Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Hadiah Lomba Desa Yang Masuk dalam APBDesa

  • Hadiah Lomba Desa Yang Masuk dalam APBDesa

     risksept updated 11 years, 2 months ago 6 Members · 45 Posts
  • samszain

    Member
    19 February 2013 at 1:32 pm

    Dengan segala hormat kami mohon pencerahan..

    Hadiah atas lomba desa sudah pernah dibahas, namun ga ada kejelasan akhirnya. Kami punya masalah yang sama tapi cari referensi kesana kemari tetap ga nemu juga.

    Permasalahan kami terkait Lomba desa diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Desa yang menjadi juara diberikan hadiah. Pemberian hadiah tsb disyaratkan kepada desa untuk mempertanggungjawabkan penggunaannya dalam bentuk infrastruktur. Hadiah yang diterima oleh desa dimasukkan dalam APBDesa sebagai unsur penerimaan dan dibelanjakan menjadi infrastruktur dalam kegiatan desa. Perlu diketahui bahwa pemerintahan desa didanai sebagian besar dari APBD dan secara rutin APBDesa diperiksa oleh Aparat Pengawasan Fungsional Daerah.
    Yang menjadi pertanyaan kami adalah :
    1. Apakah hadiah tersebut wajib dipungut pajak ?
    2. Status Pemerintahan Desa apakah masuk sebagai Subyek Pajak ?

    Barangkali ada yang punya masukan terkait hadiah yang diterima oleh desa, mohon bantuan pemecahannya.

    Atas segala masukan, kami haturkan terimakasih.

  • samszain

    Member
    19 February 2013 at 1:32 pm
  • Aries Tanno

    Member
    19 February 2013 at 2:05 pm
    Originaly posted by samszain:

    1. Apakah hadiah tersebut wajib dipungut pajak ?

    ya

    Originaly posted by samszain:

    2. Status Pemerintahan Desa apakah masuk sebagai Subyek Pajak ?

    ya.
    Karena punya penghasilan dalam bentuk hadiah lomba

    Salam

  • priadiar4

    Member
    19 February 2013 at 2:09 pm
    Originaly posted by hanif:

    ya.
    Karena punya penghasilan dalam bentuk hadiah lomba

    Salam

    Bukti potongnya kayak gimana??

  • Aries Tanno

    Member
    19 February 2013 at 2:17 pm

    Pakai bukti potong PPh 23

    Salam

  • priadiar4

    Member
    19 February 2013 at 2:18 pm
    Originaly posted by hanif:

    Pakai bukti potong PPh 23

    Salam

    NPWPnya??

  • Aries Tanno

    Member
    19 February 2013 at 2:19 pm

    ya harus bikin NPWP atas nama desa.
    Kalau ndak, kena tarif lebih tinggi 100%

    Salam

  • priadiar4

    Member
    19 February 2013 at 2:25 pm
    Originaly posted by hanif:

    ya harus bikin NPWP atas nama desa.
    Kalau ndak, kena tarif lebih tinggi 100%

    Salam

    ada tah NPWP atas nama Desa??

  • Aries Tanno

    Member
    19 February 2013 at 2:36 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    ada tah NPWP atas nama Desa??

    yang lazim digunaan adalah atas nama :
    bendahara desa X

    Salam

  • priadiar4

    Member
    19 February 2013 at 2:41 pm
    Originaly posted by hanif:

    yang lazim digunaan adalah atas nama :
    bendahara desa X

    Salam

    jadi bukti potong PPh 23 atas nama Bendahara. Dikreditkan ??

  • Aries Tanno

    Member
    19 February 2013 at 2:45 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    jadi bukti potong PPh 23 atas nama Bendahara. Dikreditkan ??

    apa ndak boleh?

    Salam

  • wannabewongkpp

    Member
    19 February 2013 at 3:15 pm

    konon katanya pemotongan pph 23 dapat dilakukan bila ada 3 hal, yaitu :
    1. ada pemotong
    2. ada pihak yang dipotong, dan
    3. ada objek yang dipotong.

    salah satu hal saja tidak ada, konon katanya tidak dapat dipotong pph 23.

    cmiiw…

  • priadiar4

    Member
    19 February 2013 at 3:22 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    konon katanya

    pengertian konon apa ya??

  • samszain

    Member
    19 February 2013 at 4:16 pm
    Originaly posted by hanif:

    ya.
    Karena punya penghasilan dalam bentuk hadiah lomba

    Maaf Pak..

    Sesuai Pertanggungjawaban penggunaan hadiah yang diminta oleh Pemda, kami sudah SPJ-kan hadiah tersebut dalam bentuk jalan dan fasilitas desa lainnya. Kalo begitu apakah kami masih terhutang pajak ?

    Sesuai dengan Ketentuan Subyek Pajak, apakah kami tidak termasuk dalam pengecualian sebagai unit tertentu dari Badan Pemerintah yang tidak dianggap sebagai Subyek Pajak?

  • risksept

    Member
    19 February 2013 at 4:27 pm

    menurut saya Atas hadiah tersebut tidak dapat dikenakan PPh pasal 4(2) atas hadiah undian karena pemerintahan Desa tidak termasuk dalam Subyek Pajak.

    sebaliknya, karena atas hadiah tersebut masuk ke dalam APBD, ketika melakukan transaksi pembelian barang dikenakan PPh pasal 1,5% plus PPN (pake NPWP Bendahara), kalau dipake buat Jasa Konstruksi ya kena PPh pasal 4(2) atas jasa Konstruksi plus PPN.

Viewing 1 - 15 of 45 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now