Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Bisakah atau Lumrahkah Aparat Pajak (AR) Berhubungan Akrab (berkawan) dengan WP-nya?
Bisakah atau Lumrahkah Aparat Pajak (AR) Berhubungan Akrab (berkawan) dengan WP-nya?
Dear ortax,
Di tempat kerja saya kalau auditor internal itu selalu menjaga sikap kepada rekan aduitee-nya, berwibawa, menjaga jarak.
Terlintas tanya dalam hati, kira2 aparat pajak semacam AR atau pemeriksa, apakah boleh berhubungan akrab dengan WP-nya? Adakah semacam kode etik yg harus dipatuhi oleh aparat pajak kita?thanks
- Originaly posted by hasianku:
Di tempat kerja saya kalau auditor internal itu selalu menjaga sikap kepada rekan aduitee-nya, berwibawa, menjaga jarak.
Terlintas tanya dalam hati, kira2 aparat pajak semacam AR atau pemeriksa, apakah boleh berhubungan akrab dengan WP-nya? Adakah semacam kode etik yg harus dipatuhi oleh aparat pajak kita?emang ga boleh ya?selama bisa mengedepankan profesionalitas kyknya gpp kl saya blg mah. kita ini manusia bukan robot yg perlu bersosialisasi…sukur2 keakrabannya bs berlanjut ke asmara dan berujung ke pelaminan, jd nambah kan ibadahnya
- Originaly posted by hangsengnikkei:
emang ga boleh ya?selama bisa mengedepankan profesionalitas kyknya gpp kl saya blg mah. kita ini manusia bukan robot yg perlu bersosialisasi…sukur2 keakrabannya bs berlanjut ke asmara dan berujung ke pelaminan, jd nambah kan ibadahnya
sebagai WP tentu pengen akrablah sama AR atau pemeriksa pajak…
tapi siapa tahu barangkali ada semacam kode etik di kalangan fiskus, kita tunggu rekan pri utk kasih info…. - Originaly posted by hasianku:
sebagai WP tentu pengen akrablah sama AR atau pemeriksa pajak…
tapi siapa tahu barangkali ada semacam kode etik di kalangan fiskus, kita tunggu rekan pri utk kasih info….yakin mau akrab sama AR atau pemeriksa?kalo ini ada indikasi pengakrabannya ud berharap sesuatu dibaliknya nih…ga adakah niat yg tulus tnp ada udang di balik batu?
* lagi sok jadi org bener - Originaly posted by hangsengnikkei:
yakin mau akrab sama AR atau pemeriksa?kalo ini ada indikasi pengakrabannya ud berharap sesuatu dibaliknya nih…ga adakah niat yg tulus tnp ada udang di balik batu?
* lagi sok jadi org benerhehehe bener dong orang ortax….
menurutku pegawai bagian pajak itu pertama harus bisa akrab dengan AR ataupun aparat pajak lainnya….pengetahuan pajaknya itu yang kedua. - Originaly posted by hasianku:
Di tempat kerja saya kalau auditor internal itu selalu menjaga sikap kepada rekan aduitee-nya, berwibawa, menjaga jarak.
Terlintas tanya dalam hati, kira2 aparat pajak semacam AR atau pemeriksa, apakah boleh berhubungan akrab dengan WP-nya? Adakah semacam kode etik yg harus dipatuhi oleh aparat pajak kita?ya boleh2 saja, sepanjang dapat menjaga profesionalisme masing-masing…
- Originaly posted by hasianku:
Di tempat kerja saya kalau auditor internal itu selalu menjaga sikap kepada rekan aduitee-nya, berwibawa, menjaga jarak.
Terlintas tanya dalam hati, kira2 aparat pajak semacam AR atau pemeriksa, apakah boleh berhubungan akrab dengan WP-nya? Adakah semacam kode etik yg harus dipatuhi oleh aparat pajak kita?akrab bukan berarti tidak profesional dalam bekerja..
yang penting tetap dapat menjaga profesionalitasnya dalam melakukan pemriksaan pajak..Originaly posted by hangsengnikkei:adakah niat yg tulus tnp ada udang di balik batu?
enakan juga udang di balik bakwan..
hehehe.. - Originaly posted by Fsormin:
a boleh2 saja, sepanjang dapat menjaga profesionalisme masing-masing…
Originaly posted by yovi:akrab bukan berarti tidak profesional dalam bekerja..
yang penting tetap dapat menjaga profesionalitasnya dalam melakukan pemriksaan pajak..kalau berjalan dalam tataran ideal ini….
barangkali ada kode etiknya tertulis begitu rekan - Originaly posted by hasianku:
kalau berjalan dalam tataran ideal ini….
barangkali ada kode etiknya tertulis begitu rekanada kode etik tertulis, semua fiskus dapat .. kayak buku saku.
wah banyak panduan yang mesti dipegang tuh, kode etik djp, buku displin PNS, Pedoman perilaku Kemenkeu, Pasal 36 KUP dan banyak lagi. Lebih pening ngapalin ini daripada KUP hehe.. - Originaly posted by priadiar4:
ada kode etik tertulis, semua fiskus dapat .. kayak buku saku.
wah banyak panduan yang mesti dipegang tuh, kode etik djp, buku displin PNS, Pedoman perilaku Kemenkeu, Pasal 36 KUP dan banyak lagi. Lebih pening ngapalin ini daripada KUP hehe..hahaha datang juga yang ditunggu….
rekan pri jadi gimana, boleh akrab nih atau tidak….ataukah harus jaga jarak? - Originaly posted by hasianku:
rekan pri jadi gimana, boleh akrab nih atau tidak….ataukah harus jaga jarak?
akrabin dulu, kl ud dpt terus putusin, baru deh jaga jarak (playboy only, wkwkwk…)
ini dia ya rekan pri
Pasal 36B
(1) Menteri Keuangan berkewajiban untuk membuat kode etik
pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Pegawai Direktorat Jenderal Pajak wajib mematuhi kode etik
pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Pengawasan pelaksanaan dan penampungan pengaduan
pelanggaran kode etik pegawai Direktorat Jenderal Pajak
dilaksanakan oleh Komite Kode Etik yang ketentuannya diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.- Originaly posted by hasianku:
rekan pri jadi gimana, boleh akrab nih atau tidak….ataukah harus jaga jarak?
sangat-sangat boleh… asal memperhatikan kalimat Pasal 36A ini kalo mau aman..
dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturanperundng-undangan perpajakan
berikut penjelasannya
Pegawai pajak dalam melaksanakan tugasnya dianggap berdasarkan iktikad baik apabila pegawai pajak tersebut dalam melaksanakan tugasnya tidak untuk mencari keuntungan bagi diri sendiri, keluarga, kelompok, dan/atau tindakan lain yang berindikasi korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme.
klo AR akrab sama WP dipertanyakan…klo ngga akrab dibilang ngga sopan ngga tau adat….serba salah dong….
yang jadi masalah kan bukan akrab apa tidak nya…..yg jadi masalah apakah berpengaruh ke profesionalisme apa ngga…ada indikasi melakukan tindak korupsi apa ngga….(berlaku untuk si wp dan ar bersangkutan)