Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › keputusan atas pemeriksaan
keputusan atas pemeriksaan
Dear Rekan mohon opininya.
Apakah hasil keputusan atas pemeriksaan pajak (surat keputusan/SPHP) diputuskan berdasarkan undang-undang/ketentuan atau dari asumsi pemeriksa.
mohon masukannya.
trims
salam- Originaly posted by thomazs:
berdasarkan undang-undang/ketentuan
Ketentuan perpajakan rekan (UU,PP,PMK,PER)
Tidak boleh asumsi…Salam
Trims rekan…
kenyataan di lapangan. asumsi masih kental rekan2 sebagai dasar pemeriksaan???
begini rekan,…
kalau memang WP beranggapan pemeriksa msh menggunakan asumsi untuk membuat SKP nya ada proses keberatan dan banding yang bisa dilakukan WP,..nanti dari proses tersebut akan diuji apakah penerapan koreksi oleh pemeriksa sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau belum,.
- Originaly posted by metzcren:
kalau memang WP beranggapan pemeriksa msh menggunakan asumsi untuk membuat SKP nya ada proses keberatan dan banding yang bisa dilakukan WP,..
setuju rekan metzcren, tetapi tahukah anda bagaimana mekanisme pengajuan keberatan dan banding bagi Wajib pajak yang awam tentang perpajakan. dan bukankah salah satu syarat pengajuan keberatan ialah melakukan penyetoran pajak yg disetujui oleh WP dahulu?
pertanyaan saya rekan mezt, jika hasil pemeriksaan oleh fiskus yang berdasarkan asumsi menghasilkan X rupiah SKPKB, yg bagi WP sangat memberatkan. lalu WP diharuskan utk membayar kan minimal yg disetujui oleh WP utk proses keberatan selanjutnya memberatkan dari sisi WP. blom lagi jika WP adalah perusahaan baru berdiri dan tdk mempunyai pengetahuan perpajakan dan dan yg terbatas (sehingga tdk bisa meng hire tax consultant) ????
rekan ewox,.. ketika closing conference (pembahasan akhir hasil pemeriksaan) bisa menolak semua koreksi pemeriksa,. jadi dia bs mengajukan keberatan tanpa bayar SKP nya,.. seperti itu rekan,…
- Originaly posted by metzcren:
rekan ewox,.. ketika closing conference (pembahasan akhir hasil pemeriksaan) bisa menolak semua koreksi pemeriksa,. jadi dia bs mengajukan keberatan tanpa bayar SKP nya,.. seperti itu rekan,…
bagaimana jika WP karena ketidaktahuannya tidak hadir dalam Pembahasan SPHP rekan metz? apakah WP masih mempunyai keadilan dalam proses selanjutnya. he he he
- Originaly posted by ewox:
Originaly posted by metzcren:
rekan ewox,.. ketika closing conference (pembahasan akhir hasil pemeriksaan) bisa menolak semua koreksi pemeriksa,. jadi dia bs mengajukan keberatan tanpa bayar SKP nya,.. seperti itu rekan,…bagaimana jika WP karena ketidaktahuannya tidak hadir dalam Pembahasan SPHP rekan metz? apakah WP masih mempunyai keadilan dalam proses selanjutnya. he he he
Yang ini harusnya rekan ewox bisa membantu biar WP ybs dapat keadilan. 🙂
- Originaly posted by cbsantoso:
Yang ini harusnya rekan ewox bisa membantu biar WP ybs dapat keadilan. 🙂
rekan cbsantoso. klo memang bisa saya bantu pastinya saya bantu rekan. dari topik ini yg saya mau kemukakan adalah masih banyak pemeriksa yang masih mengedepankan asumsi asumsi dalam memutuskan hasil pemeriksaan. meskipun demikian saya percaya masih banyak juga rekan2 pemeriksa yg menjunjung tinggi profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya.
saya melihat sekarang kecenderungan pemeriksa untuk memandang enteng proses ke depan yg mungkin akan dihadapi WP atas hasil pemeriksaan yg dilakukan berdasarkan asumsi2. yah itu tadi seperti pendapat rekan metz. he he he
kan ada mekanisme keberatan dan banding, pengajuan penghapusan sanksi. celaka lah si WP yang perusahaannya baru berdiri dengan keterbatasan dana dan sumber daya manusia, ketidaktahuannya dalam hal pelaksanaan perpajakannya. (tdk mampu hired tax consultant). mungkin dari rekan tax consultant ke depan perlu memikirkan didirikannya LBP (Lembaga Bantuan Pajak) mirip2 LBH (Lembaga Bantuan Hukum). he he he
agar dapat mengakomodir kebutuhan WP yg sedang APES. he he he
tapi gratis yooo jgn ditagih FEE…..ciloko ciloko ciloko rekan2, he he he