Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Bumi dan Bangunan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

  • hendrosusilo21

    Member
    2 October 2012 at 9:13 am

    Kepada Yth,
    Pakar Pajak

    Mohon pencerahannya tentang beberapa hal sbb:
    1. Pada th 2005 PT B melakukan PPJB (belum dilakakukan AJB) dengan PT
    A atas Penjualan Rumah Susun, dan sudah dibayar Lunas pada tahun
    2006-2007, apakah saat PPJB ini terutahng PPN?
    2. PT A menyerahkan Rumah Susun tersebut kepada MR X pada tahun 2008
    dan sdh dibayar lunas ditahun yang sama ke PT A, tetapi MR X tersebut
    melakukan AJB dengan PT B, apakah ada kewajiban perpajakan di PT A,
    dan apa saja?
    3. Bagaimana sebaiknya PT A memperlakukan transaksi tersebut diatas
    dari sisi perpajakan yang sesuai?

    Demikian disampaikan

    HK
    HS

  • hendrosusilo21

    Member
    2 October 2012 at 9:13 am
  • priadiar4

    Member
    2 October 2012 at 9:42 am

    harga jual dan luas bangunan berapa??

  • hendrosusilo21

    Member
    2 October 2012 at 11:12 am

    point 1 Rp. 3M
    point 2 Rp. 4M

  • hendrosusilo21

    Member
    2 October 2012 at 2:29 pm

    Mohon dapat diberikan pencerahannya

  • priadiar4

    Member
    2 October 2012 at 2:50 pm
    Originaly posted by hendrosusilo21:

    1. Pada th 2005 PT B melakukan PPJB (belum dilakakukan AJB) dengan PT
    A atas Penjualan Rumah Susun, dan sudah dibayar Lunas pada tahun
    2006-2007, apakah saat PPJB ini terutahng PPN?

    benar

    Originaly posted by hendrosusilo21:

    2. PT A menyerahkan Rumah Susun tersebut kepada MR X pada tahun 2008
    dan sdh dibayar lunas ditahun yang sama ke PT A, tetapi MR X tersebut
    melakukan AJB dengan PT B, apakah ada kewajiban perpajakan di PT A,
    dan apa saja?

    PT A PPh Pengalihan, Mr X BPHTB

  • FSormin

    Member
    2 October 2012 at 3:19 pm

    tanggungan PT. A hanya pajak penghasilan saja bung hendro seperti yang disampaikan bung priadiar4 itu…..
    kalau u AJB itu berarti pengalihan ganti nama di Sertifikat kali ya, maka itu masuk ke area BPHTB alias pajak yang ditanggung si pembeli dan sipenjual…

    sebenarnya yang lebih perlu diketahui berangkali adalah pajaknya yang nanggung untuk pajak penjualannya apakah si A atau si B, kalau pajak pembelinya tentunya sudah pastid ari mr. x…..

    Kalau menurut saya sih, kalau dalam hal ini yang menanggung pajak penjualnya adalah PT. B sebagai nama yang tertera di dokumen. Namun praktek umumnya di lapangan yang nanggung dalam hal ini adalah PT.A biar ngak ribettttttttttt kali ya heheheheheee….

  • jms13

    Member
    14 October 2012 at 6:35 pm

    Mohon pencerahan dr rekan2

    Pribadi A membeli sebidang tanah dari pribadi B dengan melakukan AJB.
    pertanyaannya
    1. AJB dibuat berapa rangkap?
    2. Si A selaku pembeli menerima AJB yang berisi materai yg di tanda tangani si B Disahkan Notaris atau Camat setempat atau yang bermaterai ditandatangani notaris pembuat akta atau setempat?

  • junjungansitohang

    Member
    14 October 2012 at 11:47 pm
    Originaly posted by hendrosusilo21:

    3. Bagaimana sebaiknya PT A memperlakukan transaksi tersebut diatas
    dari sisi perpajakan yang sesuai?

    Menuntaskan transaksi di tahun 2005 dengan PT B … dikarenakan ada transaksi jual beli yang terutang PPh Atas pengalihan Rusun dan BPHTB atas perolehan Rusun tersebut….

    Oh iya, PT A bertindak sebagai pembeli atau penjual rusun tersebut rekan hendrosusilo21?

    Salam

  • priadiar4

    Member
    15 October 2012 at 10:23 pm
    Originaly posted by jms13:

    1. AJB dibuat berapa rangkap?

    biasanya rangkap 2, apa kata notaris..

    Originaly posted by jms13:

    2. Si A selaku pembeli menerima AJB yang berisi materai yg di tanda tangani si B Disahkan Notaris atau Camat setempat atau yang bermaterai ditandatangani notaris pembuat akta atau setempat?

    baiknya notaris..

  • hendrosusilo21

    Member
    25 October 2012 at 11:06 am

    Dear All

    PT A ppjb ("membeli") dari PT B (PT A sdh melunasinya dikenakan PPN oleh PT B), kemudian PT A ppjb dengan Mr x, tetapi Mr X AJB dengan PT B, Mr X melakukan pembayaran ke PT A (apakah terutang PPN??) untuk kewajiban PPh, dan Bphtb sudah dilaksanakan semua oleh masing2 pihak, jika memang terutang PPN apakah bisa diakui sebagai reimbustment atau apakah ada solusi yang lainnya?

    regards
    hendro

  • junjungansitohang

    Member
    26 October 2012 at 11:01 pm
    Originaly posted by hendrosusilo21:

    Mr X AJB dengan PT B, Mr X melakukan pembayaran ke PT A (apakah terutang PPN??)

    Khok AJB dengan PT B pembayarannya ke PT A?? Kenapa bisa begitu rekan?..

    Salam

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now