Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Prakteknya SKD/CRT gimana sih?

  • Prakteknya SKD/CRT gimana sih?

  • adyudha

    Member
    24 April 2008 at 10:25 am

    pagi semua,

    rekans, saya mau tanya tentang prakteknya SKD (Surat Keterangan Domisili) itu bagaimana.

    Kalau ada orang asing yang tidak dikenakan pajak di indonesia karena tidak memenuhi syarat2 sesuai peraturan perpajakan kita, maka dia harus dapat 'menunjukkan' SKD.

    Arti kata 'menunjukkan' itu seperti apa? (apakah harus yang asli atau fotokopi juga bisa, karena saya hanya dikasih copy SKD dari ybs., Selain itu saya juga sudah baca di SE-03/PJ.101/1996, namun di situ juga tidak disebutkan dengan jelas.)

    Lantas, bagaimana sebenarnya prakteknya? mungkin ada yang sudah berpengalaman. Atas bantuannya saya ucapkan banyak terima kasih.

    salam,
    agusDy

  • adyudha

    Member
    24 April 2008 at 10:25 am
  • Redaksi Ortax

    Administrator
    24 April 2008 at 12:48 pm

    Praktek di lapangan, setiap WPDN yang memberikan penghasilan kepada WPLN yang negaranya merupakan treaty partner Indonesia, maka WPLN tsb harus memberikan secara fisik (tidak sekedar memperlihatkan) SKD/COD kepada pemberi penghasilan bila ingin menggunakan fasilitas dalam tax treaty yang berlaku.

    WPDN pemberi penghasilan perlu mendapatkan fisik SKD/COD tsb(bisa asli atau bisa juga copy yang sudah dilegalisasi oleh KPP WPDN pemberi penghasilan terdaftar), diantaranya karena akan diperlakukan sebagai kelengkapan pada SPT Masa PPh 26 akibat diterapkannya ketentuan tax treaty.

    Penyampaian copy SKD/COD yang telah dilegalisasi dilakukan oleh WPLN bila memang mendapatkan penghasilan di Indonesia lebih dari satu pemberi. Padahal asli SKD/COD yang dimiliki hanya satu.

  • adyudha

    Member
    24 April 2008 at 12:55 pm

    Terima kasih pak Dikdik.

    Berarti kalau yang asli saya minta dari si orang asing tadi, dia gak 'megang' SKD lagi. Apakah itu tidak akan menjadi masalah di pihak orang asing tadi pak?

    Kalau untuk juklak dari SKD sendiri di lapangan ada atau tidak pak di peraturan perpajakan kita? kalau ada, diatur di mana?

    Terima kasih.

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    24 April 2008 at 4:57 pm

    Jika orang asing tsb tidak memegang aslinya, maka sebenarnya kita bisa meminta copy yang sudah dilegalisasi.

    Bila tidak ada, maka kita wajib mengenakan PPh Pasal 26 sebagaimana mestinya.

    Sepengetahuan saya, juklaknya hanya SE-03/PJ.101/1996.

  • theodora

    Member
    25 April 2008 at 9:46 am

    setuju pak dikdik. sewaktu pemeriksaan apakah SKD termasuk dikonfirmasi oleh pemeriksa pajak.

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    25 April 2008 at 9:51 am

    Iya, SKD termasuk salah satu dokumen yang akan dikonfirmasi oleh pemeriksa pajak kepada WP sepanjang telah terjadi penerapan ketentuan tax treaty dalam kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 oleh wp ybs.

  • adyudha

    Member
    28 April 2008 at 10:46 am

    Hmm.. ya deh, terima kasih ya infonya.

    Btw, sekarang saya sudah dikirimi SKD aslinya dari malaysia, dan setelah saya liat2 ternyata itu hanya seperti surat pernyataan saja (bukan berbentuk sertifikat), surat tersebut hanya menunjukkan kewarganegaraan dari orang asing yang ada di tempat saya adalah benar2 warga malaysia dan subjek pajak di sana.

    Dan jika dilihat dari bentuk dan isinya, sepertinya tidak akan menimbulkan masalah bagi orang asing tadi jika aslinya kita yang pegang.

    Anyway, thanks a lot rekans.

    salam,
    agusDy

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now