Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Lebih bayar PPh 21
Pd saat diakui:
(dr) Tunj. PPh 21 Rp1000.000
(cr) Hutang PPh 21 Rp1000.000Pd saat setor ke K.N
(dr) Hutang PPh 21 Rp1000.000
(cr) Kas Rp1000.000rekan2 bagaimana cara menjurnal jika pada masa Des terjadi lebih bayar Rp.200.000, dan dikompensasikan pada masa Jan?
apakah bisa dengan cara seperti ini:
Mengakui lebih bayar
(dr) Piutang PPh 21 Rp200.000
(dr) Tunj. PPh 21 Rp200.000Pada saat dikompensasikan
(dr) Hutang PPh 21 masa Jan Rp1000.000
(cr) Piutang PPh 21 Rp200.000
(cr) Kas Rp800.000thx koreksinya..
Setuju rekan refal…
Salam
- Originaly posted by REFAL:
masa Des terjadi lebih bayar Rp.200.000, dan dikompensasikan pada masa Jan?
Originaly posted by REFAL:Mengakui lebih bayar
(dr) Piutang PPh 21 Rp200.000
(dr) Tunj. PPh 21 Rp200.000kelebihan pembebanan tunjangan pada bulan desember tahun lalu apakah akan ada koreksi dari fiskus di SPT tahunannya? dilihat dari biaya yg dibebankan lebih dari nilai sebenarnya..
- Originaly posted by riorosario:
kelebihan pembebanan tunjangan pada bulan desember tahun lalu apakah akan ada koreksi dari fiskus di SPT tahunannya?
Tidak rekan riorosario….Jurnal diatas dengan sendirinya meng-eliminasi pembebanan awal tunjangan pph 21…
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Jurnal diatas dengan sendirinya meng-eliminasi pembebanan awal tunjangan pph 21
tapi kan eliminasi sudah lewat tahun pajak yg bersangkutan..katakan kelebihan pembebanan tunjangan di des 2011..jurnal koreksi baru di Jan 2012..apa tetep sama maksudnya?
- Originaly posted by REFAL:
cara menjurnal jika pada masa Des terjadi lebih bayar Rp.200.000,
(TS) Jurnal dilakukan di bulan desember rekan rio…
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
(TS) Jurnal dilakukan di bulan desember rekan rio…
Originaly posted by REFAL:jika pada masa Des terjadi lebih bayar Rp.200.000
kalo yg saya tangkep sih TS memberikan info kalo PPh 21 Masa desember dia lebih bayar tapi ga ngasih tau dia jurnal kapan..logika saya, PPh 21 terhutang akhir bulan dilakukannya pembayaran..Katakan Gaji des 2011 terhutang di 31 Des 2011..penyetoran dan pelaporan PPh 21 baru dilakukan di tgl 10 Januari 2012..
sehingga jurnalannya pun dilakukan di januari..mohon koreksinya.. Baiklah rekan, kita tanya TS lebih lanjut….
(apakah di des atau di jan jurnalnya?)Salam
Dear Rekan2,
Saya punya masalah dengan PPh 21 Lebih bayar. Bagaimana membuat jurnalnya ? kelbihan bayar terjadi di desember 2011 dan dikompensasikan di bulan maret 2012. Mohon info nya rekan2…
Salam