• Lebih bayar PPh 21

     meiritta updated 11 years, 6 months ago 4 Members · 10 Posts
  • REFAL

    Member
    29 October 2012 at 10:01 am

    Pd saat diakui:
    (dr) Tunj. PPh 21 Rp1000.000
    (cr) Hutang PPh 21 Rp1000.000

    Pd saat setor ke K.N
    (dr) Hutang PPh 21 Rp1000.000
    (cr) Kas Rp1000.000

    rekan2 bagaimana cara menjurnal jika pada masa Des terjadi lebih bayar Rp.200.000, dan dikompensasikan pada masa Jan?

    apakah bisa dengan cara seperti ini:
    Mengakui lebih bayar
    (dr) Piutang PPh 21 Rp200.000
    (dr) Tunj. PPh 21 Rp200.000

    Pada saat dikompensasikan
    (dr) Hutang PPh 21 masa Jan Rp1000.000
    (cr) Piutang PPh 21 Rp200.000
    (cr) Kas Rp800.000

    thx koreksinya..

  • REFAL

    Member
    29 October 2012 at 10:01 am
  • junjungansitohang

    Member
    31 October 2012 at 7:43 am

    Setuju rekan refal…

    Salam

  • riorosario

    Member
    31 October 2012 at 8:15 am
    Originaly posted by REFAL:

    masa Des terjadi lebih bayar Rp.200.000, dan dikompensasikan pada masa Jan?

    Originaly posted by REFAL:

    Mengakui lebih bayar
    (dr) Piutang PPh 21 Rp200.000
    (dr) Tunj. PPh 21 Rp200.000

    kelebihan pembebanan tunjangan pada bulan desember tahun lalu apakah akan ada koreksi dari fiskus di SPT tahunannya? dilihat dari biaya yg dibebankan lebih dari nilai sebenarnya..

  • junjungansitohang

    Member
    31 October 2012 at 8:31 am
    Originaly posted by riorosario:

    kelebihan pembebanan tunjangan pada bulan desember tahun lalu apakah akan ada koreksi dari fiskus di SPT tahunannya?

    Tidak rekan riorosario….Jurnal diatas dengan sendirinya meng-eliminasi pembebanan awal tunjangan pph 21…

    Salam

  • riorosario

    Member
    31 October 2012 at 8:35 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Jurnal diatas dengan sendirinya meng-eliminasi pembebanan awal tunjangan pph 21

    tapi kan eliminasi sudah lewat tahun pajak yg bersangkutan..katakan kelebihan pembebanan tunjangan di des 2011..jurnal koreksi baru di Jan 2012..apa tetep sama maksudnya?

  • junjungansitohang

    Member
    31 October 2012 at 8:39 am
    Originaly posted by REFAL:

    cara menjurnal jika pada masa Des terjadi lebih bayar Rp.200.000,

    (TS) Jurnal dilakukan di bulan desember rekan rio…

    Salam

  • riorosario

    Member
    31 October 2012 at 8:50 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    (TS) Jurnal dilakukan di bulan desember rekan rio…

    Originaly posted by REFAL:

    jika pada masa Des terjadi lebih bayar Rp.200.000

    kalo yg saya tangkep sih TS memberikan info kalo PPh 21 Masa desember dia lebih bayar tapi ga ngasih tau dia jurnal kapan..logika saya, PPh 21 terhutang akhir bulan dilakukannya pembayaran..Katakan Gaji des 2011 terhutang di 31 Des 2011..penyetoran dan pelaporan PPh 21 baru dilakukan di tgl 10 Januari 2012..
    sehingga jurnalannya pun dilakukan di januari..mohon koreksinya..

  • junjungansitohang

    Member
    31 October 2012 at 8:52 am

    Baiklah rekan, kita tanya TS lebih lanjut….
    (apakah di des atau di jan jurnalnya?)

    Salam

  • meiritta

    Member
    31 October 2012 at 11:26 am

    Dear Rekan2,

    Saya punya masalah dengan PPh 21 Lebih bayar. Bagaimana membuat jurnalnya ? kelbihan bayar terjadi di desember 2011 dan dikompensasikan di bulan maret 2012. Mohon info nya rekan2…

    Salam

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now