Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain apa tugas & wewenang kepala kpp? terkait kasus muti@r@ virg@

  • apa tugas & wewenang kepala kpp? terkait kasus muti@r@ virg@

     ktfd updated 11 years, 4 months ago 7 Members · 29 Posts
  • ktfd

    Member
    27 November 2012 at 4:40 pm

    hari ini, saya baca di koran ttg kasus muti@r@ virg@ yg sedang disidangkan dgn terdakwa
    "staf" pajak (lupa siapa namanya), yg didakwa mengganti skpkb senilai 128 milyar menjadi
    hanya 3 milyar, dgn menerima fee 17 milyar.

    yg menbingungkan saya, kenapa dgn andil seorang "staf" dan bukannya "petinggi" kpp
    bisa/berwewenang mengubah skp dgn nilai yg besar/material??? apakah memang demikian
    sistem di kpp, yg mengindikasikan "ketidaktahuan"/"keterlibatan" dari kepala kpp???
    jika ya, maka apa dong tugas kepala? jika tidak, kok bisa ya "kecolongan"???
    mohon penjelasan dr rekan2 sekalian…

  • ktfd

    Member
    27 November 2012 at 4:40 pm
  • POERBA

    Member
    27 November 2012 at 4:46 pm
    Originaly posted by ktfd:

    yg didakwa mengganti skpkb senilai 128 milyar menjadi
    hanya 3 milyar, dgn menerima fee 17 milyar.

    Woowwwww….
    Btw, kok bisa ketahuan yah rekan?? Hehehe…

  • priadiar4

    Member
    27 November 2012 at 5:09 pm

    linknya rekan? atau berita komplitnya.. biar pas menelaah

  • ktfd

    Member
    27 November 2012 at 5:18 pm
    Originaly posted by POERBA:

    Woowwwww….
    Btw, kok bisa ketahuan yah rekan?? Hehehe…

    hehehe… maksudnya ketahuan jumlah feenya gitu…

  • ktfd

    Member
    27 November 2012 at 5:21 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    linknya rekan? atau berita komplitnya.. biar pas menelaah

    aku bacanya di edisi cetak k@mp@s.

  • priadiar4

    Member
    28 November 2012 at 7:45 am
    Originaly posted by ktfd:

    yg menbingungkan saya, kenapa dgn andil seorang "staf" dan bukannya "petinggi" kpp
    bisa/berwewenang mengubah skp dgn nilai yg besar/material??? apakah memang demikian
    sistem di kpp, yg mengindikasikan "ketidaktahuan"/"keterlibatan" dari kepala kpp???
    jika ya, maka apa dong tugas kepala? jika tidak, kok bisa ya "kecolongan"???
    mohon penjelasan dr rekan2 sekalian…

    Tanggungjawab secara hukum seseorang adalah domain penyidik seberapa jauh keterlibatan oknum tersebut dalam terjadinya suatu perkara. Mungkin bisa kita bercermin pada kasus yang serupa, tidak hanya di instansi pajak. Mungkin rekan bisa bantu dimana kasus hukum bisa menyeret atasan dalam level eselon akibat perbuatan anak buahnya.

  • ktfd

    Member
    29 November 2012 at 10:46 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Tanggungjawab secara hukum seseorang adalah domain penyidik seberapa jauh keterlibatan oknum tersebut dalam terjadinya suatu perkara. Mungkin bisa kita bercermin pada kasus yang serupa, tidak hanya di instansi pajak. Mungkin rekan bisa bantu dimana kasus hukum bisa menyeret atasan dalam level eselon akibat perbuatan anak buahnya.

    maksud saya adalah:
    bagaimana mungkin seorg "staf" bisa mengubah skpkb dr 128 milyar ke 3 milyar tanpa
    sepengetahuan "atasannya"?
    apa memang demikian sistem/prosedur kerja di instansi pajak, dlm arti "atasan" tidak
    tahu-menahu pekerjaan stafnya, shg semuanya itu tanggung jawab stafnya tok…
    ataukah si staf ini saking pinternya mengelabui atasannya sehingga si atasan ini bisa
    "kecolongan"…

    sebab, jika mengacu ke instansi swasta yg baik, maka hal seperti ini adalah "hil yg mustahal",
    karena sudah pasti melalui sistem/prosedur pertanggungjawaban di setiap levelnya,
    dan akhirnya memuncak di level "atasan" sbg penanggung jawab penuh, kecuali jk
    memang ada unsur "kongkalikong" dr stafnya utk mengelabui atasannya, tapi inipun
    jika dlm instansi tsb punya sitem/prosedur yg baik pasti juga akan terbongkar, kecuali
    jika si atasan juga turut kongkalikong…

    itulah poin saya, mohon diskusinya…

  • priadiar4

    Member
    29 November 2012 at 10:49 am
    Originaly posted by ktfd:

    maksud saya adalah:
    bagaimana mungkin seorg "staf" bisa mengubah skpkb dr 128 milyar ke 3 milyar tanpa
    sepengetahuan "atasannya"?

    ini SKPKB berubah setelah terbit kemudian dikoreksi atau sebelum terbit dirubah dulu?

  • ktfd

    Member
    29 November 2012 at 10:54 am
    Originaly posted by priadiar4:

    ini SKPKB berubah setelah terbit kemudian dikoreksi atau sebelum terbit dirubah dulu?

    mohon maaf, saya tak mengikuti secara rinci… hanya insting saya berkedip2 saja… he3…
    dan saya juga awam dalam hal sistem/prosedur dr instansi pajak…
    makanya saya pingin diskusikan dgn yg lebih tahu dan menguasai.

  • priadiar4

    Member
    29 November 2012 at 11:12 am
    Originaly posted by ktfd:

    mohon maaf, saya tak mengikuti secara rinci… hanya insting saya berkedip2 saja… he3…
    dan saya juga awam dalam hal sistem/prosedur dr instansi pajak…
    makanya saya pingin diskusikan dgn yg lebih tahu dan menguasai.

    prosedur/SOP tidak ada yang keliru, sepanjang SOP itu dijalankan maka tidak perlu ada kekhawatiran.

    Pegawai pajak yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perubahannya.

    Itu saja, nah sekarang Kepala KPP tersebut masuk sini tidak? itulah yang harus selidiki Penyidik dan dibuktikan di pengadilan. Jika tidak, mengapa harus dipaksakan bersalah toh…

  • hangsengnikkei

    Member
    29 November 2012 at 11:16 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Itu saja, nah sekarang Kepala KPP tersebut masuk sini tidak? itulah yang harus selidiki Penyidik dan dibuktikan di pengadilan. Jika tidak, mengapa harus dipaksakan bersalah toh…

    rekan pri kepala KPP mana nih? (he he he…)

  • riorosario

    Member
    29 November 2012 at 11:18 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    rekan pri kepala KPP mana nih? (he he he…)

    KPP Ortax..:p

  • hasianku

    Member
    29 November 2012 at 11:25 am

    wah? milyar? setap?….wow sambil koprol….1 x aja

  • priadiar4

    Member
    29 November 2012 at 11:26 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    rekan pri kepala KPP mana nih? (he he he…)

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    KPP Ortax..:p

    Tuh, di location kan ada ;p

Viewing 1 - 15 of 29 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now