Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Akuntansi Aktiva Tetap Kendaraan untuk Joins Operation Jasa Konstruksi

  • Akuntansi Aktiva Tetap Kendaraan untuk Joins Operation Jasa Konstruksi

  • hasianku

    Member
    26 November 2012 at 10:28 am

    Dear Rekan Ortax

    sebuat join operation yang bergerak dalam jasa konstruksi mendapat kontrak konstruksi dengan lama pekerjaan 3 tahun; akan dibubarkan setelah selesai kontrak.
    join operation tsb melakukan pembukuan tersendiri, jadi terpisah dari masing2 anggotanya.
    JO-nya membeli kendaraan operasional proyek, AC dan inventaris kantor.
    bagaimana perlakuan akuntansi-nya? (pencatatan dan penyusutannya)

    tks

  • hasianku

    Member
    26 November 2012 at 10:28 am
  • L3V1

    Member
    27 November 2012 at 7:38 am
    Originaly posted by hasianku:

    JO-nya membeli kendaraan operasional proyek, AC dan inventaris kantor.
    bagaimana perlakuan akuntansi-nya? (pencatatan dan penyusutannya)

    pencatatannya sama seperti WP badan pada umumnya, dengan menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 28 UU No. 28/2007.
    JO (KSO) merupakan bentuk badan lainnya sebagaimana dimaksud dlm Pasal 1 ayat (3) UU No. 28/2007, Pasal 1 huruf b UU No. 36/2008 dan Pasal 1 ayat (13) UU No. 42/2009.

  • L3V1

    Member
    27 November 2012 at 8:02 am

    Perbedaan JO (KSO) dengan WP pada umumnya antara lain :
    1. Bukti Potong PPh atas Penyerahan jasa oleh JO, dipecah untuk masing2 anggota sesuai dengan bagian penghasilan yg diterima
    2. Tdk berkewajiban membayar PPh Pasal 25 serta PPh pasal 29, hanya sebagai WP pemotong/pemungut PPh Pasal 21, PPh Pasal 23/26 atau PPN –> berarti ada biaya yg diakui JO
    3. PPh Badan tetap dikenakan atas penghasilan yang diperoleh pada masing-masing badan yang bergabung tersebut sesuai dengan porsi/bagian pekerjaan atau penghasilan yang diterimanya.

  • hasianku

    Member
    27 November 2012 at 8:48 am
    Originaly posted by L3V1:

    pencatatannya sama seperti WP badan pada umumnya, dengan menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 28 UU No. 28/2007.
    JO (KSO) merupakan bentuk badan lainnya sebagaimana dimaksud dlm Pasal 1 ayat (3) UU No. 28/2007, Pasal 1 huruf b UU No. 36/2008 dan Pasal 1 ayat (13) UU No. 42/2009.

    tks rekan,
    kalau penyusutan pada umumnya kan ada umurnya dibagi per kelompok. Ada yg 3 tahun, 5 tahun dst.
    kemudian dalam akuntansi kan ada prinsip going concern, dimana sebuat entitas bisnis didirikan bukan untuk dibubarkan. sementara JO ini hanya 3 tahun. jadi berapa tahun asset tsb mau disusutkan?
    nuhun….

  • L3V1

    Member
    27 November 2012 at 10:03 am
    Originaly posted by hasianku:

    sementara JO ini hanya 3 tahun. jadi berapa tahun asset tsb mau disusutkan?

    Apabila investor adalah juga pengelola JO, masa penyusutan yang diperkenankan untuk aset JO maksimal sampai berakhir masa konsesi yaitu 3 tahun.
    Namun, Apabila pengelola JO adalah pemilik aset, masa penyusutan adalah selama umur ekonomi aset yang bersangkutan, dan tidak dibatasi oleh masa konsesi.

  • hasianku

    Member
    27 November 2012 at 10:27 am

    sehubungan dengan pengenaan PPh Final untuk Jasa Konstruksi, apakah penyusutan dan biaya2 lain yang mempengaruhi laba JO masih perlu disajikan selain dari yang berkaitan dengan Pot/Put (Gaji, Jasa lainnya)?
    apakah biaya penyusutan masih perlu bagi fiskus?
    tks

  • wij

    Member
    27 November 2012 at 10:56 am

    Sepengetahuan untuk JO (Joint Operation) ada NPWP Baru atas nama JO dan bisa dibubarkan setelah kegiatannya selesai. Untuk PPH Final (pihak Pemilik Proyek yang memotong) Anda akan terima Bukti Potong atas nama NPWP Joint. Untuk Proses Pelaporan Pajaknya bisa mengajukan Pemindahbukuan dengan melampirkan Porsinya masing-masing.
    Untuk PPN masukannya sebaiknya dimasukkan dalam JOINT (bukan masing-masing Anggotanya) shg Bisa Direstitusi.

  • L3V1

    Member
    27 November 2012 at 10:57 am

    Salah satu kewajiban JO adlh menyelenggarakan pembukuan dan pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut (Pasal 1 ayat (29) UU No. 28/2007).
    Apakah biaya penyusutan tdk satu paket dg pembukuan?

  • hasianku

    Member
    27 November 2012 at 11:32 am

    thanks rekan wij dan rekan L3VI

    tujuan pembukuan itu untuk mengetahui berapa besarnya PPh Badan kan (pasal 28 ayat (7) UU 28/2007); sementara JO bukan subyek PPh Badan, biasanya SPT PPh Badan dilampirkan dengan Lap Keuangan, nah kalau tidak menyampaikan SPT PPh Badan (karena bukan Subyek PPh Badan) dimana letak Lap Keuangannya itu nanti….

    nuhun

  • wij

    Member
    27 November 2012 at 12:41 pm

    Karena perusahaan anda melakukan JO dengan perusahaan lain, maka ada kewajiban untuk membuat NPWP baru atas nama JO misal PT A JO PT. B dan biasanya alamat JO yang menjadi Leader.
    Misalnya dalam Pengurusan Termyn PPH Final Pasal 23 masuk rekening dan SSPnya atas nama JO.
    Dalam Laporan Pembukuan dalam menyususn laporan Akhir Tahun mesti ada data berapa PPH 23 yang harus dibayar. Oleh Karena itu Anda mengajukan Pemindahbukuan dari JO ke Masing-masing angggota. Dari kantor Pajak akan memberikan Jawaban berapa besar Porsi PPH 23nya. Dari data tersebut anda dapat membuat Laporan keuangannya.
    Untuk Biaya Penyusutan harus dibedakan pembelian Atas Nama JO atau masing-masing anggotanya. lebih baik atas nama masing-masing karena untuk JO laporan PPH Badan tiadak ada karena sudah masuk dalam laporan anggotanya.
    Dalam kaitannya dengan PPN masukan yang kaitannya/hubungan dengan penyelesaiaan pekerjaan JO sebaiknya atas nama JO.

  • L3V1

    Member
    27 November 2012 at 12:48 pm

    Pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan SAK, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.

    SAK –>

    Originaly posted by L3V1:

    Apabila investor adalah juga pengelola JO, masa penyusutan yang diperkenankan untuk aset JO maksimal sampai berakhir masa konsesi yaitu 3 tahun.
    Namun, Apabila pengelola JO adalah pemilik aset, masa penyusutan adalah selama umur ekonomi aset yang bersangkutan, dan tidak dibatasi oleh masa konsesi.

    UU Pajak –>

    Originaly posted by L3V1:

    pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut

    Fiskus –>Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.

    jadi, terlepas dari tidak wajibnya JO untuk menyampaikan SPT PPh Badan… namun secara ketentuan tetap melakukan pembukuan sesuai dg SAK & UU Perpajakan

  • riorosario

    Member
    27 November 2012 at 1:18 pm

    bapak2 ibu, saya mau nanya mengenai JO ini..
    misal PT.A dan PT.B membetuk JO konstruksi, mendapat proyek dari PT.C senilai 1M, porsi PT.A dan PT.B seimbang dalam JO..dalam operasinya JO ini pasti mengeluarkan biaya-biaya..misalkan biaya yg dihabiskan dalam kurun waktu penyelesaian proyek tersebut 700jt..saat JO ini membuat pembukuan seperti yg dikatakan oleh bpk/ibu L3VI bagaimana pencatatan pendapatan dan bebannya? kemudian atas PPh Final yg dipotong oleh owner apakah boleh menjadi beban JO?
    terima kasih..

  • hasianku

    Member
    27 November 2012 at 1:40 pm
    Originaly posted by riorosario:

    kemudian atas PPh Final yg dipotong oleh owner apakah boleh menjadi beban JO?

    karena bukan subyek PPh badan, jadi PPh nya tak bisa dikreditkan….
    bisa dikreditkan di masing-masing anggota JO…mengacu ke SE-44/PJ./1994

    thanks rekan L3VI dan rekan wij atas sharingnya

  • wij

    Member
    27 November 2012 at 1:40 pm

    Pencatatan Pendapatan dan bebannya atas masing-masing JO setelah dilakukan perhitungan porsinya.
    PPH Final yang dipotong oleh Owner atas nama JO kemudian harus di PBK ke masing-masing anggota JO

Viewing 1 - 15 of 41 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now