Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penyelesaian Kasus-kasus pajak di indonesia
Penyelesaian Kasus-kasus pajak di indonesia
Dear rekan ortax..
Saya ingin bertanya,bagaimana menurut rekan-rekan penyelesaian berbagai kasus pajak yang selama ini terjadi,dimana org" yang melakukan penggelapan pajak itu adalah mreka yang bergelut di bidang perpajakan sndiri….
Mnurut rekan semua,bgaimna kah solusi agar hal ini tidak trjdi lgi?
apakh sanksi yg diberikan kurang berat? atau ada faktor X lainnya…mohon pencerhannya…^^
- Originaly posted by shase:
Mnurut rekan semua,bgaimna kah solusi agar hal ini tidak trjdi lgi?
apakh sanksi yg diberikan kurang berat? atau ada faktor X lainnya…ini semua balik lagi kepada manusia nya sendiri. siapa yang imannya kuat dia akan bertahan, tp faktor pendukung juga menentukan seseorang, seperti lingkungannya
karena kasus sudah marak terjadi, peraturan semakin diperketat di dunia perpajakan,bahkan KPK pun sudah mulai ditakuti oleh mereka.
yah setidaknya sekarang, para mereka yg korupsi harus lbh berhati2 sekarang karena gampang sekali tertangkap KPK, jd itu jg mengurang intensitas kejahatan di perpajakan.
semoga bermamfaat
salam - Originaly posted by shase:
Mnurut rekan semua,bgaimna kah solusi agar hal ini tidak trjdi lgi?
apakh sanksi yg diberikan kurang berat? atau ada faktor X lainnya…ada niat ada kesempatan. solusinya niat dan kesempatan itu dikurangi/dihilangkan 😀
sbenarnya semua sudah diatur dalam undang-undang mengenai sangsi dan hukuman, solusi paling tepat menurut saya adalah "ikuti dan dukung himbauan KH Said Akil Ketua Umum PBNU" mengenai wacana Boikot Pajak, sampai dengan Dirjen Pajak benar2 bisa memastikan kepada masyarakat bahwa penggunaan uang pajak direalisaikan dengan tepat
Salam
- Originaly posted by anwarudincondol:
sbenarnya semua sudah diatur dalam undang-undang mengenai sangsi dan hukuman, solusi paling tepat menurut saya adalah "ikuti dan dukung himbauan KH Said Akil Ketua Umum PBNU" mengenai wacana Boikot Pajak, sampai dengan Dirjen Pajak benar2 bisa memastikan kepada masyarakat bahwa penggunaan uang pajak direalisaikan dengan tepat
Salam
pasal 23 A UUD 1945
“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undangâ€Berarti Pasal 23 diatas harus dihapus dong rekan…
Disitu kan jelas "Untuk Keperluan Negara" nah kalau digelapkan berarti sudah menyimpang, jadi Masyarakat (WP) berhak boikot pajak.
Gitu Aja Ko Repot
- Originaly posted by anwarudincondol:
Disitu kan jelas "Untuk Keperluan Negara" nah kalau digelapkan berarti sudah menyimpang, jadi Masyarakat (WP) berhak boikot pajak.
Gitu Aja Ko Repot
jika dikenakan sanksi bagaimana rekan, misal terbit surat ketetapan/tagihan pajak?? Kemudian kita tetap tidak membayar/boikot, akhirnya dilakukan penyitaan aset kita.
tidak akan, toh hasilnya sudah sedikit ada, dengan wacana boikot pajak oleh PBNU, Dirjen Pajak layaknya kebakaran jenggot, turun tangan langsung sosialisai perpajakan ke masyarakat khususnya Nahdliyin (warga NU)
- Originaly posted by anwarudincondol:
tidak akan, toh hasilnya sudah sedikit ada
dapat info darimana jika tidak akan dikenakan sanksi? Pajak tidak hanya Dirjen Pajak, namun Pemerintah Daerah. Jika WP boikot bayar pajak daerah misal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Daerah yang lain, kemudian tempau usahanya disegel/ijin usaha dicabut, bagaimana?
kita bicara dirjen pajak, kalo pejabat pajak daerah melakukan penggelapan pajak juga ya kita berlakukan boikot juga,
Itu sangsi sosial dari masayarakt untuk pejabat pajak, agar mereka bahkan seandainya anda sendiri pejabat pajak biar sadar bhwa masyarakat menginginkan kebenaran uang pajak digunakan dengan tepat.
- Originaly posted by anwarudincondol:
kita bicara dirjen pajak, kalo pejabat pajak daerah melakukan penggelapan pajak juga ya kita berlakukan boikot juga,
Itu sangsi sosial dari masayarakt untuk pejabat pajak, agar mereka bahkan seandainya anda sendiri pejabat pajak biar sadar bhwa masyarakat menginginkan kebenaran uang pajak digunakan dengan tepat.
okelah, saya sudah jelaskan konsekuensinya, jika sudah tahu konsekuensinya/resikonya, dikembalikan keputusannya kepada yang boikot..
Namun tidak semua yang rekan dengar dan rekan baca dimedia/tokoh masyarakat adalah semuanya benar..
semestinya DJP itu bisa dan boleh diaudit
- Originaly posted by sarimin:
semestinya DJP itu bisa dan boleh diaudit
pernah dilakukan uji materi ke MK oleh BPK namun hasilnya ditolak..
- Originaly posted by priadiar4:
pernah dilakukan uji materi ke MK oleh BPK namun hasilnya ditolak..
saya sudah dengar berita duka cita itu, era keterbukaan informasi masih menemui jalan terjal