Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Kiriman uang dari saudara di LN

  • Kiriman uang dari saudara di LN

     kazam updated 14 years, 9 months ago 11 Members · 29 Posts
  • mata

    Member
    2 June 2009 at 12:34 pm

    Mohon pencerahannya … kalau dapat kiriman uang dari saudara dari LN dianggap Penghasilan atau Bantuan ya … ? Dikirimi karena membantu mengawasi rumahnya tks

  • mata

    Member
    2 June 2009 at 12:34 pm
  • Stephani

    Member
    2 June 2009 at 12:36 pm

    y dianggap penghasilan..

  • hkw_tax

    Member
    2 June 2009 at 1:09 pm
    Originaly posted by mata:

    karena membantu mengawasi rumahnya

    Dianggap sebagai penghasilan.

  • Aries Tanno

    Member
    2 June 2009 at 1:27 pm

    wuih kejam amat. masak kiriman sodara buat ngawas plus ngerawat rumah dianggap penghasilan.

    berarti TKI ngirim sama keluarganya yang sudah bantu merawat dan menjaga anak serta menyediakan kebutuhannya sehari-hari juga dianggap penghasilan?

    salam

  • Stephani

    Member
    2 June 2009 at 1:27 pm

    tentu

  • Stephani

    Member
    2 June 2009 at 1:28 pm

    kan sama aj dgn org tsb bekerja u menjaga rmh

  • wannabewongkpp

    Member
    2 June 2009 at 1:48 pm

    sekarang pertanyaannya adalah apa si pemberi uang itu menganggap itu sebagai biaya bagi dia (si pemberi uang)?

  • Aries Tanno

    Member
    2 June 2009 at 1:58 pm
    Originaly posted by Stephani:

    kan sama aj dgn org tsb bekerja u menjaga rmh

    berarti dipotong pajak dong?. yang motong siapa. trus nyetor dan lapor dimana?

    salam

  • wannabewongkpp

    Member
    2 June 2009 at 2:07 pm

    urusan potong memotong kan ada syaratnya :
    1. apa termasuk objek pemotongan?
    2. si pemotong punya npwp, dan
    3. bukan OP, klopun OP harus yang ditonjok eh, ditunjuk oleh DJP.

    Tq.

  • edisuryadi2

    Member
    2 June 2009 at 2:13 pm

    Hiiiiiiiiiiii …… lucu juga cara bertanyanya ( Lagi streees ya ????? ).
    Tapi kalau dalam konteknya bisa penghasilan bisa juga tidak ..
    Bisa kalau penerimaan tsb dikurangi biaya – biaya yang timbul dari ngerawat rumah itu lebih maka ada penambahan kemampuan ekonomis bagi sepenerima jelas itu Objek Pajak ( jelas pembuktian adalah hrs mempunyai catatan )

  • edisuryadi2

    Member
    2 June 2009 at 2:14 pm

    Tidak kalau kebalikannya.

  • Stephani

    Member
    2 June 2009 at 3:22 pm

    y wp sendiri yg melapor sbg penghasilan lain2

  • Stephani

    Member
    2 June 2009 at 3:23 pm

    y lapor d KPP
    bayar dbank persepsi pak

  • Aries Tanno

    Member
    2 June 2009 at 3:25 pm

    SPTnya 1770, 1770 S atau 1770 SS mbak?

    Salam

Viewing 1 - 15 of 29 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now