Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan JURNAL UNTUK PEMOTONGAN PPh 21 karyawan yang pajaknya ditanggung perusahaan

  • JURNAL UNTUK PEMOTONGAN PPh 21 karyawan yang pajaknya ditanggung perusahaan

  • Noel

    Member
    2 June 2009 at 10:13 am

    Apakah jurnalnya tetap memasukkan Utang PPh 21 ketika memberikan gaji pada karyawan?Tapi kan utangnya ditanggung perusahaan

  • Noel

    Member
    2 June 2009 at 10:13 am
  • Aries Tanno

    Member
    2 June 2009 at 11:02 am

    Misalkan gaji yang dibayarkan 100.000
    PPh 21 = 5% >>> 5.000 ditanggung perusahaan

    Ayat jurnalnya

    1. Saat mencatat beban gaji dan upah sekaligus PPh yang ditanggung perusahaan
    Beban Gaji 100.000
    beban PPh 21 dibayarkan 5.000
    Hutang Gaji 100.000
    Hutang PPh 21 5.000
    2. Saat Membayarkan Gaji kepada karyawan
    Hutang Gaji 100.000
    Kas 100.000
    3. Saat menyetor PPh 21 ke kas negara
    Hutang PPh 21 5.000
    Kas 5.000

    Bisa juga dg cara

    1. Saat mencatat beban gaji dan upah sekaligus PPh yang ditanggung perusahaan
    Beban Gaji 105.000
    Hutang Gaji 100.000
    Hutang PPh 21 5.000
    2. Saat Membayarkan Gaji kepada karyawan
    Hutang Gaji 100.000
    Kas 100.000
    3. Saat menyetor PPh 21 ke kas negara
    Hutang PPh 21 5.000
    Kas 5.000

    Apabila PPh 21 tidak ditanggung Perusahaan, Maka ayat jurnalnya :

    1. Saat mencatat beban gaji dan upah sekaligus PPh yang tidak ditanggung perusahaan
    Beban Gaji 100.000
    Hutang Gaji 95.000
    Hutang PPh 21 5.000
    2. Saat Membayarkan Gaji kepada karyawan
    Hutang Gaji 95.000
    Kas 95.000
    3. Saat menyetor PPh 21 ke kas negara
    Hutang PPh 21 5.000
    Kas 5.000

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    2 June 2009 at 11:07 am

    Misalkan gaji yang dibayarkan 100.000
    PPh 21 = 5% >>> 5.000 ditanggung perusahaan

    Ayat jurnalnya

    1. Saat mencatat beban gaji dan upah sekaligus PPh yang ditanggung perusahaan
    Beban Gaji 100.000 (D)
    beban PPh 21 dibayarkan 5.000 (D)
    Hutang Gaji 100.000 (K)
    Hutang PPh 21 5.000 (K)
    2. Saat Membayarkan Gaji kepada karyawan
    Hutang Gaji 100.000 (D)
    Kas 100.000 (K)
    3. Saat menyetor PPh 21 ke kas negara
    Hutang PPh 21 5.000 (D)
    Kas 5.000 (K)

    Bisa juga dg cara

    1. Saat mencatat beban gaji dan upah sekaligus PPh yang ditanggung perusahaan
    Beban Gaji 105.000 (D)
    Hutang Gaji 100.000 (K)
    Hutang PPh 21 5.000 (K)
    2. Saat Membayarkan Gaji kepada karyawan
    Hutang Gaji 100.000 (D)
    Kas 100.000 (K)
    3. Saat menyetor PPh 21 ke kas negara
    Hutang PPh 21 5.000 (D)
    Kas 5.000 (K)

    Apabila PPh 21 tidak ditanggung Perusahaan, Maka ayat jurnalnya :

    1. Saat mencatat beban gaji dan upah sekaligus PPh yang tidak ditanggung perusahaan
    Beban Gaji 100.000 (D)
    Hutang Gaji 95.000 (K)
    Hutang PPh 21 5.000 (K)
    2. Saat Membayarkan Gaji kepada karyawan
    Hutang Gaji 95.000 (D)
    Kas 95.000 (K)
    3. Saat menyetor PPh 21 ke kas negara
    Hutang PPh 21 5.000 (D)
    Kas 5.000 (K)

    Salam

  • ktfd

    Member
    3 June 2009 at 5:23 pm
    Originaly posted by Noel:

    Apakah jurnalnya tetap memasukkan Utang PPh 21 ketika memberikan gaji pada karyawan?Tapi kan utangnya ditanggung perusahaan

    ya tetap menjurnal hut pph 21..kan persh masih punya hutang ke negara dlm bentuk
    pph 21 staf yg ditanggung persh..
    jurnalnya setuju dgn rekan hanif..he3..

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now