Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain STP atas pembetulan SPT yang menjadikan KB semakin besar

  • STP atas pembetulan SPT yang menjadikan KB semakin besar

     zeroholmez updated 11 years, 5 months ago 6 Members · 43 Posts
  • occie

    Member
    13 October 2012 at 6:32 pm
  • occie

    Member
    13 October 2012 at 6:32 pm

    saya bingung antara penerapan pasal 8 dan pasal 14 UU KUP baru
    ini deh gambarannya:
    seumpama saya menyampaikan SPT tahunan 2008 dengan status kurang bayar Rp.100, terus baru tahun 2012 saya baru sadar perhitungan saya yg kemaren salah… Alhamdulillah KPP belum meriksa/audit SPT saya, trus saya ngajuin pembetulan SPT menjadi Kurang bayar Rp.150 dan Rp50 nya sudah saya setor tanggal 1 Okt 2012 yg lalu… trz saya galau…

    1. kira2 STP yang bakalan ditagih ama KPP berapa duit yah? argumen dan dashuknya plis :)?

  • Simonalim

    Member
    14 October 2012 at 4:47 am

    Rekan melakukan pembetulan karena apa?
    utk pembayaran 50 tsb dianggap terlambat bayar, sehingga akan dikenakan sanksi bunga (50 x 2% x jumlah bulan) dari tanggal jatuh tempo hingga 1 oktober 2012.

  • occie

    Member
    14 October 2012 at 7:23 am

    perhatikan pasal 14 ayat 1 hrf a dan ayat 3 UU KUP yg dikatakan bahwa PPh thn berjalan yg kurang dibayar dikenai bunga 2% maks 24 bulan. jadi maks hanya kena 48%. .. hal berbeda jika yg digunakan dasar ialah pasal 14 ayat 1 hrf c yg dijunctokan ke pasal 8 ayat 2.. dimana bunga tidak di"rem" shg bisa lebih dr 48% (sprt argumen rekan diatas). pertanyaany skrg mjd : mengapa saya hrs kena pasal 8 bukan pasal 14?

  • occie

    Member
    14 October 2012 at 9:38 am

    ok rekan, saya batasi masalahnya… bahwa SPT saya tsb bukan masalah salah hitung/salah tulis krn tidak ada salah hitung dan salah tulis pada SPT saya sehingga hasil penelitiannya dipastikan tidak ada kesalahan krn yg salah adalah pembukuaannya shg pasal 14 ayat 1 hrf b kita abaikan…

    kemudian diketahui bahwa SPT saya ialah SPT Tahunan PPh shg KB yg dimaksud ialah pasal 29 UU PPh, bukan PPh pasal 25 sprt pada contoh pada UU KUP.

    ini penting karena PPh pasal 25 dapat diketahui besarannya secara jabatan bdsrkan SPT Thn Lalu oleh fiskus sementara PPh Pasal 29 tidak bisa ditentukan (pure self assessment) sehingga hampir pasti yg ditagih adalah hanya sanksi bunga saja, pokok-nya sdh dibayar pd saat pembetulan..

    mslhnya mnrt saya terletak pada definisi pasal 14 ayat 1 hrf a ttg pengertian "pajak tahun berjalan tidak atau kurang dibayar" serta ruang lingkupnya… sehingga sebagai WP saya bisa memakainya sebagai dasar bargain bagaimana seharusnya STP pembetulan tsb dihitung..(krn nilai bunganya lebih kecil)

    bargain tsb adalah..
    1. saya mmg sudah bayar pokok yg kurang saya bayar , tapi saya jelas2 tidak/kurang membayar pajak tahun berjalan..

  • occie

    Member
    14 October 2012 at 9:39 am

    ok rekan, saya batasi masalahnya… bahwa SPT saya tsb bukan masalah salah hitung/salah tulis krn tidak ada salah hitung dan salah tulis pada SPT saya sehingga hasil penelitiannya dipastikan tidak ada kesalahan krn yg salah adalah pembukuaannya shg pasal 14 ayat 1 hrf b kita abaikan…

    kemudian diketahui bahwa SPT saya ialah SPT Tahunan PPh shg KB yg dimaksud ialah pasal 29 UU PPh, bukan PPh pasal 25 sprt pada contoh pada UU KUP.

    ini penting karena PPh pasal 25 dapat diketahui besarannya secara jabatan bdsrkan SPT Thn Lalu oleh fiskus sementara PPh Pasal 29 tidak bisa ditentukan (pure self assessment) sehingga hampir pasti yg ditagih adalah hanya sanksi bunga saja, pokok-nya sdh dibayar pd saat pembetulan..

    mslhnya mnrt saya terletak pada definisi pasal 14 ayat 1 hrf a ttg pengertian "pajak tahun berjalan tidak atau kurang dibayar" serta ruang lingkupnya… sehingga sebagai WP saya bisa memakainya sebagai dasar bargain bagaimana seharusnya STP pembetulan tsb dihitung..(krn nilai bunganya lebih kecil)

    bargain tsb adalah..
    1. saya mmg sudah bayar pokok yg kurang saya bayar , tapi saya jelas2 tidak/kurang membayar pajak tahun berjalan..

  • occie

    Member
    14 October 2012 at 9:40 am

    ok rekan, saya batasi masalahnya… bahwa SPT saya tsb bukan masalah salah hitung/salah tulis krn tidak ada salah hitung dan salah tulis pada SPT saya sehingga hasil penelitiannya dipastikan tidak ada kesalahan krn yg salah adalah pembukuaannya shg pasal 14 ayat 1 hrf b kita abaikan…

    kemudian diketahui bahwa SPT saya ialah SPT Tahunan PPh shg KB yg dimaksud ialah pasal 29 UU PPh, bukan PPh pasal 25 sprt pada contoh pada UU KUP.

    ini penting karena PPh pasal 25 dapat diketahui besarannya secara jabatan bdsrkan SPT Thn Lalu oleh fiskus sementara PPh Pasal 29 tidak bisa ditentukan (pure self assessment) sehingga hampir pasti yg ditagih adalah hanya sanksi bunga saja, pokok-nya sdh dibayar pd saat pembetulan..

    mslhnya mnrt saya terletak pada definisi pasal 14 ayat 1 hrf a ttg pengertian "pajak tahun berjalan tidak atau kurang dibayar" serta ruang lingkupnya… sehingga sebagai WP saya bisa memakainya sebagai dasar bargain bagaimana seharusnya STP pembetulan tsb dihitung..(krn nilai bunganya lebih kecil)

    bargain tsb adalah..
    1. saya mmg sudah bayar pokok yg kurang saya bayar , tapi saya jelas2 tidak/kurang membayar pajak tahun berjalan..

  • occie

    Member
    14 October 2012 at 9:41 am

    ok rekan, saya batasi masalahnya… bahwa SPT saya tsb bukan masalah salah hitung/salah tulis krn tidak ada salah hitung dan salah tulis pada SPT saya sehingga hasil penelitiannya dipastikan tidak ada kesalahan krn yg salah adalah pembukuaannya shg pasal 14 ayat 1 hrf b kita abaikan…

    kemudian diketahui bahwa SPT saya ialah SPT Tahunan PPh shg KB yg dimaksud ialah pasal 29 UU PPh, bukan PPh pasal 25 sprt pada contoh pada UU KUP.

    ini penting karena PPh pasal 25 dapat diketahui besarannya secara jabatan bdsrkan SPT Thn Lalu oleh fiskus sementara PPh Pasal 29 tidak bisa ditentukan (pure self assessment) sehingga hampir pasti yg ditagih adalah hanya sanksi bunga saja, pokok-nya sdh dibayar pd saat pembetulan..

    mslhnya mnrt saya terletak pada definisi pasal 14 ayat 1 hrf a ttg pengertian "pajak tahun berjalan tidak atau kurang dibayar" serta ruang lingkupnya… sehingga sebagai WP saya bisa memakainya sebagai dasar bargain bagaimana seharusnya STP pembetulan tsb dihitung..(krn nilai bunganya lebih kecil)

    bargain tsb adalah..
    1. saya mmg sudah bayar pokok yg kurang saya bayar , tapi saya jelas2 tidak/kurang membayar pajak tahun berjalan..

  • occie

    Member
    14 October 2012 at 9:42 am

    ok rekan, saya batasi masalahnya… bahwa SPT saya tsb bukan masalah salah hitung/salah tulis krn tidak ada salah hitung dan salah tulis pada SPT saya sehingga hasil penelitiannya dipastikan tidak ada kesalahan krn yg salah adalah pembukuaannya shg pasal 14 ayat 1 hrf b kita abaikan…

    kemudian diketahui bahwa SPT saya ialah SPT Tahunan PPh shg KB yg dimaksud ialah pasal 29 UU PPh, bukan PPh pasal 25 sprt pada contoh pada UU KUP.

    ini penting karena PPh pasal 25 dapat diketahui besarannya secara jabatan bdsrkan SPT Thn Lalu oleh fiskus sementara PPh Pasal 29 tidak bisa ditentukan (pure self assessment) sehingga hampir pasti yg ditagih adalah hanya sanksi bunga saja, pokok-nya sdh dibayar pd saat pembetulan..

    mslhnya mnrt saya terletak pada definisi pasal 14 ayat 1 hrf a ttg pengertian "pajak tahun berjalan tidak atau kurang dibayar" serta ruang lingkupnya… sehingga sebagai WP saya bisa memakainya sebagai dasar bargain bagaimana seharusnya STP pembetulan tsb dihitung..(krn nilai bunganya lebih kecil)

    bargain tsb adalah..
    1. saya mmg sudah bayar pokok yg kurang saya bayar , tapi saya jelas2 tidak/kurang membayar pajak tahun berjalan..

  • occie

    Member
    14 October 2012 at 10:37 am

    mnrt rekan ada gak SPT Tahunan yg bisa kenal STP dgn sanksi atas dasar pasal 8 ayat 1 huruf a?gmn skenarionya?

  • Simonalim

    Member
    14 October 2012 at 2:02 pm

    pasal 8 sehubungan dengan STP yg diterbitkan setelah pembayaran pajak dipenuhi yg melebihi jatuh tempo.
    sedangkan pasal 14 kebalikannya Rekan, yaitu penerbitan STP lebih dahulu atas jumlah pajak yg blm dibayar.

  • occie

    Member
    14 October 2012 at 2:18 pm

    dgn argumen rekan diatas terdapat banyahan sprt ini…
    mmrt rekan dasar STP pasal 14 adalah penerbitan STP LEBIH DAHULU.. atas jumlah pajak yg blm dibayar.. jd di STP dulu baru ada PEMBETULAN. hal ini mnrt sya absurd karena pajak kita yg self assessment, KECUALI jika saya SUDAH diperiksa.. itupun dsahuk STPny bukan pasal 14 tapi pasal 8 ayat 3 atau 5. cmiiw..

  • Simonalim

    Member
    14 October 2012 at 3:44 pm

    ayat 3 tersebut ditagih pokok dan bunganya karena pokoknya masih kurang bayar.
    beda kasus rekan sdh byr pokoknya.
    coba baca penjelasannya ada contohnya juga.

  • Simonalim

    Member
    14 October 2012 at 3:52 pm

    Pasal 14(3)
    Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.

    penjelasan
    Ayat (3)

    Ayat ini mengatur pengenaan sanksi administrasi berupa bunga atas Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan karena:
    Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; atau
    penelitian Surat Pemberitahuan yang menghasilkan pajak kurang dibayar karena terdapat salah tulis dan/atau salah hitung.
    Untuk jelasnya diberikan contoh cara penghitungan sebagai berikut:

    Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2008 setiap bulan sebesar Rp 100.000.000,00 jatuh tempo misalnya tiap tanggal 15 Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan Juni 2008 dibayar tepat waktu sebesar Rp 40.000.000,00.
    Atas kekurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak pada tanggal 18 September 2008 dengan penghitungan sebagai berikut :- Kekurangan bayar Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan Juni 2008
    (Rp100.000.000,00-Rp 40.000.000,00) = Rp 60.000.000,00
    – Bunga = 3 x 2% x Rp 60.000.000,00 = Rp 3.600.000,00 (+)
    – Jumlah yang harus dibayar = Rp 63.600.000,00

    (1).Hasil penelitian Surat Pemberitahuan
    Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2008 yang disampaikan pada tanggal 31 Maret 2009 setelah dilakukan penelitian ternyata terdapat salah hitung yang menyebabkan Pajak Penghasilan kurang bayar sebesar Rp1.000.000,00. Atas kekurangan Pajak Penghasilan tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak pada tanggal 12 Juni 2009 dengan penghitungan sebagai berikut:
    – Kekurangan bayar Pajak Penghasilan = Rp1.000.000,00
    – Bunga = 3 x 2%x Rp1.000.000,00 = Rp 60.000.00 (+)
    – Jumlah yang harus dibayar = Rp 1.060.000,00

  • Simonalim

    Member
    14 October 2012 at 5:23 pm

    iya, maksud saya kasus rekan tdk cocok diterapkan sanksi Psl.14. cocoknya psl.8(2), hanya sanksi bunga.

Viewing 1 - 15 of 43 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now