Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Penyelesaian Kasus-kasus pajak di indonesia

  • Penyelesaian Kasus-kasus pajak di indonesia

     anwarudincondol updated 10 years, 10 months ago 16 Members · 80 Posts
  • shase

    Member
    31 January 2013 at 3:41 am

    Dear rekan ortax..
    Saya ingin bertanya,bagaimana menurut rekan-rekan penyelesaian berbagai kasus pajak yang selama ini terjadi,dimana org" yang melakukan penggelapan pajak itu adalah mreka yang bergelut di bidang perpajakan sndiri….
    Mnurut rekan semua,bgaimna kah solusi agar hal ini tidak trjdi lgi?
    apakh sanksi yg diberikan kurang berat? atau ada faktor X lainnya…

    mohon pencerhannya…^^

  • shase

    Member
    31 January 2013 at 3:41 am
  • NOCID

    Member
    31 January 2013 at 6:04 am
    Originaly posted by shase:

    Mnurut rekan semua,bgaimna kah solusi agar hal ini tidak trjdi lgi?
    apakh sanksi yg diberikan kurang berat? atau ada faktor X lainnya…

    ini semua balik lagi kepada manusia nya sendiri. siapa yang imannya kuat dia akan bertahan, tp faktor pendukung juga menentukan seseorang, seperti lingkungannya
    karena kasus sudah marak terjadi, peraturan semakin diperketat di dunia perpajakan,bahkan KPK pun sudah mulai ditakuti oleh mereka.
    yah setidaknya sekarang, para mereka yg korupsi harus lbh berhati2 sekarang karena gampang sekali tertangkap KPK, jd itu jg mengurang intensitas kejahatan di perpajakan.
    semoga bermamfaat
    salam

  • priadiar4

    Member
    31 January 2013 at 8:06 am
    Originaly posted by shase:

    Mnurut rekan semua,bgaimna kah solusi agar hal ini tidak trjdi lgi?
    apakh sanksi yg diberikan kurang berat? atau ada faktor X lainnya…

    ada niat ada kesempatan. solusinya niat dan kesempatan itu dikurangi/dihilangkan 😀

  • anwarudincondol

    Member
    31 January 2013 at 8:30 am

    sbenarnya semua sudah diatur dalam undang-undang mengenai sangsi dan hukuman, solusi paling tepat menurut saya adalah "ikuti dan dukung himbauan KH Said Akil Ketua Umum PBNU" mengenai wacana Boikot Pajak, sampai dengan Dirjen Pajak benar2 bisa memastikan kepada masyarakat bahwa penggunaan uang pajak direalisaikan dengan tepat

    Salam

  • priadiar4

    Member
    31 January 2013 at 8:37 am
    Originaly posted by anwarudincondol:

    sbenarnya semua sudah diatur dalam undang-undang mengenai sangsi dan hukuman, solusi paling tepat menurut saya adalah "ikuti dan dukung himbauan KH Said Akil Ketua Umum PBNU" mengenai wacana Boikot Pajak, sampai dengan Dirjen Pajak benar2 bisa memastikan kepada masyarakat bahwa penggunaan uang pajak direalisaikan dengan tepat

    Salam

    pasal 23 A UUD 1945
    “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”

    Berarti Pasal 23 diatas harus dihapus dong rekan…

  • anwarudincondol

    Member
    31 January 2013 at 8:47 am

    Disitu kan jelas "Untuk Keperluan Negara" nah kalau digelapkan berarti sudah menyimpang, jadi Masyarakat (WP) berhak boikot pajak.

    Gitu Aja Ko Repot

  • priadiar4

    Member
    31 January 2013 at 8:50 am
    Originaly posted by anwarudincondol:

    Disitu kan jelas "Untuk Keperluan Negara" nah kalau digelapkan berarti sudah menyimpang, jadi Masyarakat (WP) berhak boikot pajak.

    Gitu Aja Ko Repot

    jika dikenakan sanksi bagaimana rekan, misal terbit surat ketetapan/tagihan pajak?? Kemudian kita tetap tidak membayar/boikot, akhirnya dilakukan penyitaan aset kita.

  • anwarudincondol

    Member
    31 January 2013 at 9:14 am

    tidak akan, toh hasilnya sudah sedikit ada, dengan wacana boikot pajak oleh PBNU, Dirjen Pajak layaknya kebakaran jenggot, turun tangan langsung sosialisai perpajakan ke masyarakat khususnya Nahdliyin (warga NU)

  • priadiar4

    Member
    31 January 2013 at 9:31 am
    Originaly posted by anwarudincondol:

    tidak akan, toh hasilnya sudah sedikit ada

    dapat info darimana jika tidak akan dikenakan sanksi? Pajak tidak hanya Dirjen Pajak, namun Pemerintah Daerah. Jika WP boikot bayar pajak daerah misal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Daerah yang lain, kemudian tempau usahanya disegel/ijin usaha dicabut, bagaimana?

  • anwarudincondol

    Member
    31 January 2013 at 10:09 am

    kita bicara dirjen pajak, kalo pejabat pajak daerah melakukan penggelapan pajak juga ya kita berlakukan boikot juga,

    Itu sangsi sosial dari masayarakt untuk pejabat pajak, agar mereka bahkan seandainya anda sendiri pejabat pajak biar sadar bhwa masyarakat menginginkan kebenaran uang pajak digunakan dengan tepat.

  • priadiar4

    Member
    31 January 2013 at 10:19 am
    Originaly posted by anwarudincondol:

    kita bicara dirjen pajak, kalo pejabat pajak daerah melakukan penggelapan pajak juga ya kita berlakukan boikot juga,

    Itu sangsi sosial dari masayarakt untuk pejabat pajak, agar mereka bahkan seandainya anda sendiri pejabat pajak biar sadar bhwa masyarakat menginginkan kebenaran uang pajak digunakan dengan tepat.

    okelah, saya sudah jelaskan konsekuensinya, jika sudah tahu konsekuensinya/resikonya, dikembalikan keputusannya kepada yang boikot..

    Namun tidak semua yang rekan dengar dan rekan baca dimedia/tokoh masyarakat adalah semuanya benar..

  • SARIMIN

    Member
    31 January 2013 at 10:44 am

    semestinya DJP itu bisa dan boleh diaudit

  • priadiar4

    Member
    31 January 2013 at 10:55 am
    Originaly posted by sarimin:

    semestinya DJP itu bisa dan boleh diaudit

    pernah dilakukan uji materi ke MK oleh BPK namun hasilnya ditolak..

  • SARIMIN

    Member
    31 January 2013 at 11:08 am
    Originaly posted by priadiar4:

    pernah dilakukan uji materi ke MK oleh BPK namun hasilnya ditolak..

    saya sudah dengar berita duka cita itu, era keterbukaan informasi masih menemui jalan terjal

Viewing 1 - 15 of 80 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now