Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Iklan di Majalah Saudi Arab_Kena PPh 26 & PPN?
Iklan di Majalah Saudi Arab_Kena PPh 26 & PPN?
Dear rekan ortax…
Plz help..Kami akan membayar jasa pemasangan iklan di majalah asing di Dubai dan harga kontrak excluding tax. Apakah dipotong PPh 26 rekan..& apakah termasuk jasa luar negri sehingga kami harus membayar PPN nya? Mohon pencerahannya ya..
Thanks..
Periklanan adalah jenis jasa yang tidak termasuk dalam negative list (jenis jasa yang tidak dikenai PPN). Dengan demikian jasa periklanan merupakan Jasa Kena Pajak (JKP).
Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa periklanan adalah sebagaimana Dasar Pengenaan Pajak yang berlaku pada umumnya, yaitu nilai penggantian.
- Originaly posted by nonem:
Periklanan adalah jenis jasa yang tidak termasuk dalam negative list (jenis jasa yang tidak dikenai PPN). Dengan demikian jasa periklanan merupakan Jasa Kena Pajak (JKP).
tapi jasanya kan dilaksanakan/diserahkan di dubai/luar negeri, bagaimana ini???
mungkin dapat dilihat pada
***edited by adminhalo rekan chocolate
mau coba menyampaikan pemahaman ane nih.
menurut ane, Dubai kan merupakan wilayah Uni Emirat Arab (UAE), dan Indonesia sudah memiliki treaty dengan UAE.
nah, kalau kantor majalah itu bisa menunjukkan bukti dia resident dari UAE, maka dia tidak kena pajak, selama tidak ada permanent establishment di Indonesia, tapi kalau tidak bisa menunjukkan bukti dia resident UAE maka dia kena PPh pasal 26.
untuk PPN, menurut ane kena PPN 10% atas pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
mohon koreksinya ya, semoga bermanfaat, maaf kalau telat 😀
- Originaly posted by roynaldo:
untuk PPN, menurut ane kena PPN 10% atas pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
tp penyerahan jasa (iklan majalah) kan ada di luar negeri, mosok tetap kena???
- Originaly posted by roynaldo:
untuk PPN, menurut ane kena PPN 10% atas pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
sebenarnya yang memberikan jasa itu siapa? kalau dari uraian TS, saya menangkap bahwa mereka menggunakan jasa iklan majalah di Dubai, sehingga harus melakukan pembayaran. Dalam hal kena PPN atau tidak, sepertinya tergantung pada aturan perpajakan di Dubai. CMIIW
- Originaly posted by PapinyaSuin:
Dalam hal kena PPN atau tidak, sepertinya tergantung pada aturan perpajakan di Dubai. CMIIW
dari aturan kita di PPN sudah jelas rekan papi,
Pasal 4 UU PPN
(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
(2) Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.Untuk jasa kan seperti kata mbah ini
Originaly posted by ktfd:tp penyerahan jasa (iklan majalah) kan ada di luar negeri, mosok tetap kena???
list diatas atas jasa syaratnya dinikmati di dalam daerah pabean
- Originaly posted by priadiar4:
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
Apakah ini tetap berlaku walaupun kegiatan jasa tersebut dilakukan di luar daerah pabean pak pri?..mungkin kata kuncinya "pemanfaatan" ya..sehingga ketika manfaat dari kegiatan tersebut dinikmati di dalam daerah pabean, maka harus dikenakan PPN?
- Originaly posted by PapinyaSuin:
Apakah ini tetap berlaku walaupun kegiatan jasa tersebut dilakukan di luar daerah pabean pak pri?.
yup
Originaly posted by PapinyaSuin:sehingga ketika manfaat dari kegiatan tersebut dinikmati di dalam daerah pabean, maka harus dikenakan PPN?
benar
- Originaly posted by PapinyaSuin:
Apakah ini tetap berlaku walaupun kegiatan jasa tersebut dilakukan di luar daerah pabean pak pri?..mungkin kata kuncinya "pemanfaatan" ya..sehingga ketika manfaat dari kegiatan tersebut dinikmati di dalam daerah pabean, maka harus dikenakan PPN?
hehehe… "pemanfaatan" bukan "penyerahan" yg jadi kata kunci, benarlah adanya…
tapi kenapa, dlm transaksi sebaliknya, yaitu indo sebagai tukang majalah yg terbitkan
iklan di indo tapi utk kepentingan klien persh di arab, tetap kena ppn di indo krn dianggap
"penyerahan" di indo meski "pemanfaatan" di arab??? bisa jawab sodara2??? Pasal 4 UU PPN
(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
(2) Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.Originaly posted by ktfd:hehehe… "pemanfaatan" bukan "penyerahan" yg jadi kata kunci, benarlah adanya…
tapi kenapa, dlm transaksi sebaliknya, yaitu indo sebagai tukang majalah yg terbitkan
iklan di indo tapi utk kepentingan klien persh di arab, tetap kena ppn di indo krn dianggap
"penyerahan" di indo meski "pemanfaatan" di arab??? bisa jawab sodara2???Mungkin kena nya (di atur) di poin c mbah..jadi ada penyerahan jasa di dalam daerah pabean..CMIIW
- Originaly posted by PapinyaSuin:
Mungkin kena nya (di atur) di poin c mbah..jadi ada penyerahan jasa di dalam daerah pabean..CMIIW
salah dashuk bung papi… mestinya ya pakai yg ekspor jkp bukan… js makloon jg diserahkan
di indo tapi dimanfaatkan di luar pabean dan terkena 0% bukan… - Originaly posted by ktfd:
salah dashuk bung papi… mestinya ya pakai yg ekspor jkp bukan… js makloon jg diserahkan
di indo tapi dimanfaatkan di luar pabean dan terkena 0% bukan…maksudnya gimana ya mbah?
kalo memang kita pake yang poin h , jika merujuk ke PMK-70/PMK.03/2010..terdapat batasan Kegiatan dan Jenis JKP yang atas ekspornya dikenai PPN dengan tarif 0%.
Originaly posted by ktfd:dlm transaksi sebaliknya, yaitu indo sebagai tukang majalah yg terbitkan
iklan di indo tapi utk kepentingan klien persh di arab, tetap kena ppn di indo krn dianggap
"penyerahan" di indo meski "pemanfaatan" di arab???apakah maksud mbah kasus tersebut ditembak dengan huruf h yang kena 0 %?