Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Bumi dan Bangunan Perhitungan Sanksi PBB, Silap Bayar PBB, Permohonan pengurangan sanksi PBB

  • Perhitungan Sanksi PBB, Silap Bayar PBB, Permohonan pengurangan sanksi PBB

  • Kurni4w4n

    Member
    28 December 2012 at 9:51 am
  • Kurni4w4n

    Member
    28 December 2012 at 9:51 am

    Rekan2 Ortax yth,

    Mohon informasi dan bantuannya.

    Ibu saya (ibu rumah tangga), melalui adik saya di informasikan oleh RT setempat (Bandung) bahwa ada PBB tahun 2005 atau 2007 yang belum di bayar. Saat ini Ibu saya tinggal dengan saya di Jakarta. Jadi Ibu saya sampai sekarang belum menerima surat tagihan/keterangan apa-apa tentang PBB tahun 2005 atau 2007 tersebut.

    Yang saya ingin tanyakan:
    1. Bagaimana perhitungan sanksi PBB?
    2. Ibu saya merasa tidak pernah menerima slip tagihan tahun 2005 atau 2007, kemungkinan tahun tersebut sedang tinggal dengan nenek saya di rumah lain.
    Dalam kasus ini, apakah bisa mengajukan permohonan penghapusan sanksi?
    3. Jika bisa, bagaimana caranya?
    – Jika isi formulir, pakai formulir apa dan ambil di mana?
    – Dokumen apa saja yang perlu dilampirkan?
    – Ke mana/bagaimana menyerahkan dokumen tersebut? (kirim via pos, atau harus serahkan langsung?)

    Terima kasih.
    Kurniawan

  • priadiar4

    Member
    28 December 2012 at 10:36 am
    Originaly posted by kurni4w4n:

    1. Bagaimana perhitungan sanksi PBB?

    kok masih bisa ditagih ???

    Originaly posted by kurni4w4n:

    2. Ibu saya merasa tidak pernah menerima slip tagihan tahun 2005 atau 2007, kemungkinan tahun tersebut sedang tinggal dengan nenek saya di rumah lain.
    Dalam kasus ini, apakah bisa mengajukan permohonan penghapusan sanksi?

    dapat tanda terima SPPT tidak rekan?

  • fitry

    Member
    28 December 2012 at 10:58 am
    Originaly posted by kurni4w4n:

    Bagaimana perhitungan sanksi PBB?

    kalau perhitungan sanksi PBB 25% dari pokok pajak.
    Bayarnya, nanti klau dah terbit SKP.

    Originaly posted by priadiar4:

    dapat tanda terima SPPT tidak rekan?

    PBB kan dibayar berdasarkan SPPT, kalau belum terima ya gimana mo byar, gak tau pajak terutangnya berapa.

    Emang pada saat itu, yang "menghuni" rumahnya siapa? Soalnya, kewajiban PBB tidak selalu pada pemilik, tapi kadang kala ada pada penyewa, tergantung "yang menikmati (mendapat kenikmatan) atas rumah" tersebut.

  • priadiar4

    Member
    28 December 2012 at 11:18 am
    Originaly posted by fitry:

    kalau perhitungan sanksi PBB 25% dari pokok pajak.
    Bayarnya, nanti klau dah terbit SKP.

    kok 25% ?? inikan sanksi sanksi terkait SPOP

  • Kurni4w4n

    Member
    28 December 2012 at 12:20 pm

    Rekans,

    Awal Desember, tiba-tiba RT setempat meminta bukti pembayaran PBB untuk bbrp tahun yang lalu (2005, 2007, 2008, 2009, 2011, dan lupa tahun berapa lagi) pada adik saya. Saat itu adik saya tidak tahu di mana bukti pembayarannya. Kemudian adik saya menanyakan pada Ibu saya (Ibu saya pada awal Desember sudah tinggal dengan saya di Jakarta).
    Ketika adik saya mengecek dokumen pembayaran, dia tidak dapat menemukan bukti pembayaran tahun 2005. Sehingga Ibu saya berpikir mungkin memang belum bayar, saat itu mungkin sedang tinggal di rumah nenek saya, dan rumah itu kosong.

    Hari ini Ibu saya baru sempat kembali ke Bandung, dan akan menemui RT setempat.
    Entah apakah akan menerima SPPT atau apa, atau sekedar pemberitahuan lisan atau bagaimana, saya masih belum tahu.

    Apakah memang sistem perpajakan Indonesia demikian buruknya, sehingga bisa terselip seperti ini? (tahun 2005 belum bayar, tapi tahun-tahun selanjutnya sudah bayar, dan tiba-tiba di cek balik)?

    Terima kasih.
    Kurniawan

  • priadiar4

    Member
    28 December 2012 at 12:35 pm
    Originaly posted by Kurni4w4n:

    Apakah memang sistem perpajakan Indonesia demikian buruknya, sehingga bisa terselip seperti ini? (tahun 2005 belum bayar, tapi tahun-tahun selanjutnya sudah bayar, dan tiba-tiba di cek balik)?

    coba cek di data KPP Pratama Tempat Terdaftar atau jika sudah dialihkan (setahuku jakarta belum) dicek ke dispenda setempat.. Jika sudah dicetak data pembayarannya

  • Audience

    Member
    1 January 2013 at 1:31 pm

    untuk pbb memang agak beda dengan pph atau ppn, krn pbb itu sifatnya official assesment. jadi kantor pajak yg menantukan besarnya pbb dan mengantarkan ke setiap desa spptnya, agar setiap pengurus desa membagikan spptnya.

    dalam hal memang belum bayar yg tahun 2005 ya bisa cetak ulang spptnya ke kantor pajak…..dalam hal pengurusan pbb belum pindah ke pemda, kalau sudah pindah pemda ya ditanyakan ke dispendanya.

    kalau pengurusan pbb sudah pindah pemda semoga dapat pemutihan….heheheh

  • yukyakyudhz

    Member
    5 February 2013 at 3:11 pm

    iya, mending langsung ke dinas pajak setempat aja, kadang2 pak rete kan kurang paham jg. klo sanksi mah standar 2% per bulan, klo denda 25% itu klo PBBnya blm terdaftar, dan itu jg klo dikluarin SKP bukan SPPT.

  • priadiar4

    Member
    8 February 2013 at 8:13 am
    Originaly posted by yukyakyudhz:

    iya, mending langsung ke dinas pajak setempat aja, kadang2 pak rete kan kurang paham jg. klo sanksi mah standar 2% per bulan, klo denda 25% itu klo PBBnya blm terdaftar, dan itu jg klo dikluarin SKP bukan SPPT.

    25% bukannnya apabila SPOP tidak disampaikan sesuai batas waktu tah?

  • ming

    Member
    11 February 2013 at 4:43 pm

    kalau SPOP itu disampaikan terakhir kapan?

  • priadiar4

    Member
    11 February 2013 at 4:45 pm
    Originaly posted by ming:

    kalau SPOP itu disampaikan terakhir kapan?

    Pasal 83 UU PDRD

    (1) Pendataan dilakukan dengan menggunakan SPOP.
    (2) SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta
    ditandatangani dan disampaikan kepada Kepala Daerah yang wilayah kerjanya meliputi letak objek
    pajak, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya SPOP oleh Subjek
    Pajak.

  • ming

    Member
    11 February 2013 at 5:02 pm

    Kalau jatuh tempo pembayaran SPPT?

  • priadiar4

    Member
    11 February 2013 at 5:05 pm
    Originaly posted by ming:

    Kalau jatuh tempo pembayaran SPPT?

    Bagian Ketiga
    Tata Cara Pembayaran dan Penagihan

    Pasal 101

    (1) Kepala Daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang
    paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak dan paling lama 6 (enam) bulan
    sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now