Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain saat pembetulan karena pengungkapan ketidakbenaran.

  • saat pembetulan karena pengungkapan ketidakbenaran.

     leearningtax updated 11 years, 2 months ago 9 Members · 37 Posts
  • semoga

    Member
    11 October 2012 at 8:21 am
  • semoga

    Member
    11 October 2012 at 8:21 am

    Dear ortax..

    PT. XYZ saat pemeriksaan (misalkan tahun 2008) lupa melakukan penghitungan ulang. Saat pemeriksaan pajak, wp menyadari kekeliruan ini..lalu wp hendak mengadakan pembetulan akibat mengungkapkan ketidak benaran namun pemeriksa keberatan.
    1.Apakah setelah SKP..masih diperbolehkan..?
    2. Apakah wp dapat mengajukan keberatan/keringanan sanksi administrasi atas kekeliruan ini.?

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    11 October 2012 at 9:01 am
    Originaly posted by semoga:

    namun pemeriksa keberatan.

    Alasan pemeriksa apa ya rekan semoga?

    Salam

  • semoga

    Member
    11 October 2012 at 11:02 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Alasan pemeriksa apa ya rekan semoga?

    pemeriksaan rutin..

  • junjungansitohang

    Member
    11 October 2012 at 11:05 am

    Bukan rekan, maksud saya kenapa pemeriksa keberatan atas hal itu?

    Salam

  • semoga

    Member
    11 October 2012 at 2:05 pm

    keberatan karena sudah sampai php namun belum terbit SKP sehingga targetnya kpp berkurang ya..(menurut kami mencoba capai target di atas penderitaan WP)

  • priadiar4

    Member
    11 October 2012 at 4:12 pm
    Originaly posted by semoga:

    1.Apakah setelah SKP..masih diperbolehkan..?

    tidak bisa rekan

    Originaly posted by semoga:

    2. Apakah wp dapat mengajukan keberatan/keringanan sanksi administrasi atas kekeliruan ini.?

    bisa

  • hangsengnikkei

    Member
    11 October 2012 at 4:28 pm
    Originaly posted by semoga:

    keberatan karena sudah sampai php namun belum terbit SKP sehingga targetnya kpp berkurang ya..(menurut kami mencoba capai target di atas penderitaan WP)

    kl belum terbit SKP ya monggo aj rekan…

  • priadiar4

    Member
    11 October 2012 at 4:30 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    kl belum terbit SKP ya monggo aj rekan…

    dasarnya apa rekan?

  • hangsengnikkei

    Member
    11 October 2012 at 4:41 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    dasarnya apa rekan?

    UU KUP pasal 8 (4)

    (4) Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

    pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
    rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
    jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
    jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil

    dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.

  • priadiar4

    Member
    11 October 2012 at 4:42 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya

    apakah laporan tersendiri maksudnya

    Originaly posted by semoga:

    mengadakan pembetulan

  • hangsengnikkei

    Member
    11 October 2012 at 4:58 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    apakah laporan tersendiri maksudnya
    Originaly posted by semoga:
    mengadakan pembetulan

    apakah rekan semoga secara jelas mengatakan pembetulan dgn SPT?tidak kan rekan pri?
    coba tanyakan sama rekan semoga pembetulan nya pakai SPT atau laporan tersendiri

  • priadiar4

    Member
    11 October 2012 at 5:05 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    apakah rekan semoga secara jelas mengatakan pembetulan dgn SPT?tidak kan rekan pri?
    coba tanyakan sama rekan semoga pembetulan nya pakai SPT atau laporan tersendiri

    Originaly posted by semoga:

    lalu wp hendak mengadakan pembetulan akibat mengungkapkan ketidak benaran namun pemeriksa keberatan.

  • hangsengnikkei

    Member
    11 October 2012 at 5:12 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by semoga:
    lalu wp hendak mengadakan pembetulan akibat mengungkapkan ketidak benaran namun pemeriksa keberatan.

    pembetulan pake SPT atau laporan tersendiri?dijelaskan ga?

  • priadiar4

    Member
    11 October 2012 at 5:19 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    pembetulan pake SPT atau laporan tersendiri?dijelaskan ga?

    mundur deh..

Viewing 1 - 15 of 37 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now