Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh 23 atas Jasa Training

  • PPh 23 atas Jasa Training

     nahr updated 11 years, 1 month ago 4 Members · 8 Posts
  • arfinputri

    Member
    4 February 2013 at 12:16 pm
  • arfinputri

    Member
    4 February 2013 at 12:16 pm

    Selamat siang rekan ortax yang baik hati, ada yang mau saya tanyakan terkait Perlakuan PPh 23 atas Jasa Training.

    Setelah membaca forum2 yang sama sebelumnya dapat diambil kesimpulan bahwa Jasa Training masuk Jasa Teknik dan dikenakan Tarif sebesar 2%.

    Namun, ada juga yang memberikan rujukan pada S-978/PJ.313/2004 Tanggal 21 Oktober 2004 Atas jasa seminar, sehingga dipotong sebesar 6%.

    Sama2 terdapat pada forum –> http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=14034#pesan109123

    Dan itu membuat saya semakin bingung, dikenakan tarif berapa?

    Kemudian bagaimana pengenaan PPN atas Jasa Training tersebut jika penyelenggara adalah PKP?

    Mohon pencerahannya, terima kasih.

    ortax

  • priadiar4

    Member
    4 February 2013 at 12:24 pm

    Kan sudah dijelaskan rekan bayem ..

    -Dalam hal seminar/training bersifat terbuka untuk umum, diselenggarakan di tempat yang disediakan oleh penyelenggara, dan dengan materi/program/kurikulum yang ditentukan oleh penyelenggara yang bersangkutan, maka penghasilannya tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23 tetapi harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh untuk dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 17 UU PPh;

    – Namun apabila seminar/training diselenggarakan atas permintaan pihak tertentu, untuk peserta tertentu (tidak terbuka untuk umum), dan dengan materi/program/kurikulum sesuai permintaan pihak/peserta/pengguna jasa yang bersangkutan, maka termasuk dalam pengertian jasa teknik yang atas penghasilannya wajib dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% dari imbalan bruto tidak termasuk PPN.

    tarif diatas tarif lama namun surat tersebut yang penting adalah perlakuannya terhadap training.. tarif sesuai Pasal 23 UU PPh sebesar 2%

  • priadiar4

    Member
    4 February 2013 at 12:27 pm
    Originaly posted by arfinputri:

    Kemudian bagaimana pengenaan PPN atas Jasa Training tersebut jika penyelenggara adalah PKP?

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    6 Juni 2005

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 499/PJ.53/2005

    TENTANG

    PERLAKUAN PPN JASA ATAS PUBLIC TRAINING DAN SEMINAR

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Juli 2004 perihal sebagaimana tersebut pada pokok
    surat ini, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Dalam surat tersebut dikemukakan antara lain :
    a. PT ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha Jasa Konsultasi Bisnis dan
    Manajemen.
    b. Perusahaan Saudara akan mengadakan training dalam bentuk In-house Training, yaitu
    training yang dilakukan khusus untuk satu perusahaan dan dapat dilaksanakan di perusahaan
    tersebut ataupun diluar perusahaan tersebut.
    c. Perusahaan Saudara mengadakan training dalam bentuk Publik Training, yaitu training yang
    diadakan di suatu tempat (hotel, dsb) dimana pesertanya umum (lebih dari satu perusahaan
    maupun peserta perseorangan).
    d. Perusahaan Saudara mengadakan seminar di suatu tempat (hotel, dsb) dengan peserta umum
    (yang mana pesertanya lebih dari satu perusahaan maupun peserta perorangan).
    e. Saudara meminta penjelasan apakah pengadaan training dalam bentuk In-house Training dan
    Public Training dikenakan PPN?, serta apakah kegiatan penyelenggaraan seminar juga
    terutang PPN?

    2. Pasal 4A ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa jasa di bidang pendidikan,
    termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    3. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis barang dan Jasa yang tidak dikenakan
    Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa jasa di bidang pendidikan yang tidak dikenakan Pajak
    Pertambahan Nilai, antara lain mengatur :
    a. Pasal 5 huruf f, bahwa, jasa di bidang pendidikan termasuk ke dalam kelompok jasa yang
    tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b. Pasal 10, bahwa jenis jasa di bidang pendidikan sebagaimana yang dimaksud pasal 5 huruf f
    meliputi :
    1) Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah seperti jasa penyelenggaraan pendidikan
    umum, pendidikan kedinasan, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik dan
    pendidikan profesional; dan
    2) Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah seperti kursus-kursus.

    4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada
    butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
    a. Penyelenggaraan In-house Training dan Public Training oleh PT ABC merupakan kegiatan jasa
    di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf b.2) di atas, sehingga atas
    penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b. Sedangkan penyelenggaraan Seminar untuk umum yang dilakukan oleh PT ABC adalah
    kegiatan jasa yang dikenakan PPN, sehingga atas penyerahannya terutang PPN.

    Demikian disampaikan untuk dimaklumi.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL
    DIREKTUR PPN DAN PTLL,

    ttd.

    A. SJARIFUDDIN ALSAH

  • arfinputri

    Member
    4 February 2013 at 12:27 pm

    oke Pak, terima kasih pencerahannya 🙂

  • metzcren

    Member
    4 February 2013 at 12:28 pm

    SURAT EDARAN
    Nomor SE-35/PJ/2010

    3. Jasa teknik sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :
    c. pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.

  • arfinputri

    Member
    4 February 2013 at 12:47 pm

    dear rekan2,

    kami menjual suatu alat dan untuk pelatihannya kami menggunakan jasa training dari PKP lain.

    seperti rujukan rekan2 maka kami akan memotong PPh 23 atas jasa training tersebut.

    kemudian apakah kami perlu minta dibuatkan faktur pajak atas training tersebut? maaf saya masih kurang paham untuk aspek PPN-nya.

    terima kasih.

  • nahr

    Member
    4 February 2013 at 2:35 pm

    kalau rekan menjual alat berarti harus membuat FP jika PKP…untuk pengguna jasa training maka rekan mendapatkan FP dari PKP..

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now