah dibayar dimuka.
Reimbursment adalah penggantian untuk pengeluaran uang. Cirinya adalah kebalikannya ditalangain dulu oleh WP baru diminta penggantian berdasarkan bukti yang ada ke Kantor.
Ada yang mau nambahin lagi ???Saya mwo nambahin
LUMPSUM = Diberikan dalam bentuk uang dengan jumlah tertentu yang bersifat tetap (apabila ada sisa uang yg kurang/lebih tidak ada pengembalian)
REIMBURSMENT = Semua pengeluaran dibayarin dahulu oleh WP/dikasih uang muka sebagai pegangan dengan jumlah tertentu tetapi apabila lebih harus dikembalikan dan apabila kurang bisa ditagih ke perusahaan karena telah ditalangi dahulu oleh WP
Tetapi perlakuan PPh 21 akan berbeda. Saya kasih contoh begini :
Komponen biaya perjalanan dinas = biaya transportasi (tiket) + akomodasi (hotel) + Uang saku
perlakuan PPh 21-nya adalah :
LUMPSUM = Karena ketiga2nya semua benefit in cash maka di pers. dpt dibiayakan otomatis jadi penghasilan si karyawan
REIMBURSMENT = Biaya tiket dan hotel tetap dapat dibiayakan oleh perusahaan (coz ada bukti eksternal) tapi ini bukan penghasilan karyawan sedangkan uang saku pun tetap dapat dibiayakan di pers tetapi ini HARUS menjadi penghasilan karyawan.
wassalam
Terima kasih atas tanggapan, rekan-rekan ORTAX.
Kesimpulan saya:
Lumpsum = diberikan ke pegawai sebelum terjadi pengeluaran, dan atas pengeluaran LUMPSUM kepada pegawai, masuk dalam PPh21 pegawai, dapat dibebankan seluruhnya dalam biaya perusahaan, bukti nota tidak diminta perusahaan.
Reimbursment=penggantian atas biaya yang terjadi yang dikeluarkan oleh pegawai, bukti/nota diserahkan ke perusahaan, menjadi biaya perusahaan, uang saku/sisa masuk dalam pph21 pegawai.Apakah kesimpulan saya benar demikian?
Mohon koreksi.
Istilah lumpsum/reimbursment tersebut apakah biasanya diterapkan dalam pemerintah atau dalam perusahaan?Diterapkan dalam hal pembayaran baik itu pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah maupun perusahaan.
- Originaly posted by alex_tax:
sisa masuk dalam pph21 pegawai.
mwo koreksi dikit…
Kalo yang dimaksud "sisa" disini ada sisa uang yang di-cashbon maka biasanya dikembalikan ke pers jadi hanya yang telah menjadi uang saku saja yang akan menjadi objek sekaligus pph21 si karyawan.
- Originaly posted by ayrus_alfayed@yahoo.com:
Kalo yang dimaksud "sisa" disini ada sisa uang yang di-cashbon maka biasanya dikembalikan ke pers jadi hanya yang telah menjadi uang saku saja yang akan menjadi objek sekaligus pph21 si karyawan.
Terima kasih, rekan Ayrus atas tanggapan dan koreksinya.