Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › batasan nilai proyek untuk perusahaan jasa konstruksi
batasan nilai proyek untuk perusahaan jasa konstruksi
ada yg bisa memberikan acuan mengenai batasan nilai proyek bagi perusahaan jasa konstruksi untuk masing-masing kualifikasi usaha?
Usaha Pelaksana Jasa Konstruksi
Kualifikasi Besar –> Grade 6-7
Kualifikasi Menengah —> Grade 5
Kualifikasi Kecil —> Grade 4 – 1Usaha Pengawas/Perencana Jasa Konstruksi
Kualifikasi Besar –> Grade 4
Kualifikasi Menengah —> Grade 3
Kualifikasi Kecil —> Grade 2-1Grade sesuai dengan batasan nilai proyek yang dapat dilaksanakan :
Grade 7 > 1 milyar s.d tidak terbatas
Grade 6 dengan nilai > 1 milyar > 25 milyar
Grade 5 dengan nilai > 1 milyar > 10 milyar
Grade 4 dengan < nilai 1 milyar
Grade 3 dengan < 600 juta
Grade 2 dengan < 300 juta
Grade 1 dengan- Originaly posted by priadiar4:
Grade sesuai dengan batasan nilai proyek yang dapat dilaksanakan :
Grade 7 > 1 milyar s.d tidak terbatas
Grade 6 dengan nilai > 1 milyar > 25 milyar
Grade 5 dengan nilai > 1 milyar > 10 milyar
Grade 4 dengan < nilai 1 milyar
Grade 3 dengan < 600 juta
Grade 2 dengan < 300 juta
Grade 1 denganGrade 3 mau mengerjakan nilai di 1 milyar, bisa dipecah ga kontraknya supaya masuk ke max 600jt rekan
grade 5,6,7 semua patokan awalnya dimulai dari satu milyar?
- Originaly posted by hasianku:
Grade 3 mau mengerjakan nilai di 1 milyar, bisa dipecah ga kontraknya supaya masuk ke max 600jt rekan
nilai proyek seperti PAGU DIPA di instansi pemerintah itu tidak bisa rekan, kecuali dia disubkan ke grade yang lebih kecil..
- Originaly posted by sarimin:
grade 5,6,7 semua patokan awalnya dimulai dari satu milyar?
diatas satu milyar rekan..
- Originaly posted by priadiar4:
nilai proyek seperti PAGU DIPA di instansi pemerintah itu tidak bisa rekan, kecuali dia disubkan ke grade yang lebih kecil..
kalau swasta gimana rekan, boleh ya dipecah
- Originaly posted by priadiar4:
Grade sesuai dengan batasan nilai proyek yang dapat dilaksanakan :
Grade 7 > 1 milyar s.d tidak terbatas
Grade 6 dengan nilai > 1 milyar > 25 milyar
Grade 5 dengan nilai > 1 milyar > 10 milyar
Grade 4 dengan < nilai 1 milyar
Grade 3 dengan < 600 juta
Grade 2 dengan < 300 juta
Grade 1 dengankoreksi dikit rekan………………
Grade sesuai dengan batasan nilai proyek yang dapat dilaksanakan :
Grade 7 dengan 10 milyar s.d tidak terbatas
Grade 6 dengan nilai > 1 milyar > 25 milyar
Grade 5 dengan nilai > 1 milyar > 10 milyar
Grade 4 dengan 0 < 1 milyar
Grade 3 dengan < 600 juta bapak2, kalo saya mau liat batasan suatu usaha konstruksi dikatakan kualifikasi kecil, menengah, besar itu bisa saya lihat dimana ya?tks
rekan priadi, kalo saya boleh tau aturan mengenai grade tersebut
Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 02 Tentang Tata Cara Registrasi Ulang, Perpanjangan Masa Berlaku, Dan Permohonan Baru Bersertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi
ada dilampiran halaman 44CMIIW
Informasi Kualifikasi jasa konstruksi serta persyaratannya bisa didapat di asosiasi jasa konstruksi dimana para kontraktor terdaftar dan memiliki sertifikat kualifikasinya.
- Originaly posted by hasianku:
Grade 3 mau mengerjakan nilai di 1 milyar, bisa dipecah ga kontraknya supaya masuk ke max 600jt rekan
bung hasianku, apa memang ada larangan persh grade 3 mengerjakan proyek 1 milyar???
mohon penjelasan. - Originaly posted by ktfd:
bung hasianku, apa memang ada larangan persh grade 3 mengerjakan proyek 1 milyar???
mohon penjelasantadi ada klasifikasi grade-nya rekan eh mbah…
saya malah mau bertanya…jangan ditanya lagi dong…hiks hiks hiks