Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Hadiah Lomba Desa Yang Masuk dalam APBDesa
Hadiah Lomba Desa Yang Masuk dalam APBDesa
Dengan segala hormat kami mohon pencerahan..
Hadiah atas lomba desa sudah pernah dibahas, namun ga ada kejelasan akhirnya. Kami punya masalah yang sama tapi cari referensi kesana kemari tetap ga nemu juga.
Permasalahan kami terkait Lomba desa diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Desa yang menjadi juara diberikan hadiah. Pemberian hadiah tsb disyaratkan kepada desa untuk mempertanggungjawabkan penggunaannya dalam bentuk infrastruktur. Hadiah yang diterima oleh desa dimasukkan dalam APBDesa sebagai unsur penerimaan dan dibelanjakan menjadi infrastruktur dalam kegiatan desa. Perlu diketahui bahwa pemerintahan desa didanai sebagian besar dari APBD dan secara rutin APBDesa diperiksa oleh Aparat Pengawasan Fungsional Daerah.
Yang menjadi pertanyaan kami adalah :
1. Apakah hadiah tersebut wajib dipungut pajak ?
2. Status Pemerintahan Desa apakah masuk sebagai Subyek Pajak ?Barangkali ada yang punya masukan terkait hadiah yang diterima oleh desa, mohon bantuan pemecahannya.
Atas segala masukan, kami haturkan terimakasih.
- Originaly posted by samszain:
1. Apakah hadiah tersebut wajib dipungut pajak ?
ya
Originaly posted by samszain:2. Status Pemerintahan Desa apakah masuk sebagai Subyek Pajak ?
ya.
Karena punya penghasilan dalam bentuk hadiah lombaSalam
- Originaly posted by hanif:
ya.
Karena punya penghasilan dalam bentuk hadiah lombaSalam
Bukti potongnya kayak gimana??
Pakai bukti potong PPh 23
Salam
- Originaly posted by hanif:
Pakai bukti potong PPh 23
Salam
NPWPnya??
ya harus bikin NPWP atas nama desa.
Kalau ndak, kena tarif lebih tinggi 100%Salam
- Originaly posted by hanif:
ya harus bikin NPWP atas nama desa.
Kalau ndak, kena tarif lebih tinggi 100%Salam
ada tah NPWP atas nama Desa??
- Originaly posted by priadiar4:
ada tah NPWP atas nama Desa??
yang lazim digunaan adalah atas nama :
bendahara desa XSalam
- Originaly posted by hanif:
yang lazim digunaan adalah atas nama :
bendahara desa XSalam
jadi bukti potong PPh 23 atas nama Bendahara. Dikreditkan ??
- Originaly posted by priadiar4:
jadi bukti potong PPh 23 atas nama Bendahara. Dikreditkan ??
apa ndak boleh?
Salam
konon katanya pemotongan pph 23 dapat dilakukan bila ada 3 hal, yaitu :
1. ada pemotong
2. ada pihak yang dipotong, dan
3. ada objek yang dipotong.salah satu hal saja tidak ada, konon katanya tidak dapat dipotong pph 23.
cmiiw…
- Originaly posted by wannabewongkpp:
konon katanya
pengertian konon apa ya??
- Originaly posted by hanif:
ya.
Karena punya penghasilan dalam bentuk hadiah lombaMaaf Pak..
Sesuai Pertanggungjawaban penggunaan hadiah yang diminta oleh Pemda, kami sudah SPJ-kan hadiah tersebut dalam bentuk jalan dan fasilitas desa lainnya. Kalo begitu apakah kami masih terhutang pajak ?
Sesuai dengan Ketentuan Subyek Pajak, apakah kami tidak termasuk dalam pengecualian sebagai unit tertentu dari Badan Pemerintah yang tidak dianggap sebagai Subyek Pajak?
menurut saya Atas hadiah tersebut tidak dapat dikenakan PPh pasal 4(2) atas hadiah undian karena pemerintahan Desa tidak termasuk dalam Subyek Pajak.
sebaliknya, karena atas hadiah tersebut masuk ke dalam APBD, ketika melakukan transaksi pembelian barang dikenakan PPh pasal 1,5% plus PPN (pake NPWP Bendahara), kalau dipake buat Jasa Konstruksi ya kena PPh pasal 4(2) atas jasa Konstruksi plus PPN.