Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Benchmark….Emang Luar Biasa….

  • Benchmark….Emang Luar Biasa….

     silverlining updated 11 years, 1 month ago 17 Members · 75 Posts
  • Aries Tanno

    Member
    21 January 2013 at 8:59 pm
  • Aries Tanno

    Member
    21 January 2013 at 8:59 pm

    Hanya berbekal laporan keuangan WP plus tengok usaha pihak lain yang sejenis bisa bilang laporan WP tersebut salah dan sekaligus menentukan pajak terutang seharusnya

    Salam

  • SARIMIN

    Member
    21 January 2013 at 10:05 pm

    Iya tuh Pak Hanif, rempong juga menghadapi AR yang rada gak jelas logikanya. Dibilang biaya transport dikantor saya terlalu besar dibanding perusahaan lain yang sejenis lantas berdebatlah saya dengan beliau dengan esmosi yang ditahan …

  • begawan5060

    Member
    21 January 2013 at 10:19 pm
    Originaly posted by hanif:

    Hanya berbekal laporan keuangan WP plus tengok usaha pihak lain yang sejenis bisa bilang laporan WP tersebut salah dan sekaligus menentukan pajak terutang seharusnya

    Baru tahu?

  • Aries Tanno

    Member
    21 January 2013 at 11:21 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Baru tahu?

    Baru dapat bocoran ada yang kena
    he he he…

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    21 January 2013 at 11:26 pm

    Itung-itungannya sadis amat.
    Buat apa bikin laporan yang bener kalau diam-diam udah ada yang bantu ngitung.
    Pede lagi.
    he he he…

    Salam

  • aldrian

    Member
    22 January 2013 at 7:42 am

    apakah yang dimaksud itu ini :
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2012&nomor=40&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=15086

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : SE – 40/PJ/2012

    TENTANG

    PEMBUATAN BENCHMARK BEHAVIORAL MODEL
    DAN TINDAK LANJUTNYA

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ortax

  • aldrian

    Member
    22 January 2013 at 7:43 am

    PRINSIP DASAR BENCHMARK BEHAVIORAL MODEL
    1. BBM merupakan salah satu alat bantu penggalian potensi Wajib Pajak melalui pemetaan risiko ketidakpatuhan pembayaran pajak Wajib Pajak Badan yang terdaftar pada basis data DJP.
    2. BBM tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar penetapan pajak.
    3. BBM disusun dengan membandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak Badan dengan kinerja keuangan kelompok Wajib Pajak Badan yang sejenis, yaitu Wajib Pajak Badan yang berada pada klasifikasi usaha yang sama, yang terdaftar di KPP pada Kanwil yang sama, serta dalam rentang skala usaha yang sama.

  • priadiar4

    Member
    22 January 2013 at 7:46 am
    Originaly posted by hanif:

    Hanya berbekal laporan keuangan WP

    ini yang dipakai

    Originaly posted by hanif:

    plus tengok usaha pihak lain yang sejenis

    salah satu indikator

    Originaly posted by hanif:

    bisa bilang laporan WP tersebut salah

    tidak sepenuhnya salah

    Originaly posted by hanif:

    dan sekaligus menentukan pajak terutang seharusnya

    jika WP mengikuti konseling dan memberi jawaban yang sebenarnya tidak perlu ada pihak yang paling benar.

  • nughie07

    Member
    22 January 2013 at 7:48 am
    Originaly posted by sarimin:

    AR yang rada gak jelas logikanya

    hehehe,,

    Originaly posted by hanif:

    Buat apa bikin laporan yang bener kalau diam-diam udah ada yang bantu ngitung.

    Originaly posted by hanif:

    Pede lagi.

    enaknya diapakan pak hanif?

    "sebenarnya para AR juga meragukan akurasi dari angka-angka pada benchmark. Dari informasi yang beredar, angka pada benchmark diperoleh dari pengolahan data-data atas 10 wajib pajak terbaik dalam pembayaran pajak untuk masing-masing jenis usaha.
    Ditjen Pajak perlu melakukan analisis yang lebih mendalam untuk menghitung angka-angka dalam benchmark. Jika diperlukan, benchmark bukan hanya dibuat per jenis usaha dan lokasi perusahaan, tetapi juga dibedakan untuk usaha kecil, menengah, dan besar."
    (tulisan pak purwanto)

  • aldrian

    Member
    22 January 2013 at 8:06 am
    Originaly posted by priadiar4:

    jika WP mengikuti konseling dan memberi jawaban yang sebenarnya tidak perlu ada pihak yang paling benar.

    beulk sekali rekan, santai saja dalam menyikapi hal tsb

  • aldrian

    Member
    22 January 2013 at 8:08 am
    Originaly posted by nughie07:

    Dari informasi yang beredar, angka pada benchmark diperoleh dari pengolahan data-data atas 10 wajib pajak terbaik dalam pembayaran pajak untuk masing-masing jenis usaha.

    ooh begitu ya? ckckckkckckckc….. berarti cari jenis usaha yang lap keuangan WP di jenis tersebut elek-elekan, trs rubah KLU ke situ aja

    Nice info rekan

  • ktfd

    Member
    22 January 2013 at 11:21 am
    Originaly posted by hanif:

    Hanya berbekal laporan keuangan WP plus tengok usaha pihak lain yang sejenis bisa bilang laporan WP tersebut salah dan sekaligus menentukan pajak terutang seharusnya

    hahaha… memang rrruarrr biasaa…

  • ktfd

    Member
    22 January 2013 at 11:23 am
    Originaly posted by nughie07:

    tetapi juga dibedakan untuk usaha kecil, menengah, dan besar."
    (tulisan pak purwanto)

    pintar… ngemeng2 sopo pak purwanto itu??? aku ndak kenal he…

  • priadiar4

    Member
    22 January 2013 at 11:26 am
    Originaly posted by ktfd:

    pintar… ngemeng2 sopo pak purwanto itu??? aku ndak kenal he…

    ***edited by admin

    ini gan..

Viewing 1 - 15 of 75 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now