Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › saat pembetulan karena pengungkapan ketidakbenaran.
saat pembetulan karena pengungkapan ketidakbenaran.
Dear ortax..
PT. XYZ saat pemeriksaan (misalkan tahun 2008) lupa melakukan penghitungan ulang. Saat pemeriksaan pajak, wp menyadari kekeliruan ini..lalu wp hendak mengadakan pembetulan akibat mengungkapkan ketidak benaran namun pemeriksa keberatan.
1.Apakah setelah SKP..masih diperbolehkan..?
2. Apakah wp dapat mengajukan keberatan/keringanan sanksi administrasi atas kekeliruan ini.?salam
- Originaly posted by semoga:
namun pemeriksa keberatan.
Alasan pemeriksa apa ya rekan semoga?
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Alasan pemeriksa apa ya rekan semoga?
pemeriksaan rutin..
Bukan rekan, maksud saya kenapa pemeriksa keberatan atas hal itu?
Salam
keberatan karena sudah sampai php namun belum terbit SKP sehingga targetnya kpp berkurang ya..(menurut kami mencoba capai target di atas penderitaan WP)
- Originaly posted by semoga:
1.Apakah setelah SKP..masih diperbolehkan..?
tidak bisa rekan
Originaly posted by semoga:2. Apakah wp dapat mengajukan keberatan/keringanan sanksi administrasi atas kekeliruan ini.?
bisa
- Originaly posted by semoga:
keberatan karena sudah sampai php namun belum terbit SKP sehingga targetnya kpp berkurang ya..(menurut kami mencoba capai target di atas penderitaan WP)
kl belum terbit SKP ya monggo aj rekan…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
kl belum terbit SKP ya monggo aj rekan…
dasarnya apa rekan?
- Originaly posted by priadiar4:
dasarnya apa rekan?
UU KUP pasal 8 (4)
(4) Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecildan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.
- Originaly posted by hangsengnikkei:
Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya
apakah laporan tersendiri maksudnya
Originaly posted by semoga:mengadakan pembetulan
- Originaly posted by priadiar4:
apakah laporan tersendiri maksudnya
Originaly posted by semoga:
mengadakan pembetulanapakah rekan semoga secara jelas mengatakan pembetulan dgn SPT?tidak kan rekan pri?
coba tanyakan sama rekan semoga pembetulan nya pakai SPT atau laporan tersendiri - Originaly posted by hangsengnikkei:
apakah rekan semoga secara jelas mengatakan pembetulan dgn SPT?tidak kan rekan pri?
coba tanyakan sama rekan semoga pembetulan nya pakai SPT atau laporan tersendiriOriginaly posted by semoga:lalu wp hendak mengadakan pembetulan akibat mengungkapkan ketidak benaran namun pemeriksa keberatan.
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by semoga:
lalu wp hendak mengadakan pembetulan akibat mengungkapkan ketidak benaran namun pemeriksa keberatan.pembetulan pake SPT atau laporan tersendiri?dijelaskan ga?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
pembetulan pake SPT atau laporan tersendiri?dijelaskan ga?
mundur deh..